http://www.sinarharapan.co.id/berita/0707/09/nas05.html

Dua RUU Masih Tak Jamin Antidiskriminasi



Jakarta- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) 
belum mencerminkan kebebasan beragama dan kepercayaan. Sebaliknya, Rancangan 
Undang-Undang (RUU) Penghapusan Diskri-minasi Ras dan Etnis yang kini tengah 
digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga demikian. Kedua RUU semestinya 
menjamin kebebesan beragama dan tidak disemangati pemahaman agama yang tak 
mentolerir agama lain yang disahkan negara.
“RUU itu hingga kini masih membelenggu kelompok kepercayaan,” kata Deputi 
Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Chairul Anam kepada SH, akhir 
pekan (8/7).
Anam menyebutkan istilah penodaan agama sebagai contoh masih disemangatinya 
RUU itu dengan pemahaman agama yang hanya 5 menurut negara. Sebaliknya, 
mencermati UU KUHP merupakan hak masyarakat apalagi bila kita mengacu pada 
UU Partisipasi Publik. Menurutnya, di dalam UU termaktub bahwa masyarakat 
punya hak untuk terlibat, termasuk dalam konsep UU KUHP. Demikian halnya, 
penganut agama lain yang tak tercantum sebagai “agama resmi” pemerintah, 
berhak pula menjalankan ibadahnya dengan bebas.
Tentang hukuman mati, misalnya, tidak dihapus pula di RUU KUHP ini, padahal 
atas nama konstitusi, hukuman mati tetap harus dihapus. Soal diskriminasi, 
Anam mengatakan bahwa di dalam RUU KUHP diskriminasi dikategorikan pidana 
kalau sudah ada kekerasan, padahal diskriminasi seharusnya juga bisa 
diberlakukan sebelum ada kekerasan.
“Misalnya orang yang mengikrarkan diri dan memperlakukan kelompok lain 
secara diskriminatif dan menghasut isu rasialis, itu sudah bisa kena,” 
ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Koordinator Komite Anti Diskriminasi Indonesia (KADI) 
Suma Mihardja mengeluhkan substansi RUU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis yang 
dijadwalkan kelar pada 19 Juli 2007. RUU itu dinilai punya sudut pandang 
yang sempit. Hal sama diutarakan oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus 
Dur) yang menilai banyak substansi antidiskriminasi yang harusnya ada namun 
tak dimuat RUU itu.
“RUU itu lebih menitikberatkan pada ras dan etnis saja. Sangat sempit. 
Padahal soal agama dan kepercayaan juga masih menggantung,” katanya di 
Jakarta, Sabtu (7/7).
Suma mencontohkan diskriminasi yang dialami kaum penyandang cacat, bahkan 
diskriminasi juga masih banyak dialami kaum perempuan terkait jabatan dan 
iklan. Semestinya, ada 6 hal yang harus dimasukkan dalam RUU, yakni agama 
atau kepercayaan, gender, keyakinan politik, usia, kemampuan, dan status 
sosial ekonomi.
“Di DKI ada dua anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena kidal. 
Alasannya, orang kidal tidak bisa menggunakan multimedia,” tuturnya.
(rikando somba/sihar ramses simatupang)

Kirim email ke