http://www.sinarharapan.co.id/berita/0707/09/nas05.html
Dua RUU Masih Tak Jamin Antidiskriminasi Jakarta- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) belum mencerminkan kebebasan beragama dan kepercayaan. Sebaliknya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Diskri-minasi Ras dan Etnis yang kini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga demikian. Kedua RUU semestinya menjamin kebebesan beragama dan tidak disemangati pemahaman agama yang tak mentolerir agama lain yang disahkan negara. “RUU itu hingga kini masih membelenggu kelompok kepercayaan,” kata Deputi Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Chairul Anam kepada SH, akhir pekan (8/7). Anam menyebutkan istilah penodaan agama sebagai contoh masih disemangatinya RUU itu dengan pemahaman agama yang hanya 5 menurut negara. Sebaliknya, mencermati UU KUHP merupakan hak masyarakat apalagi bila kita mengacu pada UU Partisipasi Publik. Menurutnya, di dalam UU termaktub bahwa masyarakat punya hak untuk terlibat, termasuk dalam konsep UU KUHP. Demikian halnya, penganut agama lain yang tak tercantum sebagai “agama resmi” pemerintah, berhak pula menjalankan ibadahnya dengan bebas. Tentang hukuman mati, misalnya, tidak dihapus pula di RUU KUHP ini, padahal atas nama konstitusi, hukuman mati tetap harus dihapus. Soal diskriminasi, Anam mengatakan bahwa di dalam RUU KUHP diskriminasi dikategorikan pidana kalau sudah ada kekerasan, padahal diskriminasi seharusnya juga bisa diberlakukan sebelum ada kekerasan. “Misalnya orang yang mengikrarkan diri dan memperlakukan kelompok lain secara diskriminatif dan menghasut isu rasialis, itu sudah bisa kena,” ujarnya. Di kesempatan berbeda, Koordinator Komite Anti Diskriminasi Indonesia (KADI) Suma Mihardja mengeluhkan substansi RUU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis yang dijadwalkan kelar pada 19 Juli 2007. RUU itu dinilai punya sudut pandang yang sempit. Hal sama diutarakan oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menilai banyak substansi antidiskriminasi yang harusnya ada namun tak dimuat RUU itu. “RUU itu lebih menitikberatkan pada ras dan etnis saja. Sangat sempit. Padahal soal agama dan kepercayaan juga masih menggantung,” katanya di Jakarta, Sabtu (7/7). Suma mencontohkan diskriminasi yang dialami kaum penyandang cacat, bahkan diskriminasi juga masih banyak dialami kaum perempuan terkait jabatan dan iklan. Semestinya, ada 6 hal yang harus dimasukkan dalam RUU, yakni agama atau kepercayaan, gender, keyakinan politik, usia, kemampuan, dan status sosial ekonomi. “Di DKI ada dua anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena kidal. Alasannya, orang kidal tidak bisa menggunakan multimedia,” tuturnya. (rikando somba/sihar ramses simatupang)
