He100x...Memang sebagian orang pandai di Indonesia selalu mau urusin,
mengkritik negeri orang lain. Selain itu di Indonesia banyak orang pandai yang
berbicara tentang HAM, KEBENARAN dan KEADILAN tetapi tindakannya sangat jauhhh
dari HAM, kebenaran & keadilan itu sendiri.
Ngurusin masalah HAM, Kebenaran dan keadilan buat saudara2 kita TKI yang
menjadi korban aniaya sang majikan di ARAB/Malaysia/Dll itu saja belum beres
dan kita menutup mata atas masalah ini.
Dan sangat Ironis saudara2 kita ini sdh disiksa malah uangnya di pakai untuk
membela negara orang yang sudah menyiksa & membunuh saudari2 kita. Apa yang
dilakukan dari sebagian orang2 ini hanya bertujuan mencari simpatik publik
untuk meraih Kekuasaan dengan bendera HAM, kebenaran & keadilan.
SADARLAH SAUDARA2KU, LEPASKAN TOPENG KEMUNAFIKAN & KESOMBONGAN DARI NEGERI
INI AGAR NEGERI TIDAK TERKENA BENCANA TERUS MENERUS.
PESAN BUAT POLRI : KEJAR TERUS DAN TANGKAP PARA TERORIS/KELOMPOK SEPARATIS,
SIAPAPUN YANG TERLIBAT DALAM AKSI BOM DAN MEMBUAT KEKACAUAN DI INDONESIA HARUS
DI HUKUM. SEBAB PERBUATAN MEREKA TIDAK MEMANDANG HAM DAN KEADILAN.
peace
muskita wati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sudah saya tulis sebelumnya, jadi jangan tanya lagi. Saya bilang,
kalo siapapun sudah harus ditahan dan pengadilan mengeluarkan surat perintah
penahanan kepada polisi, maka orang yang ditahan sudah kehilangan HAM.
Menegakkan HAM adalah menangkap pelanggar HAM-nya. Jadi harus dibedakan,
menegakkan HAM dan Melanggar HAM.
Kesalahan Anda adalah otak anda terisi keimanan Islam, jadi enggak
ngerti-ngerti yang namanya HAM. Silakan belajar HAM dulu, enggak perlu belajar
Syariah Islam. Yang berlaku di berbagai belahan dunia adalah HAM bukan Syariah.
Melanggar Syariah memang ada risikonya, yaitu berhadapan dengan polisi Syariah
dan FPI, tapi jangan coba2 melanggar HAM, contohnya seperti Afghanistant dan
Iraq.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
--- "M. Irwan Hrp" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear Muskitawati,
>
> Menurut tulisan Anda
>
> "Penyidik dan keputusan pengadilan inilah yang
> kemudian
> digunakan oleh kepala negara untuk mengambil
> keputusan."
>
> Coba kita runut masalahnya.
> Terjadi peristiwa runtuhnya WTC dan penabrakan di
> Pentagon, lalu muncullah
> yang namanya tersangka (yang ternyata masih hidup
> ratusan kilometer dari
> tempat kejadian).
>
> Menurut HAM, seharusnya seorang tersangka harus
> dilakukan sbb :
>
> Article 10.
>
> Everyone is entitled in full equality to a
> fair and public hearing by
> an independent and impartial tribunal, in the
> determination of his rights
> and obligations and of any criminal charge against
> him.
>
> Article 11.
>
> (1) Everyone charged with a penal offence has
> the right to be presumed
> innocent until proved guilty according to law in a
> public trial at which he
> has had all the guarantees necessary for his
> defence.
>
> Apa yang dilakukan pemerintah Amerika ?
>
> Tanpa ada bukti senjata pemusnah massal di Irak,
> tanpa adanya bukti
> tersangka adalah anggota kelompok Al-Qaeda ( yang
> juga diragukan
> keberadaannya ). Tanpa pengadilan terbuka spt yang
> tercantum dalam article
> 10 dan 11 yang saya berikan diatas. Pemerintah
> Amerika Serikat dengan
> enaknya menghancurkan Afganistan dan Irak.
>
> So, perlukan kita belajar HAM dari Amerika Serikat,
> seperti yg sering anda
> bicarakan ?
>
> Mengenai kubu anti-terorist jihad Islam,
> paling-paling hanya sekutu Amerika
> Serikat saja yang mendukung pemerintah Amerika
> Serikat, dan saya juga gak
> yakin bahwa seluruh penduduk Amerika Serikat
> mendukung pemerintahnya.
> Bahkan UN sendiri tidak mampu mendefinisikan apa itu
> teroris dan terorisme
> karena veto yang digunakan Amerika Serikat.
>
> Jadi, siapakah yang teroris ?
> Hal itu perlu kembali dipertanyakan.
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell.