http://www.indomedia.com/bpost/072007/11/kalteng/kalteng1.htm
"Saya Minta Keadilan" a.. Honorer Lanjut Usia Tak Dijadikan PNS KUALA KAPUAS, BPOST - Kegembiraan menyelimuti 435 honorer yang dinyatakan lulus sebagai CPNS, Selasa (10/7). Namun 98 honorer usia kritis tidak merasakan adanya keadilan, karena nasib mereka belum diakomodir pemerintah dalam kebijakan yang baru. Akibatnya, mereka yang kembali harus gigit jari. Padahal, rata-rata pengabdian berlangsung lebih dari sepuluh tahun dengan honor seadanya. "Saya hanya minta keadilan. Sekarang, harapan saya benar-benar tertutup untuk bisa diangkat sebagai CPNS," kata Suriansyah. Pria yang sehari-harinya bertugas sebagai staf di Gedung DPRD Kapuas ini sangat menyesalkan kebijakan pemerintah yang dinilainya plin-plan. Secara pribadi, dia juga mengaku sangat dirugikan karena baru sekarang usia maksimal 46 tahun diperkenankan dapat menjadi CPNS. Ketika PP 48/2005 diterapkan, Suriansyah bersama 97 honorer lainnya tidak bisa menikmati kegembiraan rekan-rekannya yang dinyatakan diterima sebagai abdi negara saat itu. Pasalnya, usia lelaki itu telah mencapai 46 tahun atau melewati batas maksimal 35 tahun yang ditetapkan. Kini ketika peraturan itu direvisi dan usia maksimal diperpanjang menjadi 46 tahun, lagi-lagi dirinya tak masuk dalam hitungan alias kadaluarsa. "Lebih kurang 25 tahun sudah saya mengabdi sebagai honorer, tapi tetap saja belum ada perhatian pemerintah untuk memperjuangkan nasib orang seperti saya," keluhnya. Dengan honor bulanan Rp 275 ribu, Suriansyah tentu sangat berharap bisa diangkat sebagai CPNS guna menghidupi istri dan tiga anaknya. Apalagi sang istri dari warga Jalan Anggrek VI Kuala Kapuas ini hanya merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari 98 honorer yang terganjal karena usia yang kadaluarsa itu terdiri 95 orang guru bantu dan sisanya merupakan tenaga strategis yang tersebar pada sejumlah instansi di Kabupaten Kapuas. Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kapuas Bustani, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa mengenai nasib honorer usia kadaluarsa tersebut. Alasannya, kebijakan ini sepenuhnya merupakan keputusan dari pemerintah. "Tapi masalah ini rencananya memang akan kami pertanyakan kepada BKN di Jakarta," ujar Bustani didampingi Kabid Pengembangan Sindai SE, terpisah. ami
