http://www.indomedia.com/bpost/072007/11/kalteng/kalteng1.htm

  
"Saya Minta Keadilan"

  a.. Honorer Lanjut Usia Tak Dijadikan PNS 
KUALA KAPUAS, BPOST - Kegembiraan menyelimuti 435 honorer yang dinyatakan lulus 
sebagai CPNS, Selasa (10/7). Namun 98 honorer usia kritis tidak merasakan 
adanya keadilan, karena nasib mereka belum diakomodir pemerintah dalam 
kebijakan yang baru.

Akibatnya, mereka yang kembali harus gigit jari. Padahal, rata-rata pengabdian 
berlangsung lebih dari sepuluh tahun dengan honor seadanya. "Saya hanya minta 
keadilan. Sekarang, harapan saya benar-benar tertutup untuk bisa diangkat 
sebagai CPNS," kata Suriansyah.

Pria yang sehari-harinya bertugas sebagai staf di Gedung DPRD Kapuas ini sangat 
menyesalkan kebijakan pemerintah yang dinilainya plin-plan. Secara pribadi, dia 
juga mengaku sangat dirugikan karena baru sekarang usia maksimal 46 tahun 
diperkenankan dapat menjadi CPNS.

Ketika PP 48/2005 diterapkan, Suriansyah bersama 97 honorer lainnya tidak bisa 
menikmati kegembiraan rekan-rekannya yang dinyatakan diterima sebagai abdi 
negara saat itu. Pasalnya, usia lelaki itu telah mencapai 46 tahun atau 
melewati batas maksimal 35 tahun yang ditetapkan.

Kini ketika peraturan itu direvisi dan usia maksimal diperpanjang menjadi 46 
tahun, lagi-lagi dirinya tak masuk dalam hitungan alias kadaluarsa. "Lebih 
kurang 25 tahun sudah saya mengabdi sebagai honorer, tapi tetap saja belum ada 
perhatian pemerintah untuk memperjuangkan nasib orang seperti saya," keluhnya.

Dengan honor bulanan Rp 275 ribu, Suriansyah tentu sangat berharap bisa 
diangkat sebagai CPNS guna menghidupi istri dan tiga anaknya. Apalagi sang 
istri dari warga Jalan Anggrek VI Kuala Kapuas ini hanya merupakan seorang ibu 
rumah tangga. 

Dari 98 honorer yang terganjal karena usia yang kadaluarsa itu terdiri 95 orang 
guru bantu dan sisanya merupakan tenaga strategis yang tersebar pada sejumlah 
instansi di Kabupaten Kapuas.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kapuas Bustani, mengaku 
tidak bisa berbuat apa-apa mengenai nasib honorer usia kadaluarsa tersebut. 
Alasannya, kebijakan ini sepenuhnya merupakan keputusan dari pemerintah.

"Tapi masalah ini rencananya memang akan kami pertanyakan kepada BKN di 
Jakarta," ujar Bustani didampingi Kabid Pengembangan Sindai SE, terpisah. ami

Kirim email ke