http://www.indomedia.com/poskup/2007/07/10/edisi10/opini.htm
Hati-hati dengan draft kontrak (Sebuah sisipan untuk Pemda Lembata) Oleh Alexander Yopi Susanto * SUDAH banyak pendapat tentang rencana penambangan di Leragere. Pro dan kontra pun bergulir. Hadap berhadapan, pemerintah versus rakyat. Melihat ada keuntungan, pemerintah pun menyambut hangat rencana penambangan tersebut. Sementara, rakyat tidak setuju. Mereka terancam digusur. Kehilangan lahan pekerjaan. Budaya dan lingkungan pun terancam. Baik buruknya sebuah kontrak Landasan hukum yang dipakai dalam menilai status kepemilikan sebuah investasi pertambangan seperti di Leragere adalah pasal 33 UUD 1945. Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara demi kepentingan rakyat. Kepemilikan tetap ada di pihak pemerintah. Dengan tujuan utama, kesejahteraan rakyat. Hal ini harus ditegaskan pada tempat pertama. Sebab konsensi atau kontrak investasi bisa saja mengakibatkan digadainya seluruh lahan penambangan (field project). Pemerintah tidak lagi punya hak atas lahan itu. Karena itu, tidak bisa menetapkan dan mengikat sebuah undang-undang, entah itu menyangkut lingkungan hidup, keselamatan terhadap tenaga kerja, atau juga soal bahan material apa saja yang seharusnya diambil. Kontraktor mempunyai kepemilikan penuh atas lapangan penambangan itu. Berhak melakukan apa saja di atas wilayah tersebut. Pertanyaannya, siapakah sebenarnya yang berhak atasbumi dan kekayaan alam tersebut? Benar bahwa ada pula kebijaksanaan pengembalian lahan secara bertahap. Misalnya dua sampai tiga tahun untuk satu lapangan. Tetapi setelah ada eksplorasi. Dan ini merupakan strategi umum yang dipakai oleh kontraktor untuk memastikan kandungan bahan material yang akan diproduksi. Syukur, kalau saja kandungan materialnya mencapai tahap aman untuk diproduksi dalam jangka waktu yang menguntungkan. Kalau tidak, kontraktor biasanya akan lepas tangan, mencari-cari alasan untuk memutuskan kontrak. Tapi siapa tahu, masa eksplorasi sudah memberikan sebagian yang ingin dikeruk dari lahan tersebut? Pertanyaannya, menjadi tanggung jawab siapakah selanjutnya lahan yang sudah dikeruk itu? Akan diapakan lahan tersebut? Kontraktor pada dasarnya tidak mau rugi. Dalam sebuah kontrak, hal yang paling dipertimbangkan kontraktor sebenarnya bukan profit, melainkan cost. Seberapa besar cost yang dikeluarkan selama masa eksplorasi, produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, sampai ke tahap memetik keuntungan? Dan siapakah yang harus menanggung cost tersebut? Kalau pada jenis kontrak konsensi, cost akan dipotong dari keuntungan. Mengandaikan profit pertama dan seterusnya melambung, maka pemerintah mungkin akan mendapat keuntungan yang besar. Tetapi kalau di pasaran, produksi penambangan Leragere anjlok, bisa jadi keuntungan pemerintah akan dipotong habis untuk cost. Keuntungan pemerintah bisa saja nol. Atau bahkan merugi. Kalau pada jenis kontrak cost recovery, kontraktor membiayai sendiri proyek itu. Di akhir tahun proyek, sesuai dengan kontrak, pemerintah punya kewajiban mengembalikan cost yangsudah dikeluarkan kontraktor. Jadi, pendapatan kontraktor adalah jumlah cost ditambah keuntungan. Sementara pemerintah, persentase pembagian keuntungan (split profit) dan pajak. Jenis kontak ini pun mengandung risiko. Bahaya mark up jelas ada. Kontraktor tidak segan-segan mengeluarkan biaya besar untuk penambangan. Atau biaya kecil, tetapi dalam laporannya besar. Berikut, pemerintah terancam merugi. Keuntungan yang diperoleh tidak seberapa, cost melonjak. Kedua jenis kontrak di atas sama sekali tidak fleksibel terhadap pengaruh perubahan harga, mata uang, dan pajak. Tingkat sensitivitasnya kecil. Harga naik, mata uang menguat, atau pajak dengan persentase yang besar tidak mempengaruhi keuntungan yang diperolah. Jenis kontrak lain adalah memberikan kewenangan kontraktor sebatas pada eksplorasi. Kegiatan selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pertanyaannya, apakah pemerintah sanggup? Sudah disiap dengan SDM yang berkompeten? Jenis kontrak ini lebih cocok untuk wilayah dengan kandungan material yang besar. Sudah pasti bisa diproduksi. Karena itu, kalau saja cost eksplorasi, pemasangan instalasi, dan maintenance-nya besar, pemerintah bisa mengambil keuntungan dari produksi dan penjualan. Karena sudah pasti bisa diproduksi sampai jangka waktu keuntungan. Tetapi kalau masih ragu-ragu, tidak pasti, sebatas eksplorasi untuk memastikan, sebaiknya jangan bertindak gegabah. Kalau tidak mau gigit jari. Jangan tergiur Pemerintah bisa saja terbuai dengan strategi kontraktor. Di antaranya adalah split profit yang mencengangkan, denganindeks harga dan produksi yang terus meningkat dari tahun-tahun produksi. Tetapi itu hanya merupakan bayangan. Sebuah estimasi. Kenyataannya, 75 % dari estimasi itu akan berbanding terbalik. Justru tidak terjadi. Malah mencekik APBD. Kemudian maintenance tenaga kerja, sampai daerah bisa mengelola sendiri. Sekitar 50 sampai 75 % tenaga kerja diserap dari daerah. Instalasi dan pemulangan secara bertahap lahan produksi. Kebijaksanaan mengembalikan sekian persen hasil produksi (DMO) untuk kepentingan daerah setempat. Ditambah dengan bonus atau fee, mungkin juga kepada pejabat pemerintah setempat. Pemberian fasilitas sosial kemasyarakatan sesuai dengan kewajiban setiap kontraktor. Semua itu merupakan strategi, atau lebih tepat 'tipu muslihat' kontraktor untuk membuai isi perut pemerintah dan masyarakat Leragere. Dalam perjalanan selanjutnya, sekian banyak penyimpangan akan terjadi. Pemerintah belum mampu menjamin pengawasan yang andal dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah memang lemah dalam hal pengawasan dan tunduk di bawah kemauan kontraktor. Selain karena lemahnya SDM, juga karena money politic. Jakarta saja kecolongan, apalagi di daerah! Belum lagi dampak lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi yang akan ditimbulkan dari kehadiran penambangan tersebut. Sudah banyak suara yang mengembuskan dampak negatif itu. Dan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan semua hal itu. Sebelum mengambil keputusan final yang salah. Merugikan. Bahkan menyakitkan. Karena itu, pemerintah jangan cepat-cepat tergiur. Sebaiknya perlu dilakukan pra-eksplorasi. Melibatkan semua unsur danlapisan masyarakat. Dan terjadi secara transparan. Sebuah tim peneliti yang terdiri atas para pakar dan pengamat lingkungan, tokoh masyarakat, pemerintah, DPRD, agama, pengamat sosial budaya, perlu dibentuk. Mengkaji dan mempertimbangkan secara mendalam rencana tersebut. Kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. Sebelum sebuah draft kontrak disepakati dan ditandatangani. Ini tanggung jawab pemerintah. Berpihak pada kepentingan masyarakat. Kalau bukan tambang, mau apa? Memang masih mengejutkan kalau saja ada rencana penambangan di Flores dan daerah sekitarnya. Sama sekali tidak diperhitungkan kalau saja ada kandungan minyak, atau pertambangan di Flores. Karena itu, ketika ada rencana penambangan di Flores, berita ini cepat akan menjadi headline. Ditanggapi oleh banyak orang dengan ragam pendapat. Sebuah sikap yang tidak mengherankan. Apalagi kalau sampai membandingkan dampak serupa di daerah-daerah lain yang sudah mengalami hal yang sama. Ketakutan jelas ada. Pesimisme selalu akan bergulir. Karena sudah bukan hal yang baru untuk negara ini, rakyat akan selalu menjadi korban. Terobosan Pemda Lembata sewajarnya dihargai. Usaha ini merupakan satu bentuk kepedulian terhadap potensi daerah. Bahwa Pemda Lembata tidak tinggal diam dan berupaya menyumbangkan akselerasi pembangunan di daerahnya. Hanya saja masih tergolong blunder. Karena saking bangganya pada potensi daerah, lupa bahwa hal yang sudah dilakukan itu sebenarnya selalu harus berpulang pada demokrasi. Pada pencerahan dan bukannya penggelapan. Karena itu, tidak bisa hanya bersifat sepihak. Demi kepentingan golongan tertentu.Atau hanya sekedar political will. Lebih dari itu, demi kesejahteraan rakyat dan kebaikan umum. Wajar, kalau suara rakyat pun harus didengar dan dikaji secara bijak. Pertambangan mungkin merupakan salah satu potensi. Kalau dipaksakan bisa saja dilahirkan dini. Dan itu sama sekali tidak menguntungkan. Pengkajian yang lebih menguntungkan adalah melihat potensi dan peluang yang nyata-nyata sedang bergerak dan menjadi denyut perekonomian masyarakat. Jangan sampai rencana pertambangan ini menutup semua kanal dan akses pembangunan yang justru lebih mengena perekonomian rakyat bawah. Kalau semua rakyat Leragere menjadi pekerja tambang, siapa lagi yang akan menjadi petani, peternak, nelayan, dan semua yang menjadi tempat bergantung dari perekonomian rakyat Leragere? Tetapi itu tidak mungkin. Kalau begitu, di mana tempat mereka yang lain? Ini juga butuh perhatian serius Pemda Lembata. * Penulis, alumnus STFK Ledalero, tinggal di Jakarta
