Selamat Datang di PDIPerjuangan-Jatim.org  Kamis, 12 Juli 2007 
04:27:58www.pdiperjuangan-jatim.org                            FOKUS UTAMA
    Demi Kedaulatan Indonesia, Tolak DCA
  Megawati : Rakyat Tidak Perlu Panggung Sandiwara
  Megawati Pakai Cincin Muhammadiyah


    KRONIK
    Ribuan Kader PDI Perjuangan Tumpah Ruah Di Jember
  Hasto : Masak, Baru Sekarang, Presiden Turun Melihat Lapangan
  Data Masyarakat Miskin Rentan Manipulasi


    SUARA FRAKSI
    Wayan Koster : PDI perjuangan Menentang Ide "Gila" Mendiknas
  DPRD Surabaya Tolak Pemberlakuan SK Menkes
  Kematian Ibu dan Bayi di Jatim Sangat Memprihatinkan


    BERITA CABANG
    Walikota Batu Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat Batu
  Empat Fraksi DPRD Ngawi Dituntut Minta Maaf
  DPC Kota Malang Rapatkan Barisan


    ARSIP BERITA
    Apel Akbar HARKITNAS Soroti Berantas Korupsi Tebang Pilih
  Nasionalisme Hanya “Topeng” Bagi SBY-JK
  Buruh Masih Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup Layak


    ARTIKEL
    Indra J. Piliang : Tarian RMS, Balada Yudhoyono
  Gufron Mabruri : Pluralisme Dalam Implementasi Hak Azasi Manusia
  Walikota Blitar : Sambutan Pada Acara Haul Bung Karno, Tanggal, 20 Juni 2007


    Rabu, 11 Juli 2007 
  Sirmadji : Rakyat Dibedil TNI, Kok, Bukan Pelanggaran HAM Berat

          Keputusan KOMAS HAM yang menyatakan bahwa kasus penembakan Alas Tlogo 
oleh TNI AL (Marinir), bukanlah kategori pelanggaran HAM berat mengundang 
kekecewaan dan keprihatinan PDI Perjuangan Jawa Timur karena pernyataan 
tersebut sangat menusuk nurani dan rasa keadilan rakyat. “Sebagai orang awam 
hukum yang mendambakan keadilan, pernyataan KOMNAS HAM itu perlu dipertanyakan 
obyektifitasnya dan sulit diterima nalar maupun hati nurani dan rasa keadilan. 
TNI bersengketa soal tanah dengan rakyat, lalu rakyat dibedil, apa ini bukan 
pelanggaran HAM berat? “ Kata Drs. Sirmadji. Tj., M.Pd, Ketua DPD PDI 
Perjuangan Jawa Timur, ketika dihubungi via ponselnya kemarin, 10/07/07.

Hal yang tidak dapat diterima nalar, menurut Sirmadji, yaitu rakyat tertembak 
akibat terkena peluru nyasar alias ricochet. Ingat, saat itu TNI tidak dalam 
keadaan perang, sehingga adanya peluru nyasar tidaklah mungkin, kecuali ada 
yang sengaja menembakkan senjata. “Apa bisa diterima nalar, tidak ada perang, 
kok, rakyat kena peluru nyasar atau ricochet? Apa ada latihan perang, kan, 
tidak ada. Yang ada sengketa tanah, dan rakyat tewas dibedil.“ Kata Sirmadji 
menjelaskan bahwa peluru nyasar tidak bisa dijadikan alasan tidak adanya 
pelanggaran HAM berat. 

Hal yang serupa juga dirasakan oleh para kader PDI Perjuangan Kabupaten 
Pasuruan. “Saya heran, korbannya sipil, kok, proses hukumnya melalui mekanisme 
pengadilan militer. Mestinya dibentuk pengadilan ad hoc HAM.?” Kata Ir.Sutar, 
Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten 
Pasuruan, dengan penuh kekecewaan. Menurutnya, peristiwa penembakan di Alas 
Tlogo yang dilakukan oleh aparat TNI AL, Marinir, berawal dari protes warga 
agar penggarapan lahan yang sedang dalam sengketa dihentikan sementara karena 
menunggu proses hukum. 

Entah apa yang terjadi, kenyataannya, traktor milik PT. Kebon Grati Agung, 
investor swasta, dengan kawalan satu regu Marinir yang bersenjata lengkap, 
bersikukuh meneruskan penggarapan lahan, dan terjadilah peristiwa penembakan 
tersebut. “Saat itu (30/5—red) warga menghadang traktor dari PT.Kebon Grati 
Agung (KGA) untuk tidak menggarap tanah yang masih sengketa. Traktor tersebut 
dikawal satu regu pasukan Marinir bersenjata lengkap. Seharusnya polisi, dong, 
yang menghadapi aksi massa itu. Lha, ada apa marinir mengawal traktor itu 
dengan senjata lengkap?” Ungkap Sutar menerangkan kasus posisi penembakan di 
Alas Tlogo tersebut. 

Menurut Sutar, Marinir, pada saat peristiwa itu terjadi, tidak sedang dalam 
kapasitasnya sebagai TNI yang menjalankan fungsi penjaga kedaulatan negara 
ataupun fungsi pertahanan negara lainnya. 

Dalam kasus ini, jelas, kedaulatan negara tidak sedang terancam ataupun sedang 
dalam keadaan darurat perang. Kasus ini adalah murni hukum perdata biasa, yaitu 
sengketa hak atas tanah antara warga dan TNI AL. Karena itu, tidak ada alasan 
yang dapat dijadikan alasan pembenar bahwa penembakan tersebut adalah tindakan 
bela diri seperti yang diungkapka oleh pihak TNI AL. “Senjata TNI itu digunakan 
untuk pertahanan negara, bukan untuk nembak rakyat.” Tegas Sutar menampik 
pernyataan bahwa penembakan oleh Marinir adalah tindakan pembelaan diri. 

Sutar masih heran dengan temuan KOMNAS HAM bahwa tidak ditemukan bukti yang 
mengarah pada pelanggaran HAM berat, apalagi salah satu alasannya, KOMNAS 
berpendapat bahwa kasus ini tidak meluas dan tidak direncanakan secara 
sistematis. ”Mas, gimana mau bilang kasus ini tidak terbukti dan tidak 
berdampak luas? wong semua orang tahu kok kalo TNI AL melakukan tindak 
kekerasan dengan menembaki warga sipil hingga terbunuh, terluka, bahkan trauma 
hingga sekarang”, ungkap Sutar dengan kegusaran yang sangat mendalam. Apalagi, 
sampai saat ini, di masih bisa merasakan ketakutan dan trauma yang dialami 
warga Alas Tlogo dan sekitarnya masih sangat terasa. (Red/Toga) 



       
---------------------------------
 Yahoo! Answers - Get better answers from someone who knows. Tryit now.

Kirim email ke