Selamat Datang di PDIPerjuangan-Jatim.org Kamis, 12 Juli 2007
04:27:58www.pdiperjuangan-jatim.org FOKUS UTAMA
Demi Kedaulatan Indonesia, Tolak DCA
Megawati : Rakyat Tidak Perlu Panggung Sandiwara
Megawati Pakai Cincin Muhammadiyah
KRONIK
Ribuan Kader PDI Perjuangan Tumpah Ruah Di Jember
Hasto : Masak, Baru Sekarang, Presiden Turun Melihat Lapangan
Data Masyarakat Miskin Rentan Manipulasi
SUARA FRAKSI
Wayan Koster : PDI perjuangan Menentang Ide "Gila" Mendiknas
DPRD Surabaya Tolak Pemberlakuan SK Menkes
Kematian Ibu dan Bayi di Jatim Sangat Memprihatinkan
BERITA CABANG
Walikota Batu Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat Batu
Empat Fraksi DPRD Ngawi Dituntut Minta Maaf
DPC Kota Malang Rapatkan Barisan
ARSIP BERITA
Apel Akbar HARKITNAS Soroti Berantas Korupsi Tebang Pilih
Nasionalisme Hanya Topeng Bagi SBY-JK
Buruh Masih Sulit Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
ARTIKEL
Indra J. Piliang : Tarian RMS, Balada Yudhoyono
Gufron Mabruri : Pluralisme Dalam Implementasi Hak Azasi Manusia
Walikota Blitar : Sambutan Pada Acara Haul Bung Karno, Tanggal, 20 Juni 2007
Rabu, 11 Juli 2007
Sirmadji : Rakyat Dibedil TNI, Kok, Bukan Pelanggaran HAM Berat
Keputusan KOMAS HAM yang menyatakan bahwa kasus penembakan Alas Tlogo
oleh TNI AL (Marinir), bukanlah kategori pelanggaran HAM berat mengundang
kekecewaan dan keprihatinan PDI Perjuangan Jawa Timur karena pernyataan
tersebut sangat menusuk nurani dan rasa keadilan rakyat. Sebagai orang awam
hukum yang mendambakan keadilan, pernyataan KOMNAS HAM itu perlu dipertanyakan
obyektifitasnya dan sulit diterima nalar maupun hati nurani dan rasa keadilan.
TNI bersengketa soal tanah dengan rakyat, lalu rakyat dibedil, apa ini bukan
pelanggaran HAM berat? Kata Drs. Sirmadji. Tj., M.Pd, Ketua DPD PDI
Perjuangan Jawa Timur, ketika dihubungi via ponselnya kemarin, 10/07/07.
Hal yang tidak dapat diterima nalar, menurut Sirmadji, yaitu rakyat tertembak
akibat terkena peluru nyasar alias ricochet. Ingat, saat itu TNI tidak dalam
keadaan perang, sehingga adanya peluru nyasar tidaklah mungkin, kecuali ada
yang sengaja menembakkan senjata. Apa bisa diterima nalar, tidak ada perang,
kok, rakyat kena peluru nyasar atau ricochet? Apa ada latihan perang, kan,
tidak ada. Yang ada sengketa tanah, dan rakyat tewas dibedil. Kata Sirmadji
menjelaskan bahwa peluru nyasar tidak bisa dijadikan alasan tidak adanya
pelanggaran HAM berat.
Hal yang serupa juga dirasakan oleh para kader PDI Perjuangan Kabupaten
Pasuruan. Saya heran, korbannya sipil, kok, proses hukumnya melalui mekanisme
pengadilan militer. Mestinya dibentuk pengadilan ad hoc HAM.? Kata Ir.Sutar,
Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Pasuruan, dengan penuh kekecewaan. Menurutnya, peristiwa penembakan di Alas
Tlogo yang dilakukan oleh aparat TNI AL, Marinir, berawal dari protes warga
agar penggarapan lahan yang sedang dalam sengketa dihentikan sementara karena
menunggu proses hukum.
Entah apa yang terjadi, kenyataannya, traktor milik PT. Kebon Grati Agung,
investor swasta, dengan kawalan satu regu Marinir yang bersenjata lengkap,
bersikukuh meneruskan penggarapan lahan, dan terjadilah peristiwa penembakan
tersebut. Saat itu (30/5red) warga menghadang traktor dari PT.Kebon Grati
Agung (KGA) untuk tidak menggarap tanah yang masih sengketa. Traktor tersebut
dikawal satu regu pasukan Marinir bersenjata lengkap. Seharusnya polisi, dong,
yang menghadapi aksi massa itu. Lha, ada apa marinir mengawal traktor itu
dengan senjata lengkap? Ungkap Sutar menerangkan kasus posisi penembakan di
Alas Tlogo tersebut.
Menurut Sutar, Marinir, pada saat peristiwa itu terjadi, tidak sedang dalam
kapasitasnya sebagai TNI yang menjalankan fungsi penjaga kedaulatan negara
ataupun fungsi pertahanan negara lainnya.
Dalam kasus ini, jelas, kedaulatan negara tidak sedang terancam ataupun sedang
dalam keadaan darurat perang. Kasus ini adalah murni hukum perdata biasa, yaitu
sengketa hak atas tanah antara warga dan TNI AL. Karena itu, tidak ada alasan
yang dapat dijadikan alasan pembenar bahwa penembakan tersebut adalah tindakan
bela diri seperti yang diungkapka oleh pihak TNI AL. Senjata TNI itu digunakan
untuk pertahanan negara, bukan untuk nembak rakyat. Tegas Sutar menampik
pernyataan bahwa penembakan oleh Marinir adalah tindakan pembelaan diri.
Sutar masih heran dengan temuan KOMNAS HAM bahwa tidak ditemukan bukti yang
mengarah pada pelanggaran HAM berat, apalagi salah satu alasannya, KOMNAS
berpendapat bahwa kasus ini tidak meluas dan tidak direncanakan secara
sistematis. Mas, gimana mau bilang kasus ini tidak terbukti dan tidak
berdampak luas? wong semua orang tahu kok kalo TNI AL melakukan tindak
kekerasan dengan menembaki warga sipil hingga terbunuh, terluka, bahkan trauma
hingga sekarang, ungkap Sutar dengan kegusaran yang sangat mendalam. Apalagi,
sampai saat ini, di masih bisa merasakan ketakutan dan trauma yang dialami
warga Alas Tlogo dan sekitarnya masih sangat terasa. (Red/Toga)
---------------------------------
Yahoo! Answers - Get better answers from someone who knows. Tryit now.