Ngeyel gak papa, asal ada proses pembelajaran dan mencari kebenaran, bukan pembenaran Saya akan tanggapi semampu saya, jika ada kesalahan, siapa tahu ada yang lebih tahu, mohon pencerahannya saja.
Sekali lagi saya memebrikan penjelasan ini dalam konteks Islam, jika ada yang lainnya, silahkan dikembangkan sesuai konteksnya saja. Justru saya melihat adanya mas kawin sangat adil bagi keduanya: laki laki dan perempuan, bukan memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak. Kewajiban laki laki untuk berlaku baik terhadap si perempuan bukan lantaran mas kawin itu, namun kesyah-an di depan TUHAN yang sudah diikat (yang kemudian oleh TUHAN diciptakan rasa kasih sayang, cinta, dsb). Hukumannnya jika itu tidak terlaksana akan dikembalikan juga sesuai TITAH TUhan, yaitu syariat. Justru saya melihat, jika seorang perempuan masih berfikiran bahwa dengan menerima mas kawin maka dia merasa "terkekang" karena itu, saya kasihan padanya. Jangan merasa terkekang hanya karena mas kawin. LAki lakipun, dengan sudah memebrikan mas kawin, bukan berarti bisa "pake" seenak perut kayak barang aja. Masih ada rukun rukun lainnya, hak lainnya dan kewajiban lainnya yang harus ditaati oleh keduanya. Ketika seorang laki laki berniat memberikan mas kawin (harta) saja, tanpa menjalankan rukun lainnya, hubungan itu belum halal kok. Kalau si perempuannya mau ya hukum Tuhan lainnya yang berlaku, yaitu ZINA. Jika rukun lainnya dijalankan, ya hukum NIKAH yang dijalankan. perempuan pun berkewajiban berbuat baik kepada laki laki bukan lantaran sudah menerima mas kawin, akan tetapi lebih pada niat yang sudah di syahkan diawal. Makanya Islam sangat mengutamakan niat disetiap kegiatannya. Ketika seorang laki-laki berkata: saya berikan mas kawin ini supaya saya bisa "bercinta" dengan kamu, wah tinggalin aja gampang toh? Bukankah suatu perkawinan, pernikahan atau percintaan itu bisa Halal, haram, mubah atau sunnah itu tergantung dari niat? Mengenai mana yang haram mana yang halal, itu sudah hal lain diluar kontex. Mengenai mertua yang memeras nah, itu sih udah masuk ke tradisi regional, sudah bukan Islam lagi. Di Islam, mertua gak ada hak atau kewajiban apa apa tuh, kecuali jadi saksi. WAllahua'lam Bishowab Salam Unik ________________________________________ From: mediacare@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of marthajan04 Sent: Thursday, July 12, 2007 12:47 PM To: mediacare@yahoogroups.com Subject: [mediacare] Re: Hapuskan saja mas kawin wah sorry ya mas, karena saya perempuan jadi saya suka pengen ngeyel terus. --- In mediacare@yahoogroups.com, "Unik F sultan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya pernah menanyakan mengapa harus ada mas kawin dalam sebuah perkawinan > (dalam islam). Saya diberi jawaban bahwa ketika terjadinya hubungan > 'percintaan', bukan saja disana timbul hak dan kewajiban si laki laki dan > perempuan, akan tetapi ada hak Tuhan juga, yaitu yang tertuang dalam rukun > perkawinan termasuk mas kawin. Mas kawin merupakan hak TUhan yang kemudian > di amanahkan untuk di pakai oleh si perempuan. -------------------------------------------------- saya mau tanya, kenapa harus diamanahkan untuk dipakai oleh siperempuan ketika terjadi hubungan "percintaan"? kan jadinya sama saja dengan jual beli. saya kasih kamu "itu", kamu kasih saya uang. saya pikir, dengan adanya mas kawin itu, kedudukan perempuan menjadi lemah. Dan tentu saja anda2 yang laki2 dengan senang hati mau mempertahankan tradisi ini. Iya enggak? salam, mj > > > > Itu menurut Islam (sepanjang yang pernah saya tanyakan). Tidak tahu kalau > adat arab, adat jawa, ada mana saja. > > > > Salam, > > Unik > > _____ > > From: mediacare@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf > Of Priyo Husodo > Sent: Thursday, July 12, 2007 9:33 AM > To: mediacare@yahoogroups.com > Subject: Re: [mediacare] Hapuskan saja mas kawin > > > > yah tidak semudah itu menghapuskan mas kawin... karena budaya ini sudah > masuk ke dalam sendi agama.. > > kalo mau dihapus berarti khan harus mengamandemen kitab sucinya... sesuatu > yang tidak mungkin terjadi. > > > > btw: kalo umat tidak lagi memakai mas kawin dalam perkawinan apakah ini > berarti menentang agama? > > > > Salam, > > rph > > > > On 7/11/07, marthajan04 <marthajan04@ <mailto:[EMAIL PROTECTED]> > yahoo.com> wrote: > > makanya mas Miftah, saya bilang juga hapuskan saja mas kawin itu. > Supaya sama2 tidak berat. Bukankah banyak juga lelaki yang kesulitan > melamar wanita karena tidak sanggup menyediakan mas kawin? > > Nah nanti kalau sang mertua jengkel karena merasa sudah diperas, > siapa yang akan jadi luapan kemarahan itu? tentu sang menantu > perempuan bukan? maka jadilah adanya perbudakan dalam keluarga. > > mj > > ------------------------ > > --- In [EMAIL PROTECTED] <mailto:mediacare%40yahoogroups.com> ps.com, > "Miftah Surur" <msurur@> wrote: > > > > wah repot, nanti kalu dibebankan ke perempuan, dibilang penindasan > lagi terhadap perempuan.... > > > Tapi begini, tradisi mas kawin seperti itu perlu dilihat dalam > konteks hubungan laki-laki dan perempuan di tanah Arab yang memang > tidak seimbang - atau dalam bahasa anak sekolahan disebut sangat > patriarkhal. itulah mengapa laki-laki mendapat posisi yang lebih > dibanding perempuan. Meskipun akhir-akhir muncul pemikiran baru dari > beberapa pemikir Islam komtemporer untuk memberikan kewajiban yang > sama bagi perempuan untuk memberi mas kawin, tapi gagasan ini belum > popular > ----------------------------------------------------- >