“Ngeyel” gak papa, asal ada proses pembelajaran dan mencari kebenaran, bukan
pembenaran…Saya akan tanggapi semampu saya, jika ada kesalahan, siapa tahu
ada yang lebih tahu, mohon pencerahannya saja. 

Sekali lagi saya memebrikan penjelasan ini dalam konteks Islam, jika ada
yang lainnya, silahkan dikembangkan sesuai konteksnya saja.

Justru saya melihat adanya mas kawin sangat adil bagi keduanya: laki laki
dan perempuan, bukan memberatkan atau menguntungkan salah satu pihak.
Kewajiban laki laki untuk berlaku baik terhadap si perempuan bukan lantaran
mas kawin itu, namun kesyah-an di depan TUHAN yang sudah diikat (yang
kemudian oleh TUHAN diciptakan rasa kasih sayang, cinta, dsb). Hukumannnya
jika itu tidak terlaksana akan dikembalikan juga sesuai ‘TITAH’ TUhan, yaitu
syariat.

Justru saya melihat, jika seorang perempuan masih berfikiran bahwa dengan
menerima mas kawin maka dia merasa "terkekang" karena itu, saya kasihan
padanya. Jangan merasa terkekang hanya karena mas kawin. LAki lakipun,
dengan sudah memebrikan mas kawin, bukan berarti bisa "pake" seenak perut
kayak barang aja. Masih ada rukun rukun lainnya, hak lainnya dan kewajiban
lainnya yang harus ditaati oleh keduanya. 

Ketika seorang laki laki berniat memberikan “mas kawin” (harta) saja, tanpa
menjalankan rukun lainnya, “hubungan” itu belum halal kok. Kalau si
perempuannya mau ya…hukum Tuhan lainnya yang berlaku, yaitu ZINA. Jika rukun
lainnya dijalankan, ya hukum NIKAH yang dijalankan. 

perempuan pun berkewajiban berbuat baik kepada laki laki bukan lantaran
sudah menerima mas kawin, akan tetapi lebih pada niat yang sudah di syahkan
diawal. Makanya Islam sangat mengutamakan niat disetiap kegiatannya. 

Ketika seorang laki-laki berkata: saya berikan mas kawin ini supaya saya
bisa "bercinta" dengan kamu, wah…tinggalin aja…gampang toh?

Bukankah suatu perkawinan, pernikahan atau percintaan itu bisa Halal, haram,
mubah atau sunnah itu tergantung dari niat? Mengenai mana yang haram mana
yang halal, itu sudah hal lain diluar kontex.

Mengenai mertua yang “memeras” nah, itu sih udah masuk ke tradisi regional,
sudah bukan Islam lagi. Di Islam, mertua gak ada hak atau kewajiban apa apa
tuh, kecuali jadi saksi.

WAllahua'lam Bishowab
Salam
Unik

________________________________________
From: mediacare@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of marthajan04
Sent: Thursday, July 12, 2007 12:47 PM
To: mediacare@yahoogroups.com
Subject: [mediacare] Re: Hapuskan saja mas kawin

wah sorry ya mas, karena saya perempuan jadi saya suka pengen ngeyel 
terus.

--- In mediacare@yahoogroups.com, "Unik F sultan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya pernah menanyakan mengapa harus ada mas kawin dalam sebuah 
perkawinan
> (dalam islam). Saya diberi jawaban bahwa ketika terjadinya hubungan
> 'percintaan', bukan saja disana timbul hak dan kewajiban si laki 
laki dan
> perempuan, akan tetapi ada hak Tuhan juga, yaitu yang tertuang 
dalam rukun
> perkawinan termasuk mas kawin. Mas kawin merupakan hak TUhan yang 
kemudian
> di amanahkan untuk di pakai oleh si perempuan. 
--------------------------------------------------
saya mau tanya, kenapa harus diamanahkan untuk dipakai oleh 
siperempuan ketika terjadi hubungan "percintaan"?
kan jadinya sama saja dengan jual beli. saya kasih kamu "itu", kamu 
kasih saya uang.
saya pikir, dengan adanya mas kawin itu, kedudukan perempuan menjadi 
lemah. Dan tentu saja anda2 yang laki2 dengan senang hati mau 
mempertahankan tradisi ini. Iya enggak?

salam,
mj

> 
> 
> 
> Itu menurut Islam (sepanjang yang pernah saya tanyakan). Tidak 
tahu kalau
> adat arab, adat jawa, ada mana saja.
> 
> 
> 
> Salam,
> 
> Unik
> 
> _____ 
> 
> From: mediacare@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
On Behalf
> Of Priyo Husodo
> Sent: Thursday, July 12, 2007 9:33 AM
> To: mediacare@yahoogroups.com
> Subject: Re: [mediacare] Hapuskan saja mas kawin
> 
> 
> 
> yah tidak semudah itu menghapuskan mas kawin... karena budaya ini 
sudah
> masuk ke dalam sendi agama..
> 
> kalo mau dihapus berarti khan harus mengamandemen kitab sucinya... 
sesuatu
> yang tidak mungkin terjadi.
> 
> 
> 
> btw: kalo umat tidak lagi memakai mas kawin dalam perkawinan 
apakah ini
> berarti menentang agama?
> 
> 
> 
> Salam,
> 
> rph
> 
> 
> 
> On 7/11/07, marthajan04 <marthajan04@ <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
> yahoo.com> wrote: 
> 
> makanya mas Miftah, saya bilang juga hapuskan saja mas kawin itu.
> Supaya sama2 tidak berat. Bukankah banyak juga lelaki yang 
kesulitan
> melamar wanita karena tidak sanggup menyediakan mas kawin?
> 
> Nah nanti kalau sang mertua jengkel karena merasa sudah diperas, 
> siapa yang akan jadi luapan kemarahan itu? tentu sang menantu
> perempuan bukan? maka jadilah adanya perbudakan dalam keluarga.
> 
> mj
> 
> ------------------------
> 
> --- In [EMAIL PROTECTED] <mailto:mediacare%40yahoogroups.com> 
ps.com,
> "Miftah Surur" <msurur@> wrote:
> >
> > wah repot, nanti kalu dibebankan ke perempuan, dibilang 
penindasan 
> lagi terhadap perempuan....
> 
> > Tapi begini, tradisi mas kawin seperti itu perlu dilihat dalam 
> konteks hubungan laki-laki dan perempuan di tanah Arab yang memang 
> tidak seimbang - atau dalam bahasa anak sekolahan disebut sangat 
> patriarkhal. itulah mengapa laki-laki mendapat posisi yang lebih 
> dibanding perempuan. Meskipun akhir-akhir muncul pemikiran baru 
dari 
> beberapa pemikir Islam komtemporer untuk memberikan kewajiban yang 
> sama bagi perempuan untuk memberi mas kawin, tapi gagasan ini 
belum 
> popular
> -----------------------------------------------------
>
 

Kirim email ke