Kepada Yth
Rekan-rekan media
ditempat

Berikut kami kirimkan siaran pers Monopoly Watch tentang "KPPU terintimidasi 
oleh konflik kepentingan

 dalam menegakan hukum persaingan usaha nasional"


Salam,
Komite Eksekutif Monopoly Watch

Girry Gemilang Sobar
0816839793




Siaran Pers: 012/MW-Ex/VII/2007

KPPU terintimidasi oleh konflik kepentingan


 




Jakarta - Tahun 2007 merupakan tahun yang berat bagi KPPU dalam menghadapi
berbagai reaksi terhadap kasus persaingan di Indonesia. Salahsatu faktor
penyebabnya adalah independensi keanggotaan KPPU yang terindikasi memiliki
keterlibatan dengan kepentingan politik. Ini merupakan konsekuensi logis yang
harus dihadapi oleh KPPU yang terinfeksi oleh kepentingan politik.


 


Hal ini juga membuktikan bahwa
penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia semakin lemah, dan dapat
membuat iklim usaha nasional kembali mengarah kepada ketidakpastian hukum
karena aturan bisnis didominasi oleh kepentingan politik. Khususnya Komisi VI
DPR RI, memiliki keterkaitan dalam proses rekruitmen keanggotaan KPPU.  DPR 
yang merupakan lembaga politik yang
menjalankan fungsi politik yang seharusnya turut mempertahankan profesionalisme
KPPU itu sendiri, yaitu dengan menguji dan menghasilkan keanggotaan KPPU yang
memiliki integritas dan kompetensi dalam penegakan hukum persaingan usaha yang
sehat di Indonesia


 


KPPU merupakan lembaga independen
yang memiliki posisi strategis dalam mengawasi tingkah laku praktik bisnis di
dalam negeri. Konsekuensi lain yang harus diterima oleh KPPU adalah
tarik-menarik kepentingan politik, dengan kecenderungan mempolitisasi perkara
kasus persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.


 


Jika demikian, kecenderungannya
adalah tebang pilih dalam perkara kasus seperti yang dialami oleh KPK. 
Salahsatu dampaknya adalah merangsang para pihak yang berkepentingan terhadap 
kasus tertentu untuk kembali
menyalahkan proses pemeriksaan yang tengah berlangsung di KPPU dan akhirnya 
KPPU pun akan kehilangan independensinya. Hal inilah yang
menjadikan bumerang bagi KPPU semakin terintimidasi oleh berbagai kepentingan
yang semakin meluas, dan atau perkara kasus lain  justru akan terabaikan.


 


Kondisi ini sangat memprihatinkan
bagi penegakan hukum persaingan usaha yang sehat yang tidak konsisten karena
politisasi yang terjadi. Karena dunia usaha nasional sangat mengharapkan adanya
kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, sehingga penegakan hukum
persaingan usaha dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha itu sendiri, dan
seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.



 


Demikian halnya dalam konteks
industri nasional, perubahan mindset
juga harus dilakukan yaitu dengan kemandirian lokal harus menjadi prioritas
dalam menciptakan roda perekonomian nasional. Perubahan dari mindset inilah
akan mendukung adanya pemberdayaan dunia usaha yang akan meng-endorse kemajuan 
ekonomi nasional.


 


Perubahan dan pembenahan ini
harus segera dilakukan mengingat kepastian hukum persaingan tidak berjalan
seiring dengan perkembangan dunia usaha, agar kedepan ketidakpastian hukum
menjadi barrier tersendiri bagi
pelaku usaha yang harus mengeluarkan ongkos politik.







 
____________________________________________________________________________________
8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time 
with the Yahoo! Search movie showtime shortcut.
http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#news

Kirim email ke