Bung Sunny,
saya kira refleksi anda sangat bagus untuk mengingatkan kita kembali ke isu
kemanuasian, kesejahteraan saudara kita di Papua. Saya ingin menambahkan
sedikit berdasar penagalaman saya bergaul dengan beberapa organiasi pemuda
papua:
Separatisme memang sering dikaitkan dengan kesejahteraan, karena tidak mendapat
haknya, orang lalu ingin berpisah. Menurut saya, hubungan antara tidak
mendapatkan hak dengan separatisme itu adalah co-incidence, bukan sebab akibat.
Separatisme itu gerakan politik, bukan gerakan untuk kesejahteraan. Para
penggiat separtisme adalah elit politik yang ingin bagian lebih besar,
sementara yang mempertahankan kesatuan adalah elit juga yang tidak ingin
bagiannya berkurang. Nah bagaimana kita bersikap diantara dua kelompok yang
rebutan bagian ini?.
Sudah 5 tahun terakhir ini prosentasi putra daerah yang menjadi bagian dari
elit papua sudah hampir 100% (kecuali di bidang hukum dan militer/polisi).
Namun apa di kata, APBD kab. Bintang sudah 5 tahun dikorupsi tanpa ada rakyat
yang tahu, mengapa tidak terus kemudian kemiskinan di kabupaten ini
kesalahannya diarahakan ke pisah dari Indonesia? tidak ada hubungannya sama
sekali, seharusnya kemiskinan di daerah itu kesalahannya ditimpakan ke pemda
dan DPRDnya yang korup. Banyak mahasiswa papua yang kuliah di pulau jawa yang
mengeluhkan hal ini.
salam
----- Original Message ----
From: Sunny <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, July 13, 2007 9:20:44 AM
Subject: [mediacare] NKRI, Harga Mati
Refleksi: Barangkali untuk dipahami masalahnya perlu ditekankan bahwa dalam
dunia ini tidak ada orang waras yang mau memisahkan dirinya dari sesuatu yang
baik dan berguna bagi dirinya, tetapi karena hal-hal buruk yang ditimpakan atau
yang menimpa pada dirinya.
Sebagai contoh dapat diberitakan bahwa penduduk Papua Barat kurang lebih 2 juta
orang. Pajak perusahaan untuk tahun 2004 yang diterima pemerintah Indonesia
dari PT Freeport adalah US$ 297 [Sinar Harapan 16/2/2005]. Sesuai Jakarta Post
3/3/2005 diberitakan bahwa pihak keamanan [TNI] menerima untuk tahun 2001 US
4,7 juta dan untuk 2002 US$ 5,7 juta. Ini hanya sebagian kecil angka-angka yang
bocor untuk umum.
Bagaimana kehidupan rakyat Papua? 80% dari rakyat Papua hidup dalam kemiskinan
[Kompas 22/3/2005]. Mayoritas anak-anak dibawah umur 10 di Papua menderita
Hipatit A [Sinar Harapan, 02/3/2005. Belum lagi dibicarakan kerusakan alam
dengan dicemarkan Sungai Ajkwa, Aghawagon dan Otomona. Apakah rakyat Papua yang
tanahnya kaya raya dengan berbagai kekayaan alam hanya mempunyai harga mati
untuk hidup dalam kemiskinan dan tidak mempunyai hak dan inspirasi untuk
mencari dan menentukan jalannya sendiri?
KOMPAS
Jumat, 13 Juli 2007
NKRI, Harga Mati
Aloys Budi Purnomo
Pemerintah harus tegas, jangan sampai Partai GAM menjadi embrio gerakan
separatis. Itulah pernyataan Gubernur Lemhannas Muladi tentang munculnya Partai
GAM di Nanggroe Aceh Darussalam (Suara Pembaruan, 10 Juli 2007).
Pernyataan itu lahir sebagai kekhawatiran atas wacana referendum di Aceh untuk
memerdekakan diri dari NKRI yang bakal diajukan Partai GAM dalam parlemen
lokal. Wacana itu masih bersifat spekulatif, lahir dari kajian Lemhannas
terkait dengan keinginan GAM untuk memerdekakan diri lewat referendum setelah
menguasai parlemen.
Menurut Muladi, pendirian Partai GAM menyalahi Undang-Undang Nmoro 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait partai lokal dan Nota Kesepahaman
Helsinki. Karena itu, Partai GAM harus dihentikan secara yuridis sehingga tidak
bisa ikut pemilu (Kompas, 11/7).
Bahaya laten
Harus tetap disadari, bahaya laten separatisme dan disintegrasi selalu
menghantui keutuhan republik ini. Baru-baru ini kita dikejutkan bangkitnya roh
kelompok Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon, Maluku.
Puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XIV di Lapangan Merdeka,
Ambon, beberapa waktu lalu, tiba-tiba diwarnai insiden oleh sekelompok
pendukung RMS. Insiden itu membuat panik panitia penyelenggara dan aparat
keamanan.
GAM di Aceh, RMS di Maluku, Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua ialah
percik-percik api separatisme dan disintegrasi yang de facto menjadi bahaya
laten, yang rupanya akan terus muncul dan menjadi tantangan bagi keutuhan NKRI.
Kecuali berbagai kelompok separatis disintegratif yang bersifat teritorial,
republik ini juga masih harus berhadapan dengan kelompok-kelompok serupa yang
lebih bersifat ideologis. Yang terakhir justru kerap lebih sulit dikendalikan
sebab bergerak dalam tataran regulatif yuridis yang kerap dengan mudah menyusup
ke sistem perundangan kita.
Akibatnya, produk hukum dan undang-undang yang harus berlaku guna mengatur
kehidupan bersama yang menyejahterakan bangsa terjebak ke dalam kepentingan
politik dan ideologis sektarian sesaat. Ujung-ujungnya, gerakan itu memasung
kemerdekaan kelompok minoritas dalam level apa pun, sosial, keagamaan, dan
kebudayaan.
Dalam arti tertentu, gerakan separatis disintegratif yang kedua ini lebih
berbahaya dibandingkan dengan yang pertama. Gerakan pertama bisa dengan mudah—
meski tidak pernah menyelesaikan masalah—dihentikan dengan aksi penumpasan dan
pendekatan militeristik, dengan bermacam bentuk korban dan ketidakadilan yang
menyertainya.
Rekonsientisasi nasionalisme
Sebenarnya, bahaya-bahaya laten gerakan separatis disintegratif itu selalu
nyata di hamparan nusantara ini, entah yang bersifat teritorial maupun
ideologis. Untuk itulah, perlu terus dikumandangkan perlunya membangun
kesadaran kembali wawasan kebangsaan. Itulah yang disebut rekonsientisasi
nasionalisme.
Benar, NKRI merupakan harga mati, yang tidak bisa ditawar demi menjaga keutuhan
republik dari maksud jahat sekelompok oknum yang hendak mencabik-cabik kesatuan
bangsa. Namun, demi harga mati sebuah NKRI, kita tidak boleh mengabaikan aspek
kemanusiaan, termasuk di dalamnya, hak-hak paling asasi milik setiap warga.
Oleh karena itu, dalam rangka membangkitkan rekonsientisasi nasionalisme, kita
perlu kembali pada spirit founding mothers and fathers republik ini yang telah
meletakkan dasar-dasar ideal konstitusional bagi kelangsungan hidup bangsa.
Paling tidak tiga unsur perlu diperhatikan untuk rekonsientisasi nasionalisme.
Pertama, secara konstitusional, UUD 1945 dan Pancasila harus menjadi bingkai
dalam menangani berbagai gerakan separatis disintegratif. Dua warisan dasar
hukum bagi republik ini tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk diimplementasikan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna memperkokoh semangat dan kesadaran
wawasan kebangsaan.
Kedua, secara kultural, rekonsientisasi nasionalisme dapat mengacu pada warisan
luhur kesadaran bahwa bangsa ini memang beragam, tetapi tetap dalam kesatuan.
Itulah warisan luhur nilai kebangsaan yang terungkap dalam prinsip Bhinneka
Tunggal Ika. Kita memang beragam, tetapi tetap dalam kesatuan yang harus saling
menghormati demi keutuhan bangsa ini. Keragaman tidak harus dihadapi dengan
kekerasan, apalagi penumpasan!
Ketiga, secara ekonomi-sosial, kesejahteraan dan keadilan, yang sering menjadi
motivasi dasar munculnya gerakan separatis disintegratif itu, harus menjadi
prioritas perjuangan para elite politik dan pemerintahan kita, mulai dari pusat
hingga daerah.
Perhatian dan perjuangan demi pemerataan kesejahteraan dan keadilan sebenarnya
merupakan pilar utama untuk meresapkan kesadaran akan nasionalisme yang paling
efektif. Namun, ini yang sering gagal dilakukan elite politik dan pemerintahan
kita.
Akibatnya, ketidakpuasan meluas menjadi berbagai gerakan separatis
disintegratif. Sebelum terjadi pemerataan kesejahteraan dan keadilan seluas
nusantara, selama itu juga bahaya-bahaya laten yang mengancam keutuhan NKRI
akan terus merebak di republik ini.
Tugas utama elite politik dan pemerintahan kita adalah membayar harga mati NKRI
dengan pemekaran kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya, bukan dengan
pendekatan kekerasan dan penumpasan yang bersifat militeristik.
Aloys Budi Purnomo Rohaniwan, Pemimpin Redaksi Majalah INSPIRASI, Lentera yang
Membebaskan, Semarang
____________________________________________________________________________________Ready
for the edge of your seat?
Check out tonight's top picks on Yahoo! TV.
http://tv.yahoo.com/