DULU PEMBELA HAM, SEKARANG PEMBELA NEWMONT

(JATAM, 12/07/07) Ada yang menarik jika anda mengikuti jalannya sidang kasus Newmont di Pengadilan Jakarta Selatan, siang tadi. Pengacara Newmont, Luhut Pangaribuan memerah mukanya saat saksi fakta – warga Buyat, mengenalinya sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum berbalik membela korporasi raksasa asal Amerika Serikat, Newmont.

Sidang Newmont hari ini dipimpin ketua majelis hakim, I Ketut Manika, SH. Agenda sidang yang berlangsung sekitar 3,5 jam ini adalah penyerahan bukti dan mendengarkan saksi-saksi fakta. WALHI - si penggugat, menghadirkan dua orang warga ex Buyat Pantai, Anwar Striman dan Jimmy Bawole.

Saat itu giliran pengacara Newmont, Luhut Pangaribuan mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta, Anwar Stirman (38 th).

“Selama di Buyat, saudara saksi pernah bepergian paling jauh, kemana” tanya Luhut. Anwar menjawab “Tempat yang paling jauh saya kunjungi adalah Amerika Serikat pada tahun 1999”. Mendengar jawaban Anwar, Luhut lantas menanyakan untuk tujuan apa datang kesana.

Ini lagu lama Newmont. Pengacara Newmont bermaksud menunjukkan kepada majelis hakim bahwa saksi fakta direkayasa, bagaimana mungkin seorang warga Buyat Pantai mampu pergi ke Amerika Serikat.

“Saya datang ke Amerika Serikat untuk mengadu kepada pemilik Newmont di sana” jawab Anwar.

“Sebelum ke Amerika, kemana saja saudara saksi melaporkan persoalan warga Buyat?” lanjut Luhut. Anwar menjawab bahwa Warga Buyat pantai sudah datang melaporkan persoalannya ke Newmont, ke Gubenur Sulut, juga ke Menteri Pertambangan dan Energi di Jakarta, tetapi tak ada tanggapan.

I Ketut Manika, Ketua majelis hakim, tiba-tiba mengajukan pertanyaan kepada Anwar. “Siapa yang membiayai saudara ke Amerika?” Anwar menjawab bahwa dia diundang dan dibiyai oleh organisasi Lingkungan Hidup disana bernama Project Underground.

Sayangnya, siasat pengacara Newmont terhadap Anwar diatas tidak berhasil. Malah kesaksian Anwar berikutnya, saat menjawab pertanyaan penggugat - membuat muka pengacara Newmont memerah.

“Sebelum ke Amerika Serikat pada tahun 1999, pernahkah saudara pergi ke YLBHI atau LBH Jakarta” tanya Chairilsyah, pengacara WALHI. Anwar menjawab pernah.

“Siapa direktur LBH Jakarta waktu itu?“ lanjut Chairil. Sambil menunjuk kearah pengacara terkenal Newmont, Anwar menjawab “Luhut Pangaribuan, dulunya saya kenal dia sebagai pembela HAM dan pembela rakyat kecil”. Kontan muka Luhut memerah.

Luhut menyangkal pernyataan Anwar, dia menyatakan bahwa sejak tahun 1997 sudah meninggalkan YLBHI dan LBH Jakarta.

Luhut Pangaribuan dikenal sebagai jajaran pengacara mahal pembela korporasi, selain Todung Mulya Lubis. Sebelum menjadi pembela Newmont, Luhut pernah menjabat Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan sempat pula menjadi Ketua Majelis Nasional Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), organisasi-organisasi pembela HAM utama di negeri ini.

Dalam kesaksiannya, Anwar Stirman dan Jimmy Bawole menyampaikan bahwa sejak PT Newmont Minahasa Raya membuang tailingnya ke laut, hasil tangkapan ikan warga Buyat pantai menurun drastis, warna air teluk Buyat berubah, terumbu karang rusak, pipa tailing Newmont juga pernah pecah.

Sidang gugatan Perdata kasus Newmont berakhir sore hari, setelah mendengarkan kesaksian dua warga Buyat dan akan diteruskan hari kamis minggu depan. (JM)


--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat dilihat di www.jatam.org Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah dalam website kami.

=======================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
HP. 0815 9480 246
=======================



Kirim email ke