http://www.bangkapos.com/berita.php?id=54865&halaman=1&topik=52


Soeharto Kerahkan 100 Pengacara

Sabtu, 14 Jul 2007 21:05


JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar menghadapi 100 pengacara 
yang disiapkan Yayasan Supersemar maupun mantan Presiden Soeharto. 12 jaksa 
senior yang tergabung dalam Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah dipersiapkan 
Kejagung untuk menghadapai OC Kaligis Cs.Para jaksa ini pun optimis memenangkan 
gugatan senilai Rp 14 triliun tersebut. Soalnya, bukti penyelewenangan dana 
Yayasan Beasiswa Supersemar yang berhasil dikumpulkan Kejagung sangat kuat. 

"Ya ngak masalah mereka mempersiapkan 100 pengacara. Itu malah bagus. Coba 
kalau 100 pengacara itu hadir, mau duduk di mana mereka itu. Kalau dari kita 
(Kejagung), Jaksa Agung sudah menunjuk 12 jaksa untuk bersidang dalam gugatan 
kasus ini," tegas Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung, Yoseph Suardi Sabda, 
di Jakarta, Sabtu (14/7). 

Menurut Yoseph, 12 jaksa ini sudah terlibat dalam pembuatan surat gugatan atau 
pengumpulan alat bukti. Sehingga, mereka tahu persis bentuk penyelewengan yang 
dilakukan oleh tergugat I Soeharto dan tergugat II Yayasan Supersemar. "Sebelum 
surat gugatan kita ajukan, setiap pekan kita lakukan gelar perkara," tandasnya. 

Pada kesempatan tersebut, Yoseph menjelaskan bahwa yang digugat Kejagung adalah 
penyelewengan pada pengunaan dana Yayasan Supersemar. Para penerima beasiswa 
Supersemar, tidak akan dikutak-katik. "Justru kalau dana itu untuk beasiswa, 
itu sudah benar. Penerima beasiswa tidak akan digugat," lanjut Yoseph. 

Penegasan senada disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Salman Maryadi. Menurut 
Salman, tidak ada kaitannya antara gugatan Kejagung dengan penerima beasiswa 
Supersemar. "Jadi penerima beasiswa tidak perlu khawatir. Tidak ada 
relevansinya antara gugatan terhadap Yayasan Supersemar dengan penerima 
beasiswa Supersemar. Kalau dana untuk beasiswa, itu malah sesuai dengan 
pendirian yayasan tersebut," tegas Salman. 

Lebih lanjut Yoseph menjelaskan bahwa penyelewengan dana oleh Yayasan 
Supersemar dan Soeharto selaku ketua Yayasan Supersemar mencapai 240 juta 
dollar AS dan Rp 185,9 miliar. Jika dirupiahkan, totalnya hampir mencapai Rp 4 
triliun. Karena gugatan ini sifatnya perdata, maka Kejagung juga menggugat 
Soeharto dan Yayasan Supersemar secara imateriil yang nilainya Rp 10 triliun. 
Dengan demikian, total nilai gugatan mencapai Rp 14 triliun. 

Baik Yoseph maupun Salman mengatakan, karena gugatan ini sifatnya perdata, maka 
apabila tergugat pada waktu mediasi nanti sepakat membayar sebesar nilai 
gugatan Kejagung, maka persidangan tidak diteruskan. "Ya kalau membayar, 
persidangan tidak dilanjutkan. Tujuan menggugat ini kan supaya mereka membayar 
ganti rugi kepada negara," tegas Salman. (jbp/yls)

Kirim email ke