http://www.bangkapos.com/berita.php?id=54865&halaman=1&topik=52
Soeharto Kerahkan 100 Pengacara Sabtu, 14 Jul 2007 21:05 JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar menghadapi 100 pengacara yang disiapkan Yayasan Supersemar maupun mantan Presiden Soeharto. 12 jaksa senior yang tergabung dalam Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah dipersiapkan Kejagung untuk menghadapai OC Kaligis Cs.Para jaksa ini pun optimis memenangkan gugatan senilai Rp 14 triliun tersebut. Soalnya, bukti penyelewenangan dana Yayasan Beasiswa Supersemar yang berhasil dikumpulkan Kejagung sangat kuat. "Ya ngak masalah mereka mempersiapkan 100 pengacara. Itu malah bagus. Coba kalau 100 pengacara itu hadir, mau duduk di mana mereka itu. Kalau dari kita (Kejagung), Jaksa Agung sudah menunjuk 12 jaksa untuk bersidang dalam gugatan kasus ini," tegas Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung, Yoseph Suardi Sabda, di Jakarta, Sabtu (14/7). Menurut Yoseph, 12 jaksa ini sudah terlibat dalam pembuatan surat gugatan atau pengumpulan alat bukti. Sehingga, mereka tahu persis bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh tergugat I Soeharto dan tergugat II Yayasan Supersemar. "Sebelum surat gugatan kita ajukan, setiap pekan kita lakukan gelar perkara," tandasnya. Pada kesempatan tersebut, Yoseph menjelaskan bahwa yang digugat Kejagung adalah penyelewengan pada pengunaan dana Yayasan Supersemar. Para penerima beasiswa Supersemar, tidak akan dikutak-katik. "Justru kalau dana itu untuk beasiswa, itu sudah benar. Penerima beasiswa tidak akan digugat," lanjut Yoseph. Penegasan senada disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Salman Maryadi. Menurut Salman, tidak ada kaitannya antara gugatan Kejagung dengan penerima beasiswa Supersemar. "Jadi penerima beasiswa tidak perlu khawatir. Tidak ada relevansinya antara gugatan terhadap Yayasan Supersemar dengan penerima beasiswa Supersemar. Kalau dana untuk beasiswa, itu malah sesuai dengan pendirian yayasan tersebut," tegas Salman. Lebih lanjut Yoseph menjelaskan bahwa penyelewengan dana oleh Yayasan Supersemar dan Soeharto selaku ketua Yayasan Supersemar mencapai 240 juta dollar AS dan Rp 185,9 miliar. Jika dirupiahkan, totalnya hampir mencapai Rp 4 triliun. Karena gugatan ini sifatnya perdata, maka Kejagung juga menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar secara imateriil yang nilainya Rp 10 triliun. Dengan demikian, total nilai gugatan mencapai Rp 14 triliun. Baik Yoseph maupun Salman mengatakan, karena gugatan ini sifatnya perdata, maka apabila tergugat pada waktu mediasi nanti sepakat membayar sebesar nilai gugatan Kejagung, maka persidangan tidak diteruskan. "Ya kalau membayar, persidangan tidak dilanjutkan. Tujuan menggugat ini kan supaya mereka membayar ganti rugi kepada negara," tegas Salman. (jbp/yls)
