Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 52 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
KEMISKINAN DAN OTSUS PAPUA
Oleh: Yusman Conoras[1]
Sejak zaman Orde Baru hingga reformasi yang sekarang sudah
berjalan delapan tahun lebih, daerah kaya sumber daya alam (SDA) tetap belum
identik dengan daerah yang ! masyarakatnya maju. Daerah-daerah yang tergolong
kaya, seperti! Nanggro e Aceh Darussalam (NAD), Papua, Riau, Kepulauan Riau,
dan Kalimantan Timur, masih dihadang berbagai masalah keterbelakangan
sosial-ekonomi dan kemandegan pembangunan lainnya. Secara makro, masalah
tersebut terefleksi pada tingkat kemiskinan di daerah-daerah tersebut yang
tergolong tinggi dan tingkat perputaran uang yang rendah.
Asumsi yang tergambarkan di atas amatlah tepat jika merujuk
apa yang di miliki oleh Papua dengan kekayaaan sumber daya alamnya yang
melimpah ternyata tak cukup mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakatnya.
Sebagai contoh, kisah seorang bocah yang bernama Denias yang ingin menikmati
pendidikan sekolah harus berjalan kaki hingga berjam-jam lamanya dengan
melewati sungai, gunung atau beberapa mama-mama Papua yang kita jumpai
berjualan di trotoar -trotoar sepanjang jalan raya. Mereka tidak peduli dengan
hujan dan panas teriknya matahari. Apa yang di kisahkan di atas adalah salah
satu contoh untuk menunjukkan bahwa kesejahtera! an ekonomi orang Papua masih
jauh dari harapan dan kenyataan.
Jika di katakan bahwa salah satu faktor terjadinya proses
kemiskinan di Papua yakni soal lemahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM)
orang Papua tidak sepenuhnya benar adanya karena kemiskinan juga bisa
disebabkan adanya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat
kecil. Belum lagi hadirnya perusahaan multi nasional Cooperation (MNC) semisal
Freeport dan British Proteleum (BP) di Papua seharusnya memberikan manfaat yang
besar bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar areal perusahaan serta sekaligus
mendatangkan devisa atau pendapatan daerah.
Pentingnya indikator kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan
dalam mengukur kemajuan pembangunan, telah diakui secara luas sejak lebih dari
tiga puluh tahun yang lalu. Di awal tahun 1970-an, lembaga internasional
seperti International Labour Organization (ILO) dan banyak negara berkembang
secara jelas telah mengadopsi defin! isi pembangunan yang dilontarkan ahli
ekonomi pembangunan Dudl! ey Seers tahun 1969 yang menekankan pentingnya
pembangunan manusia dan kesejahteraan masyarakat. Ahli ekonomi pembangunan asal
Inggris itu mengatakan bahwa, pembangunan belum bisa dikatakan berhasil bila
salah satu atau dua dari tiga kondisi, yakni kemiskinan, pengangguran dan
ketimpangan menjadi lebih buruk, meskipun pendapatan perkapita melambung
tinggi.[2]
Apa yang dikemukakan oleh ekonom Inggris itu sejalan dengan
apa yang terjadi di Papua, sebagai salah satu provinsi dengan pendapatan
(income) ke empat tertinggi di Indonesia yakni 11 juta rupiah terutama dari
industri yang terkait dengan sumber daya alam, namun keberhasilan ekonomi
tersebut tidak dinikmati oleh masyarakat Papua, Laporan BPS (2006) menyebutkan
bahwa penduduk miskin di Papua sebesar 47,99%, Jadi kalau dibandingkan dengan
jumlah penduduk Provinsi Papua yang hanya berkisar 2,4 Juta jiwa, maka bisa
dikatakan bahwa hampir setengah dari penduduk Provinsi Papua masih dalam
kategori miskin. Belum lagi d! engan laporan pembagunan manusia Indonesia
(2004) yang menyebutkan bahwa provinsi papua merupakan provinsi termiskin
tertinggi di Indoensia di mana 41,8% penduduk Papua berpenghasilan kurang dari
1 Dollar AS per hari.
Di sisi lain kebijakan pemerintah pusat untuk mengatasi
persoalan kesejahteraan masyarakat Papua yakni dengan mengeluarkan kebijakan
Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diundangkan sejak tahun 2001.
Undang-undang ini bertujuan untuk mendorong percepatan proses pembangunan
daerah, termasuk memberi perhatian pokok pada upaya peningkatan kesejahteraan
penduduk asli Papua ternyata belum memberikan hasil yang signifikan bagi
kesejahteraan orang asli Papua. Pengunaan dana Otsus yang sebesar 10 triliun
rupiah (2002-2006) lebih banyak terserap pada level birokrasi yakni sebesar 95%
dan hanya sebesar 5% terserap untuk masyarakat kampung. Kalaupun ada perubahan
tersebut hanya sebatas perubahan simbolik semisal DPR berubah menjadi DPRP,
telah! terbentuk MRP. Sedangkan pada tataran masyarakat kecil, merek! a selalu
mengungkapkan sejak Otsus ada maka yang banyak kita jumpai di Papua "bar, bir,
bor "atau " kandang kijang dan kandang kuda"[3]
Data yang terpaparkan di atas merupakan data yang dikeluarkan
pada saat implementasi Otsus telah berjalan. Pertanyaannya, mengapa setelah di
undangkannya UU Otsus Papua ternyata belum menunjukkan perubahan yang berarti
terutama pemenuhan kesejahteraan ekonomi orang asli Papua? Jawabannya, terletak
sejauh mana konsistensi pemerintah pusat dan daerah menjalankan secara
sungguh-sungguh implementasi Otsus. Pemerintah pusat seharusnya melakukan
langkah-langkah strategis semisal memberikan supervisi dan pengawasan terhadap
institusi pelaksana Otsus (MRP, DPRP, Gubernur) terutama yang terkait dengan
aliran dana Otsus Papua atau dana lainnya, di satu sisi institusi pelaksana
Otsus (MRP, DPRP, Gubernur) juga selayaknya menargetkan secara jelas ke-empat
prioritas pembangunan dalam kerangka Otsus yaitu kesehatan, ! pendidikan,
kesehatan dan infrastruktur.
Sejauh ini Gubernur Bas Suebu telah melakukan beberapa
langkah perubahan yakni: melakukan perombakan penyesuaian APBD di mana alokasi
dana untuk Kampung tahun 2006 sebesar 100 juta rupiah/kampung. Sedangkan untuk
tahun 2007 mengalami peningkatan sebesar 200 juta rupiah/kampung dengan alokasi
anggaran APBD tahun 2007 yaitu 45% untuk program percepatan pembangunan pada
tingkat kampung, kemudian melakukan reformasi birokrasi lokal dengan menitik
beratkan pada tingkat kegiatan pemerintahan di tingkat Distrik.
Meskipun agenda perubahan perbaikan ekonomi di tingkat
masyarakat kampung telah dilakukan oleh Gubernur Bas Suebu saat ini, namun
perlu ada proses monitoring dana yang telah di gulirkan ke kampung-kampung,
proses monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut sampai
pada kelompok sasaran, kemudian seperti apa mekanisme serta penggunaan dana
tersebut.
Slogan kampany! e yang di dengung-dengungkan oleh Gubernur
Bas Suebu "Ka! ka Bas p ulang kampung" dan "pembangunan harus dimulai dari
kampung" semoga bukan hanya isapan jempol atau retorika politik semata. Semoga
menjadi kenyataan!
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis merupakan aktivis Pokja Papua di Jakarta,
sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
[2] Lihat Adrian Leftwich, States of Development: On the
Primacy in Development, (Cambridge: Polity Press, 2000), hal 46.
[3] Ungkapan tersebut menggambarkan tingkah laku pejabat yang
sering mengunjungi bar, mabuk dan ke tempat pelesiran serta gonta-gantinya
mobil pejabat.
webmaste! [EMAIL PROTECTED] sa-rakyat.org