KOMPAS
Selasa, 24 Juli 2007

 Penegakan Hukum
Korupsi di Indonesia Sangat Parah dan Merajalela 


Jakarta, Kompas - Kondisi korupsi Indonesia sangat parah karena merajalela di 
segala bidang. Untuk itu, dibutuhkan cara-cara luar biasa untuk menanganinya.

Demikian pendapat pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah 
Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej, Senin (23/7). 

Bagi Eddy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga ekstra yudisial 
adalah jawaban tepat guna menjawab pemberantasan korupsi di Indonesia itu. 

"Hasil kerja KPK tak bisa dinafikan. Kita belum tahu sampai kapan korupsi ini 
dapat dihapuskan di Indonesia. Oleh karena itu, tak perlu batasan waktu atas 
keberadaan KPK," ujar Eddy. 

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU itu disebutkan sejumlah 
kewenangan KPK saat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, di antaranya 
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Saat ini tengah berlangsung 
proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2007-2012. 

Berbenah 

Secara terpisah, anggota Fraksi PDI-P DPR, Trimedya Panjaitan, menilai kinerja 
KPK kurang memuaskan. Dia mengusulkan limitasi waktu bagi keberadaan KPK 
sehingga tidak menjadi institusi permanen. 

Menurut Trimedya, pendapat pribadinya itu murni berasal dari kondisi di 
instansi penegak hukum, bukan berdasarkan kenyataan adanya kepala daerah, 
mantan menteri, dan mantan penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai 
tersangka korupsi oleh KPK. 

Menurut dia, saat ini institusi kejaksaan dan kepolisian sedang berbenah. Maka, 
tak ada salahnya mendorong kedua institusi itu untuk memperbaiki diri. 

"Maka, saya pikir, cukup kalau KPK diberi limit waktu 10-15 tahun mendatang. 
Setelah itu, biar persoalan hukum kembali ditangani kejaksaan dan kepolisian," 
kata Trimedya di Kejaksaan Agung. (i

Kirim email ke