http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=6436&c_id=21&g_id=381

Selasa, Jul 24, 2007 19:21
Dari Survei LSI
Warga Ingin Calon Independen dalam Pilpres, Tapi Apa Partai Mau?
- berpolitik.com
 Ki-ka: Efendy G, Todung ML dan Saeful M
 *(berpolitik.com):** Aspirasi publik rupanya konsisten. Mereka tak hanya
mendukung adanya calon independen untuk pemilihan gubernur atau
bupati/walikota, tetapi juga untuk pemilihan presiden.Masalahnya, untuk
urusan Pilpres, Mahkamah Konstitusi tak bisa diharapkan uluran tangannya.
Soalnya, jalan untuk menghadirkan calon independen dalam pilpres hanya bisa
jika dilakukan amandemen terhadap UUD 45. *

CALON Independen rupanya semakin menjadi keinginan warga.Itu terlihat dari
hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang
diselenggarakan pada Juli 2007. Menurut temuan survei itu, 8 dari 10 orang
mendukung adanya calon independen. Pengukurannya didasarkan atas komitmen
warga terhadap dimensi subtantif dan prosedural dari demokrasi.

Dimensi subtantif menyangkut persetujuan terhadap hak-hak warga untuk
bersaing memperebutkan jabatan publik. Dimensi prosedural menyangkut
dukungan pencalonan melalui parpol, kelompok ataupun perseorangan.

Dari dimensi subtantif, responden yang menyatakan setuju dengan pandangan
bahwa setiap warga yang punya hak memilih juga punya hak dipilih dalam
pilpres adalah sebanyak 68,8%, sedangkan untuk pemilihan gubernur 82,2% dan
untuk pemilihan bupati/walikota 57,6%.

Dari dimensi prosedural, 57,7% responden menyatakan ketentuan bahwa orang
yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden harus dicalonkan oleh parpol
merupakan pembatasan hak-hak warga. Untuk pemilihan gubernur, 57,6%
responden menyatakan hal tersebut, sedangkan untuk pemilihan walikota/bupati
jumlah responden yang menyatakan hal ini sebanyak 80,4%.

Karenanya tak mengherankan jika 68,9% responden menyatakan persetujuannya
jika pencalonan presiden bisa dilakukan oleh individu atau kelompok
masyarakat, tidak hanya oleh parpol. Untuk pemilihan gubernur, responden
yang menyatakan persetujuannya atas pendapat itu mencapai 70,3%. Jumlah yang
sama juga ditemukan untuk pemilihan bupati/walikota.

Kecenderungan warga untuk mendukung keberadaan calon independen ini, kata
Saiful Mudjani, merupakan akibat ketidakpuasan terhadap pelaksanaan
demokrasi dan rendahnya kepercayaan terhadap parpol.

Menurut dia, tak kurang dari 62% warga yang mengaku tidak yakin parpol telah
bekerja sesuai harapan rakyat dan hanya 38% sisanya yakin parpol sudah
bekerja sesuai harapan rakyat. "Dari 62% yang tidak yakin terhadap kinerja
partai itu, 68,9% di antaranya mendukung adanya calon independen," ujar
Direktur Eksekutif LSI, Selasa (24/7) di Galeri Cemara saat mempresentasikan
hasil survei dari lembaga yang dipimpinnya.

Menurut Mudjani, temuan survei ini semakin mendapat penguatan karena
terdapat perbedaan sikap pada pemilih berdasarkan kategori pendidikannya. Di
kalangan mereka yang berpendidikan universitas, 80,2% mendukung gagasan
adanya calon independen. Temuan serupa juga dapat dilihat dari kalangan
pemilih yang berpendidikan SLTA (77,4%). Sebaliknya, pada mereka yang
berpendidikan rendah (SD), selisih antara mereka yang mendukung calon
independen dan yang tidak kisarannya cukup tipis, 52,6% berbanding 47,4%.

Perbedaan sikap berdasarkan tingkat pendidikan ini menjadi penting karena
menurut penjelasan kultural, semakin tinggi pendidikan warga makin semakin
mampu ia melakukan kalkulasi terhadap berbagai pilihan politik. kemampuan
itu dikarenakan kemampuannya untuk mencerna berbagai informasi yang
diserapnya dari berbagai sumber, termasuk media massa.

Yang lebih mengejutkan, jika dilakukan pemilahan terhadap responden menurut
afiliasi partai politiknya, lebih dari 50% para pendukung dari masing-masing
partai politik ternyata mendukung adanya gagasan calon independen. Dukungan
tertinggi terdapat di kalangan pemilih PAN (79,5%) dan PKS (71,4%). "Ini tak
mengherankan karena pendukung kedua partai itu umumnya memang berasal dari
kalangan terdidik," ujar Mudjani. Diimbuhinya, "Besarnya dukungan dari
kalangan mereka terafiliasi dengan partai politik sejalan dengan
temuan-temuan sebelumnya. Loyalitas kepada partai politik hanya pada kisaran
20%."

Sekaitan itu, LSI menyimpulkan, perlunya penyesuaian desain institusi
politik demokratis agar dekat dengan aspirasi publik sehingga punya basis
dukungan dan legitimasi massa yang kuat. Dengan begitu, institusi politik
akan semakin kokoh dan demokrasi akan semakin kuat. Ini terkait dengan
ketentuan dalam konstitusi yang menetapkan bahwa pencalonan pilpres hanya
bisa melalui parpol.

Karena itu,"Apa yang dapat dilakukan adalah mengkaji lebih lanjut filosofi
konstitusi kita, sejauhmana ketentuan pencalonan presiden hanya boleh partai
politik tersebut mencerminkan prinsip-prinsip dasar demokrasi, yakni hak
ikut serta dalam kontestasi politik, tanpa harus dibatasi oleh partai
politik,"ujar Mudjani lagi.

*Lampu Kuning atau Lampu Hijau Bagi Parpol?*
Todung Mulya Lubis menyatakan, hasil survei ini merupakan 'lampu kuning"
bagi parpol. Menurut Direktur Eksekutif Transparency International Indonesia
ini, dukungan yang besar terhadap adanya calon independen menandakan
keyakinan bahwa parpol itu kolutif dan oligarkis semakin meluas di kalangan
warga. Karena itu, ia meminta agar partai politik segera berbenah diri.

Lebih jauh ia mengingatkan agar parpol jangan merasa takut dengan kehadiran
calon independen. Bagaimanapun, partai politik punya mesin organisasi.
Karena itu, parpol sudah sepatutnya tidak menghalangi keberadaan calon
independen. Kehadiran calon independen bakal mendewasakan proses demokrasi.
Ini akan mendorong partai untuk semakin menjalankan fungsi-fungsinya. "Jika
kompromi-kompromi terus akan semakin sulit partai melakukan reformasi
internal," paparnya saat menjadi penanggap hasil survei ini, Selasa (24/7).

Namun, pakar komunikasi politik UI, Effendi Ghazali justru melihat hasil
survei ini merupakan lampu hijau bagi partai politik. Mengapa ia katakan
demikian?

"Yang tidak senang dengan adanya calon independen hanyalah para broker
politik dan elit-elit partai yang masih feodal. Saya percaya, lebih banyak
elit partai yang justru menyetujui kehadiran calon independen. Karena hal
itu akan mendorong partai bekerja keras lagi." ujarnya.

Dalam pandangannya, keberadaan calon independen justru menguatkan disiplin
dalam tubuh partai. Ia memperkirakan partai-partai bakal melakukan
pembenahan-pembenahan, termasuk lebih mendengar lagi aspirasi lokal.
Nantinya, PDIP Jakarta, misalnya, akan semakin kuat indentitas
kejakartaannya karena menyerap aspirasi warga secara lebih intens.

Pada gilirannya, pengurus DPP-nya juga akan semakin mendengar suara pengurus
di tingkat bawahnya, tak terkecuali untuk urusan orang yang bakal dicalonkan
menjadi calon kepala daerah."Sekarang kan nggak begitu. Kalau calon yang
diajukan parpol semakin mendekati aspirasi rakyat, artinya semakin oke,
calon independen juga bakal mikir-mikir lagi untuk mencalonkan diri,"
ujarnya kepada berpolitik.com

Karena itu, Effendi tak menyetujui jika jalur calon independen dibatasi
hanya untuk mereka bukan anggota partai politik. Hal senada juga dinyatakan
oleh Saiful Mudjani. Menurut dia, esensi calon independen adalah mereka yang
tidak diajukan oleh partai politik. "Jadi, bisa saja orang partai maju
melalui jalur independen," katanya kepada berpolitik.com.

*Tergantung Kadar Rasionalitas Elit Partai*
Meski begitu, Todung mengingatkan bahwa calon independen belum tentu menjadi
solusi bagi terwujudnya kebijakan-kebijakan yang pro publik. Soalnya, jika
calon independen terpilih, nantinya dia bakal terus-menerus dihadang oleh
parlemen. Karena tak punya pendukung, pemerintahannya bakal lemah alias jadi
bulan-bulanan.

Pandangan ini disanggah Effendi Ghazali. Menurut dia, elit politik dalam
tubuh partai politik tidak monolitik. Ada banyak elit politik yang tidak
melulu mengedepankan kepentingan diri atau kelompoknya saja. Jadi, belum
tentu mereka pasti akan menghadang setiap kebijakan yang dibuat kepala
daerah yang berasal dari calon independen.

Mudjani juga menyatakan hal senada. Menurut dia., sepanjang impelementasi
kebijakan politik yang dibuat kepala daerah itu selaras dengan preferensi
pemilih, kepala daerah dari calon independen bakal sulit untuk dihadang.
"Kecuali untuk kasus yang sifatnya ideologis, seperti Depok," ujarnya.

Menilik pernyataan Mudjani, ketakutan presiden dari kalangan independen
bakal membuat pemerintahannya lemah tidak cukup beralasan. Sepanjang
berorientasi kepada kepentingan publik, anggota parlemen dari partai politik
juga bakal mikir-mikir lagi untuk menjegalnya.

Yang terpenting, kehadiran calon independen justru bakal mendorong partai
politik untuk membenahi dirinya lagi. Jika itu yang terjadi, calon
independen tak mungkin menang. Jika partai politik tak mau berbenah diri,
bukan tak mungkin dia bakal mati dengan sendirinya karena ditinggal para
pemilihnya.

Lepas dari perdebatan soal efektivitas pemerintahan yang dipimpin oleh calon
independen, gagasan menghadirkan calon independen untuk pilpres masih
merupakan tanda tanya besar. Soalnya, untuk kasus pemilihan kepala daerah
saja, suara mayoritas anggota partai cenderung minor.

Bagi kalangan partai politik, calon independen bakal merusak tatanan
demokrasi yang menempatkan partai politik sebagai pilar terpenting. Namun,
sebagian lagi pernah menyatakan, keberadaan calon independen bisa semakin
mengubur partai-partai. Mereka menyatakan, partai politik perlu diberikan
waktu untuk memperbaiki diri. Kalau sudah mapan, barulah calon independen
boleh ikut bertarung.

Meski begitu patut dicatat pernyataan dua ketua parpol yang menerima adanya
calon independen (PKB dan PAN). Meski begitu, belum diketahui sikap kedua
partai ini jika calon independen juga ada untuk pemilihan presiden.

Tak heran jika ada yang pesimis bakal ada calon independen dalam pilpres
2009 meski hasil survei menunjukkan aspirasi warga demikian besar. Soalnya,
calon independen baru mungkin ada jika parpol bersedia melakukan amandemen
UUD 45, tidak sekadar mengubah UU Pilpres saja. Ini jelas membutuhkan
"kemurahan hati" kalangan parpol.

Pun begitu, yang optimis meyakini parpol bakal bersedia mengamandemen UUD 45
agar calon independen bisa ikut berkontestasi
dalam pilpres. Soalnya, pilihan politik ini bisa di"jual" sebagai bentuk
keberanian mereka mereformasi diri dan mendengar suara rakyat sebagaimana
tercermin dari hasil survei. Ini bakal jadi insentif bagi mereka untuk
mengamendemen UUD 45.

Kirim email ke