http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=6436&c_id=21&g_id=381
Selasa, Jul 24, 2007 19:21 Dari Survei LSI Warga Ingin Calon Independen dalam Pilpres, Tapi Apa Partai Mau? - berpolitik.com Ki-ka: Efendy G, Todung ML dan Saeful M *(berpolitik.com):** Aspirasi publik rupanya konsisten. Mereka tak hanya mendukung adanya calon independen untuk pemilihan gubernur atau bupati/walikota, tetapi juga untuk pemilihan presiden.Masalahnya, untuk urusan Pilpres, Mahkamah Konstitusi tak bisa diharapkan uluran tangannya. Soalnya, jalan untuk menghadirkan calon independen dalam pilpres hanya bisa jika dilakukan amandemen terhadap UUD 45. * CALON Independen rupanya semakin menjadi keinginan warga.Itu terlihat dari hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang diselenggarakan pada Juli 2007. Menurut temuan survei itu, 8 dari 10 orang mendukung adanya calon independen. Pengukurannya didasarkan atas komitmen warga terhadap dimensi subtantif dan prosedural dari demokrasi. Dimensi subtantif menyangkut persetujuan terhadap hak-hak warga untuk bersaing memperebutkan jabatan publik. Dimensi prosedural menyangkut dukungan pencalonan melalui parpol, kelompok ataupun perseorangan. Dari dimensi subtantif, responden yang menyatakan setuju dengan pandangan bahwa setiap warga yang punya hak memilih juga punya hak dipilih dalam pilpres adalah sebanyak 68,8%, sedangkan untuk pemilihan gubernur 82,2% dan untuk pemilihan bupati/walikota 57,6%. Dari dimensi prosedural, 57,7% responden menyatakan ketentuan bahwa orang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden harus dicalonkan oleh parpol merupakan pembatasan hak-hak warga. Untuk pemilihan gubernur, 57,6% responden menyatakan hal tersebut, sedangkan untuk pemilihan walikota/bupati jumlah responden yang menyatakan hal ini sebanyak 80,4%. Karenanya tak mengherankan jika 68,9% responden menyatakan persetujuannya jika pencalonan presiden bisa dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat, tidak hanya oleh parpol. Untuk pemilihan gubernur, responden yang menyatakan persetujuannya atas pendapat itu mencapai 70,3%. Jumlah yang sama juga ditemukan untuk pemilihan bupati/walikota. Kecenderungan warga untuk mendukung keberadaan calon independen ini, kata Saiful Mudjani, merupakan akibat ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi dan rendahnya kepercayaan terhadap parpol. Menurut dia, tak kurang dari 62% warga yang mengaku tidak yakin parpol telah bekerja sesuai harapan rakyat dan hanya 38% sisanya yakin parpol sudah bekerja sesuai harapan rakyat. "Dari 62% yang tidak yakin terhadap kinerja partai itu, 68,9% di antaranya mendukung adanya calon independen," ujar Direktur Eksekutif LSI, Selasa (24/7) di Galeri Cemara saat mempresentasikan hasil survei dari lembaga yang dipimpinnya. Menurut Mudjani, temuan survei ini semakin mendapat penguatan karena terdapat perbedaan sikap pada pemilih berdasarkan kategori pendidikannya. Di kalangan mereka yang berpendidikan universitas, 80,2% mendukung gagasan adanya calon independen. Temuan serupa juga dapat dilihat dari kalangan pemilih yang berpendidikan SLTA (77,4%). Sebaliknya, pada mereka yang berpendidikan rendah (SD), selisih antara mereka yang mendukung calon independen dan yang tidak kisarannya cukup tipis, 52,6% berbanding 47,4%. Perbedaan sikap berdasarkan tingkat pendidikan ini menjadi penting karena menurut penjelasan kultural, semakin tinggi pendidikan warga makin semakin mampu ia melakukan kalkulasi terhadap berbagai pilihan politik. kemampuan itu dikarenakan kemampuannya untuk mencerna berbagai informasi yang diserapnya dari berbagai sumber, termasuk media massa. Yang lebih mengejutkan, jika dilakukan pemilahan terhadap responden menurut afiliasi partai politiknya, lebih dari 50% para pendukung dari masing-masing partai politik ternyata mendukung adanya gagasan calon independen. Dukungan tertinggi terdapat di kalangan pemilih PAN (79,5%) dan PKS (71,4%). "Ini tak mengherankan karena pendukung kedua partai itu umumnya memang berasal dari kalangan terdidik," ujar Mudjani. Diimbuhinya, "Besarnya dukungan dari kalangan mereka terafiliasi dengan partai politik sejalan dengan temuan-temuan sebelumnya. Loyalitas kepada partai politik hanya pada kisaran 20%." Sekaitan itu, LSI menyimpulkan, perlunya penyesuaian desain institusi politik demokratis agar dekat dengan aspirasi publik sehingga punya basis dukungan dan legitimasi massa yang kuat. Dengan begitu, institusi politik akan semakin kokoh dan demokrasi akan semakin kuat. Ini terkait dengan ketentuan dalam konstitusi yang menetapkan bahwa pencalonan pilpres hanya bisa melalui parpol. Karena itu,"Apa yang dapat dilakukan adalah mengkaji lebih lanjut filosofi konstitusi kita, sejauhmana ketentuan pencalonan presiden hanya boleh partai politik tersebut mencerminkan prinsip-prinsip dasar demokrasi, yakni hak ikut serta dalam kontestasi politik, tanpa harus dibatasi oleh partai politik,"ujar Mudjani lagi. *Lampu Kuning atau Lampu Hijau Bagi Parpol?* Todung Mulya Lubis menyatakan, hasil survei ini merupakan 'lampu kuning" bagi parpol. Menurut Direktur Eksekutif Transparency International Indonesia ini, dukungan yang besar terhadap adanya calon independen menandakan keyakinan bahwa parpol itu kolutif dan oligarkis semakin meluas di kalangan warga. Karena itu, ia meminta agar partai politik segera berbenah diri. Lebih jauh ia mengingatkan agar parpol jangan merasa takut dengan kehadiran calon independen. Bagaimanapun, partai politik punya mesin organisasi. Karena itu, parpol sudah sepatutnya tidak menghalangi keberadaan calon independen. Kehadiran calon independen bakal mendewasakan proses demokrasi. Ini akan mendorong partai untuk semakin menjalankan fungsi-fungsinya. "Jika kompromi-kompromi terus akan semakin sulit partai melakukan reformasi internal," paparnya saat menjadi penanggap hasil survei ini, Selasa (24/7). Namun, pakar komunikasi politik UI, Effendi Ghazali justru melihat hasil survei ini merupakan lampu hijau bagi partai politik. Mengapa ia katakan demikian? "Yang tidak senang dengan adanya calon independen hanyalah para broker politik dan elit-elit partai yang masih feodal. Saya percaya, lebih banyak elit partai yang justru menyetujui kehadiran calon independen. Karena hal itu akan mendorong partai bekerja keras lagi." ujarnya. Dalam pandangannya, keberadaan calon independen justru menguatkan disiplin dalam tubuh partai. Ia memperkirakan partai-partai bakal melakukan pembenahan-pembenahan, termasuk lebih mendengar lagi aspirasi lokal. Nantinya, PDIP Jakarta, misalnya, akan semakin kuat indentitas kejakartaannya karena menyerap aspirasi warga secara lebih intens. Pada gilirannya, pengurus DPP-nya juga akan semakin mendengar suara pengurus di tingkat bawahnya, tak terkecuali untuk urusan orang yang bakal dicalonkan menjadi calon kepala daerah."Sekarang kan nggak begitu. Kalau calon yang diajukan parpol semakin mendekati aspirasi rakyat, artinya semakin oke, calon independen juga bakal mikir-mikir lagi untuk mencalonkan diri," ujarnya kepada berpolitik.com Karena itu, Effendi tak menyetujui jika jalur calon independen dibatasi hanya untuk mereka bukan anggota partai politik. Hal senada juga dinyatakan oleh Saiful Mudjani. Menurut dia, esensi calon independen adalah mereka yang tidak diajukan oleh partai politik. "Jadi, bisa saja orang partai maju melalui jalur independen," katanya kepada berpolitik.com. *Tergantung Kadar Rasionalitas Elit Partai* Meski begitu, Todung mengingatkan bahwa calon independen belum tentu menjadi solusi bagi terwujudnya kebijakan-kebijakan yang pro publik. Soalnya, jika calon independen terpilih, nantinya dia bakal terus-menerus dihadang oleh parlemen. Karena tak punya pendukung, pemerintahannya bakal lemah alias jadi bulan-bulanan. Pandangan ini disanggah Effendi Ghazali. Menurut dia, elit politik dalam tubuh partai politik tidak monolitik. Ada banyak elit politik yang tidak melulu mengedepankan kepentingan diri atau kelompoknya saja. Jadi, belum tentu mereka pasti akan menghadang setiap kebijakan yang dibuat kepala daerah yang berasal dari calon independen. Mudjani juga menyatakan hal senada. Menurut dia., sepanjang impelementasi kebijakan politik yang dibuat kepala daerah itu selaras dengan preferensi pemilih, kepala daerah dari calon independen bakal sulit untuk dihadang. "Kecuali untuk kasus yang sifatnya ideologis, seperti Depok," ujarnya. Menilik pernyataan Mudjani, ketakutan presiden dari kalangan independen bakal membuat pemerintahannya lemah tidak cukup beralasan. Sepanjang berorientasi kepada kepentingan publik, anggota parlemen dari partai politik juga bakal mikir-mikir lagi untuk menjegalnya. Yang terpenting, kehadiran calon independen justru bakal mendorong partai politik untuk membenahi dirinya lagi. Jika itu yang terjadi, calon independen tak mungkin menang. Jika partai politik tak mau berbenah diri, bukan tak mungkin dia bakal mati dengan sendirinya karena ditinggal para pemilihnya. Lepas dari perdebatan soal efektivitas pemerintahan yang dipimpin oleh calon independen, gagasan menghadirkan calon independen untuk pilpres masih merupakan tanda tanya besar. Soalnya, untuk kasus pemilihan kepala daerah saja, suara mayoritas anggota partai cenderung minor. Bagi kalangan partai politik, calon independen bakal merusak tatanan demokrasi yang menempatkan partai politik sebagai pilar terpenting. Namun, sebagian lagi pernah menyatakan, keberadaan calon independen bisa semakin mengubur partai-partai. Mereka menyatakan, partai politik perlu diberikan waktu untuk memperbaiki diri. Kalau sudah mapan, barulah calon independen boleh ikut bertarung. Meski begitu patut dicatat pernyataan dua ketua parpol yang menerima adanya calon independen (PKB dan PAN). Meski begitu, belum diketahui sikap kedua partai ini jika calon independen juga ada untuk pemilihan presiden. Tak heran jika ada yang pesimis bakal ada calon independen dalam pilpres 2009 meski hasil survei menunjukkan aspirasi warga demikian besar. Soalnya, calon independen baru mungkin ada jika parpol bersedia melakukan amandemen UUD 45, tidak sekadar mengubah UU Pilpres saja. Ini jelas membutuhkan "kemurahan hati" kalangan parpol. Pun begitu, yang optimis meyakini parpol bakal bersedia mengamandemen UUD 45 agar calon independen bisa ikut berkontestasi dalam pilpres. Soalnya, pilihan politik ini bisa di"jual" sebagai bentuk keberanian mereka mereformasi diri dan mendengar suara rakyat sebagaimana tercermin dari hasil survei. Ini bakal jadi insentif bagi mereka untuk mengamendemen UUD 45.
