Hehehe, milis mediacare lama-lama jadi kayak sabili ya Oom Radit? Selama memang dia berdalil menggunakan dasar ilmu yang jelas, kita nggak suka ribut-ribut. Seperti yang dikatakan Bu Unik, dalam Islam itu banyak sekali perbedaan pendapat antar madzhab.
Kalau yang saya baca dari Quran, jelas bahwa anak punya hak untuk mendapatkan ASI hingga 2 tahun, tidak boleh kurang, kecuali ada alasan kesehatan atau yang mendesak lainnya, misalnya keburu hamil lagi. Nggak ada keterangan harus langsung nyusu. Jadi perah atau malah yang sudah difreeze, mestinya nggak ada masalah. (Asal jangan dimicrowave oven, karena terbukti kandungan gizi ASI akan hancur) Kalau memang dia punya dasar ilmu yang cukup, saya akan menghormatinya, tapi dengan konsekuensi, bayinya ya harus tetap mendapat jatah ASI 2 tahun (secara langsung), karena itu perintah yang sangat jelas. --- In [email protected], "B. Dwiagus Stepantoro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Istri saya aktif di AIMI (Asosiasi Ibu Menyusi Indonesia), beberapa hari lalu terkejut ketika berbincang dengan koleganya, koleganya bercerita kalau dia tidak bis amemberikan asi eksklusifnya selama 6 bulan tapi hanya 3 bulan saja karena harus kembali bekerja,.... dan ia tidak mau memberikan ASI perah yang sebenarnya bisa dilakukan ibu-ibu yang bekerja setalah tiga bulan,.... katanya menurut guru ngaji dia, ASI perah itu haram,... > benar kah??? > *istri saya masih takjub dengan guru ngaji teman kerja istri saya tersebut,....., haram dari mana yah?* > > salam, > dwiagus
