Hehehe, milis mediacare lama-lama jadi kayak sabili ya Oom Radit?

Selama memang dia berdalil menggunakan dasar ilmu yang jelas, kita
nggak suka ribut-ribut. Seperti yang dikatakan Bu Unik, dalam Islam
itu banyak sekali perbedaan pendapat antar madzhab.

Kalau yang saya baca dari Quran, jelas bahwa anak punya hak untuk
mendapatkan ASI hingga 2 tahun, tidak boleh kurang, kecuali ada alasan
kesehatan atau yang mendesak lainnya, misalnya keburu hamil lagi.
Nggak ada keterangan harus langsung nyusu. Jadi perah atau malah yang
sudah difreeze, mestinya nggak ada masalah. (Asal jangan dimicrowave
oven, karena terbukti kandungan gizi ASI akan hancur)

Kalau memang dia punya dasar ilmu yang cukup, saya akan
menghormatinya, tapi dengan konsekuensi, bayinya ya harus tetap
mendapat jatah ASI 2 tahun (secara langsung), karena itu perintah yang
sangat jelas.

--- In [email protected], "B. Dwiagus Stepantoro"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Istri saya aktif di AIMI (Asosiasi Ibu Menyusi Indonesia), beberapa
hari lalu terkejut ketika berbincang dengan koleganya, koleganya
bercerita kalau dia tidak bis amemberikan asi eksklusifnya selama 6
bulan tapi hanya 3 bulan saja karena harus kembali bekerja,.... dan ia
tidak mau memberikan ASI perah yang sebenarnya bisa dilakukan ibu-ibu
yang bekerja setalah tiga bulan,.... katanya menurut guru ngaji dia,
ASI perah itu haram,... 
>   benar kah???
>   *istri saya masih takjub dengan guru ngaji teman kerja istri saya
tersebut,....., haram dari mana yah?*
>    
>   salam,
>   dwiagus

Kirim email ke