STOPPRESS

Ketika Anak Bicara Tentang Trafiking

Oleh: Ria Permana 

INSTITUT PEREMPUAN-Bandung: Dalam rangka Hari Anak
Nasional dan 23 tahun ratifikasi CEDAW oleh pemerintah
Indonesia, pada 12 Juli 2007, Paguyuban Wanita Peduli
Buruh Migran (PWPBM) mengadakan lomba baca puisi dan
pidato mengenai perdagangan (trafiking) perempuan dan
anak untuk siswa SD, SMP dan SMU. Kegiatan ini
merupakan bagian dari kampanye bersama Jaringan Anti
Trafiking Jawa Barat (JAGAT JABAR). Selain di
Kuningan, kampanye diadakan juga di kabupaten
Indramayu, Subang dan Cirebon dengan menyertakan
partisipasi kelompok lokal. 

Dalam sambutannya, Ibu Neneng, Kuwu Desa Babakan Mulya
menyambut baik adanya kegiatan tersebut. Anak-anak
dapat belajar untuk berbicara di depan umum dan
mengembangkan bakat dan potensinya. Titin Hartini,
PWPBM, berharap melalui puisi tersebut anak-anak dapat
mengetahui tentang hak anak dan pentingnya
perlindungan anak. Hal ini tentu saja dapat menjadi
media sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak anak,
karena hari anak dan juga hak anak masih menjadi hal
baru dan belum banyak diketahui. 

Pidato yang mengambil tema mengenai trafiking
merupakan media sosialisasi kepada anak-anak. Siti
Rohmah, Koordinator JAGAT JABAR, mengatakan pentingnya
memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang trafiking
kepada anak, mengingat banyak anak yang menjadi korban
trafiking. Ini sekaligus dapat menjadi upaya
pencegahan trafiking. Lebih jauh lagi, lomba semacam
ini tentu saja merupakan bentuk penghargaan terhadap
pendapat anak. 

Santi, seorang peserta, mengaku dengan mengikuti lomba
ini dapat belajar banyak mengenai trafiking. Melalui
pidatonya, Santi memberikan pesan tentang upaya-upaya
pencegahan trafiking, yaitu pentingnya sosialisasi
mengenai trafiking kepada masyarakat,
peraturan-peraturan tentang trafiking dan penegakan
hukum. Selain itu, perlu adanya peningkatan
sosial-ekonomi di masyarakat serta peningkatan
pendidikan dan ketrampilan bagi anak-anak. Sita,
seorang peserta lain menyatakan bahwa trafiking
merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan,
mengingat sebagian besar korban trafiking adalah
perempuan. Ia mengajak untuk kepada semua masyarakat
untuk bersama-sama memberantas trafiking. Persoalan
mengenai trafiking anak, di mana banyak anak-anak
menjadi korban, diungkapkan pula oleh salah seorang
peserta. 

Ria, INSTITUT PEREMPUAN, menegaskan bahwa trafiking
merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi
manusia yang tidak dapat ditolerir. Upaya sosialisasi
ini tentu saja harus terus dilakukan, tidak terbatas
karena adanya momen-momen tertentu. Adalah kewajiban
negara untuk mencegah dan menghindarkan anak-anak dari
bahaya trafiking. (*)

INSTITUT PEREMPUAN
Jl. Dago Pojok No. 85 Coblong 
Bandung 40135
E-mail : [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]
Web: www.institutperempuan.or.id
Blog: www.institutperempuan.blogspot.com




      
____________________________________________________________________________________
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us. http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 

Kirim email ke