Sebuah perbuatan itu dipandang baik bila:

1. Niat dan tujuannya baik
2. Caranya baik

Meski tujuannya baik, kalau caranya tidak baik, sia-sia belaka. Tidak
akan bisa menghapus kesalahannya yang korupsi itu.

--- In [email protected], Hardi Baktiantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> kalau korupsi trus duitnya dipakai untuk membantu anak - yatim, bantu  
> sekolah, naik haji lagi dan lagi, menolong orang susah...itu hukumnya  
> apa?
> Jadi ingat kisah si Robin Hood = Maling Budiman..
> 
> HB
> On Jul 25, 2007, at 9:44 AM, Kartono Mohamad wrote:
> 
> >
> > Korupsi itu halal, buktinya di Departemen Agama yang berisi orang- 
> > orang yang hafal hukum halal dan haram banyak koruptornya. Juga di  
> > daerah-daerah yang menerapkan hukum syari ah, banyak pejabatnya  
> > yang ditangkap karena korupsi. Gitu aja kok repot.
> > KM

Kirim email ke