Sebuah perbuatan itu dipandang baik bila: 1. Niat dan tujuannya baik 2. Caranya baik
Meski tujuannya baik, kalau caranya tidak baik, sia-sia belaka. Tidak akan bisa menghapus kesalahannya yang korupsi itu. --- In [email protected], Hardi Baktiantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kalau korupsi trus duitnya dipakai untuk membantu anak - yatim, bantu > sekolah, naik haji lagi dan lagi, menolong orang susah...itu hukumnya > apa? > Jadi ingat kisah si Robin Hood = Maling Budiman.. > > HB > On Jul 25, 2007, at 9:44 AM, Kartono Mohamad wrote: > > > > > Korupsi itu halal, buktinya di Departemen Agama yang berisi orang- > > orang yang hafal hukum halal dan haram banyak koruptornya. Juga di > > daerah-daerah yang menerapkan hukum syari ah, banyak pejabatnya > > yang ditangkap karena korupsi. Gitu aja kok repot. > > KM
