Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 53 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
EKSPOSURE KORBAN PELANGGARAN HAM KE ACEH
Oleh: Agnes Gurning[1]
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU), antara pemerintah
Indonesia dengan Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM), pada 15 Agustus 2005 di
Helsinki, Finlandia, merupakan awal bagi lahirnya sebuah proses menuju
kedamaian Aceh yang permanen. Peristiwa bersej! arah ini merupakan penantian
panjang dan melelahkan dari para ! pendamba kedamaian, terutama masyarakat
korban. Karena itu, dukungan terhadap kesepakatan damai tersebut menjadi
penting, sebab disadari setiap tahapan proses yang akan dilalui memiliki
potensi untuk gagalnya kesepakatan damai tersebut. Kegagalan perundingan pada
masa Cessation of Hostilities Agreement (COHA), mesti menjadi pengalaman
sejarah yang amat berharga untuk tidak sampai terulang kembali. Karena itu,
menjaga, mengawal dan memastikan semua tahapan proses tersebut berjalan sesuai
kerangka perjanjian dengan sendirinya menjadi penting dilakukan
Korban pelanggaran HAM merupakan stakeholder utama dalam
proses perdamaian ini. Di dalam MoU, secara tegas disebutkan bahwa korban
merupakan pihak yang menjadi pihak pihak yang terlibat dalam setiap tahapan.
Korban pelanggaran HAM bukan hanya ketika Pengadilan HAM memanggil para korban
menjadi saksi atau ketika para Komisioner KKR mewawancarai para korban dalam
rangka mengungkap kebenaran, tetapi korban juga akan terlibat pad! a saat
pemberian amnesti bagi pelaku jika korban memberikan maaf. Apabila korban tidak
solid maka peluang untuk di adu domba cukup besar serta para korban hanya
menjadi objek pada pelaksanaan kedua instrumen tersebut.
Begitu juga dalam pelaksanaan proses reintegrasi. Korban
merupakan kelompok yang disebutkan dalam MoU sebagai penerima dana reintegrasi.
Tetapi dalam implementasinya, seolah olah korban hanyalah aktor sekunder dari
proses reintegrasi itu. Korban tidak pernah terlibat dalam setiap perumusan
kebijakan yang berkaitan dengan penyerahan dana reintegrasi. Akses informasi
juga sangat tertutup selama pelaksanaan dana itu. Akibatnya, banyak dana yang
disalurkan tidak tepat sasaran. Dan sementara korban yang sebenarnya tidak
mendapatkan manfaat sama sekali.
Berdasarkan permasalahan di atas, menjadi penting keberadaan
sebuah wadah korban yang efektif dalam mendorong dan memberi andil dalam setiap
tahapan perdamaian. Wadah ini diharapkan dapat menj! adi corong untuk
menyuarakan aspirasi korban pelanggaran HAM d! alam per umusan kebijakan Negara
yang berdampak pada korban. Wadah yang dimaksud, sebenarnya telah didirikan
pada tahun 2000 melalui Kongres Rakyat Korban se-Aceh pada tanggal 4 - 6
November 2000 di Gedung Sosial Banda Aceh. Wadah itu bernama Solidaritas
Persaudaraan Korban Pelanggaran HAM (SPKP HAM).
Struktur kepengurusan SPKP HAM pun dibentuk. Dan sejak saat
itu pula komunitas korban di Aceh ini mulai menjalankan kegiatannya dengan
lebih terarah. Bantuan kesehatan, pengaduan kasus, investigasi dan advokasi
korban terus dilakukan oleh SPKP HAM. Pada tahun 2001 tercatat lebih 300 kasus
mereka tangani. Dukungan moral dan immaterial dari berbagai kalangan pun
disalurkan melalui SPKP HAM ini.
Hampir 7 tahun sudah SPKP HAM berdiri. Berbagai lika-liku dan
dinamika organisasi sudah mereka lewati. Bukannya mudah untuk tetap eksis
sebagai organisasi korban hingga sekarang, terlebih setelah ditempa situasi
konflik yang sempat memanas lagi dan pemberlakuan Darurat Milite! r di Aceh
tahun 2003. Intimidasi dan terror pada periode tersebut sempat membuat
aktivitas organisasi ini turun. Beberapa pengurusnya bahkan mengalami
penculikan, penahanan dan juga penembakkan. Setelah masa ini, praktis
organisasi mengalami status quo dan tak menjalankan aktivitas apapun.
Pasca tsunami, beberapa orang caretaker dan aktivis SPKP HAM
berkumpul di sekretariat Koalisi NGO HAM untuk mendiskusikan kembali wadah
organisasi korban ini. Semua peserta diskusi sepakat untuk membangun kembali
organisasi korban ini dengan berbagai pertimbangan khususnya perlunya
keterlibatan korban dalam setiap proses pengambilan kebijakan negara atas nasib
korban. Untuk itulah disepakati agar dilaksanakan kongres kedua. Kongres kedua
ini berlangsung pada tanggal 20 - 23 Juli 2007 di Saree, Aceh Besar.
Diselenggarakannya Kongres kedua ini tentu merupakan langkah
penting yang menandai kebangkitan komunitas korban di Aceh. Pada masa damai
sekarang ini ada ruang yang! tersedia bagi komunitas korban ini untuk mencapai
keadilan, y! aitu Pen gadilan HAM dan KKR Aceh, terlepas dari segala
kontroversi di sekitarnya. Namun kehendak korban untuk mengambil sikap dan
posisinya sendiri dalam ruang tersebut merupakan sesuatu yang perlu didukung
oleh banyak pihak. Sebab memang sudah saatnya bagi korban untuk bicara tentang
nasibnya sendiri.
Kongres ini pun merupakan kesempatan emas yang sangat baik
untuk korban pelanggaran HAM untuk saling berbagi pengalaman dan bertukar
pikiran, tidak hanya bagi mereka yang ada di Aceh tetapi juga yang di luar
Aceh. Karena itu, IKOHI sebagai wadah organisasi korban pelanggaran HAM di
lingkup nasional pun berupaya agar ajang ini juga bisa dimanfaatkan sebagai
pembelajaran bagi komunitas korban di wilayah lain. Dengan bantuan dari ICTJ
(International Center for Transitional Justice) maka exposure korban
pelanggaran HAM ke Aceh pun dilakukan. 10 orang korban yang berasal dari Papua,
Poso, Makassar, Solo, Malang, Jakarta (3 orang) dan bahkan Timor Leste (2
orang) pun diberangkatk! an ke Aceh untuk mengikuti Kongres kedua SPKP HAM tadi.
Eksposure ini bertujuan antara lain untuk: membangun tali
solidaritas korban pelanggaran HAM; membangun jaringan organisasi korban
pelanggaran HAM; saling bertukar strategi perjuangan korban merebut keadilan
dan kebenaran; dan saling berbagi pengalaman tentang perjuangan dan aksi yang
sudah dilakukan. Keragaman konteks yang terjadi di setiap daerah yang berbeda
tersebut diharapkan akan menjadi bahan masukan dan diskusi yang kaya dalam
kongres korban ini. Terlebih hadir pula korban dari Timor Leste yang pernah
merasakan KKR di negaranya. Dengan demikian harapannya adalah korban dapat
merumuskan strategi perjungannya ke depan dengan lebih baik.
Eksposure dilakukan tidak sekedar mengikutkan 10 korban tadi
dalam kongres. Tetapi mereka akan meluangkan 1 hari sebelumnya untuk live-in ti
tempat tinggal komunitas korban yang ada di Aceh. Dari sini diharapkan agar
mereka dapat berinteraksi secara lebih pri! badi sehingga dapat saling menggali
informasi yang lebih menda! lam.
Yang menarik juga, kesepuluh korban ini diperlengkapi dengan
kamera dan buku catatan. Selama perjalanannya di Aceh, masing-masing dari
mereka ditugasi untuk memotret dan mencatat setiap hal menarik yang mereka
temukan. Kumpulan hasil catatan jurnal dan foto-foto yang dibidik oleh korban
tentu akan menjadi bahan yang menarik yang bisa menonjolkan suara dan cara
pandang korban.
Sampai saat tulisan ini dibuat, kongres koreban tersebut
masih berlangsung. Sebelum korban berangkat ke Aceh, ada keantusiasan yang
jelas mereka perlihatkan. Walaupun sebagai orang yang belum pernah masuk
wilayah Aceh, ada pula yang menyimpan kekhawatiran tentang kondisi Aceh. Namun
kekhawatiran tersebut tak menutup keinginan mereka untuk bersolidaritas dengan
sesama korban pelanggaran HAM di Aceh. Untuk mengetahui hasil perjalanan
mereka, kita bisa tunggu penuturan mereka seusai berkongres. Galang solidaritas
melawan impunitas!
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah Koordinator Divisi Pendataan dan Capacity
Building - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), sekaligus sebagai
anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
[EMAIL PROTECTED]