http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/072007/28/0901.htm


Transportasi dan Pariwisata 
Oleh ANDAR DANOVA GOELTOM, M.Sc. 

PELARANGAN terbang maskapai Indonesia oleh Uni Eropa (UE) dan klarifikasi Arab 
Saudi maupun Pemerintah Korea menyalahi azas keadilan karena terkesan vonis 
sepihak yang tanpa dilalui dengan temuan dan dialog. Akan tetapi, ada sisi yang 
positif dari kejadian ini. Pertama, ini adalah suatu peringatan untuk tidak 
terlena dengan kepuasan user yang sangat dinamis tuntutannya. Kedua, kerja sama 
internasional yang berkesinambungan merupakan hal mutlak karena dari sanalah 
informasi-informasi global tentang kebutuhan masa kini dan sertifikasi 
keselamatan akan didapatkan.

Dari sudut transportasi, larangan ini sebenarnya tidak akan berdampak apa pun 
karena sejak 2004 satu-satunya maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa, Garuda 
Indonesia telah menghentikan rute ini. Namun, bagi dunia pariwisata jelas ini 
merupakan kabar buruk. Larangan terbang akan berdampak pada citra bangsa dan 
kesan masyarakat dunia terhadap keamanan dan kenyamanan. Padahal keamanan dan 
kenyamanan sangat berperan bagi kelangsungan hidup pariwisata.

Menurut klaim Association of the Indonesian Tours and Travel Agency (Asita), 
150 anggotanya terancam rugi. Sektor ini diperkirakan kehilangan Rp 4 triliun 
pada tahun ini. Setiap tahun kunjungan dari Eropa berkisar 700-800 ribu orang 
dengan asumsi mereka tinggal di Indonesia sekitar 16 sampai dengan 17 hari 
dengan pengeluaran rata-rata 1500 dolar AS. 

Lalu bagaimana dengan pariwisata Jawa Barat khususnya Kota Bandung? Menurut 
Badan Pembinaan dan Promosi Pariwisata Kota Bandung, telah terjadi sejumlah 
pembatalan wisatawan asal Eropa. Jumlahnya sekitar 60% pada semester II 2007. 
Setiap tahun kunjungan wisman Eropa ke Jawa Barat mencapai kurang lebih 100.000 
ribu orang. Bandung merupakan tujuan transit bagi turis yang hendak pergi ke 
Bali atau kota-kota lainnya di Indonesia. Pada umumnya lama tinggal wisman 
Eropa di Jabar sekitar tiga sampai dengan empat hari. Minimal biaya tinggal 
yang dikeluarkan di Jabar rata-rata Rp 2 juta per hari. Bisa dibayangkan secara 
ekonomi, Jabar jelas akan kehilangan kontribusi pendapatan dari pariwisata.

Transportasi

Transportasi menjadi hal yang sangat penting dalam pariwisata. Perkembangan 
pariwisata dalam negeri menuntut perkembangan bidang perjalanan pula. 
Pertumbuhan dan pengembangan pariwisata yang terus-menerus harus disertai 
dengan peningkatan kualitas destinasi dengan menciptakan tuntutan yang lebih 
baik di dalam transportasi. 

Rencana Jawa Barat merelokasi bandara internasional ke Kabupaten Majalengka 
merupakan hal yang sangat positif sebagai pintu utama masuk ke Jawa Barat. 
Namun, terwujudnya bandara internasional jangan dilihat hanya sebagai pemicu 
pertumbuhan ekonomi daerah semata. Kesiapan infrastruktur pendukung dan 
regulasi sektor keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penumpang di dalam 
melakukan kunjungan terutama kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata harus 
jadi perhatian.

World Health Organization (WHO, 2007) melaporkan bahwa kecelakaan transportasi 
terutama di jalan merupakan pembunuh utama. Sebagian besar kecelakaan tersebut 
berasal dari negara berpendapatan rendah hingga menengah. Di negara-negara 
berpendapatan rendah dan menengah, kerugian akibat kecelakaan transportasi 
terutama lalu lintas bisa mencapai 1-1,5% dari gross national product (GNP). 
Ini mengingatkan kita kepada tragedi bus Limas beberapa waktu yang lalu yang 
mengangkut sejumlah siswa menengah pertama di Depok yang merenggut banyak 
nyawa, yang ironisnya kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan wisata dan tidak 
terhitung lagi jumlah kecelakaan serupa di Indonesia. 

Data WHO di atas berbanding lurus dengan apa yang terjadi juga di udara yang 
dalam 10 tahun terakhir sudah merenggut hampir 700 jiwa dalam kecelakaan 
pesawat baik angkutan komersial maupun nonkomersial. Data ini jelas menunjukkan 
bahwa faktor keselamatan dan keamanan merupakan harga mati.

Murah tak murahan

Sektor transportasi selalu berubah seiring dengan tuntutan global dan demand 
pasar. Pertengahan '90-an muncul fenomena penerbangan dengan biaya operasi 
rendah yang menawarkan tiket dengan diskon besar. Low cost carrier biasa 
disebut dengan LCC atau budget airlines atau no frills flight atau juga 
discounter carrier dengan ciri utama harga tiket yang terjangkau serta layanan 
terbang yang minimalis. 

Intinya value yang ditawarkan senantiasa berprinsip rendah biaya untuk menekan 
biaya operasional. Singkatnya LCC merupakan redefinisi pelayanan yang 
serbaefesien, sederhana, dan ringkas. Namun, prinsip murah akhirnya berpengaruh 
terhadap komponen-kompenen transportasi terutama infrastruktur dan 
pelayanannya. Memang fenomena ini telah terbukti mampu meningkatkan jumlah 
penumpang secara signifikan.

Namun, kadang keselamatan dan kenyamanan sering kali terabaikan sehingga banyak 
kecelakaan terjadi disebabkan kapabilitas dan durabilitas dari kendaraannya. 
Akhirnya kondisi ini berpengaruh pada pandangan "kejar setoran" (break event 
point) dengan mengabaikan faktor-faktor penting yang seharusnya menjadi 
perhatian khusus bagi stakeholders perjalanan. 

Di banyak negara maju prinsip LCC lebih cenderung dengan peningkatan kualitas 
pelayanannya sehingga jaminan keselamatan dan peningkatan pelayanan merupakan 
budaya perusahaan yang sudah otomatis tercantum di dalam nilai-nilai visi dan 
misinya. Pandangan yang salah terutama di dunia transportasi bahwa basic need 
bukanlah harga yang minimum, tetapi tentu saja bahwa keselamatan yang maksimum 
atau low cost high value. 

Kelemahan di Indonesia adalah para operator belum mempunyai keinginan 
berkompetisi untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan. Kompetisi 
yang dilakukan hanya sebatas kepada operational cost yang menghasilkan tiket 
murah bukan kepada value cost.

Upaya perbaikan

Persoalan di atas akan menjadi efek bola salju (snow ball) kalau tidak 
ditangani secara serius. Solusi harus cerdas yaitu dengan mengambil hikmah dan 
tindakan cepat, bukan dengan mendramatisasi keadaan dengan pemboikotan dan 
segala macam pembalasan. 

Langkah pertama, RI harus melobi pihak internasional dengan mengirimkan 
perwakilan dari Indonesia dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan 
yang salah satunya adalah dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu 
perlu ada perwakilan dari daerah-daerah tujuan utama wisata. Mereka harus 
memberikan pandangan-pandangan komitmen solusi atas keluhan-keluhan yang 
berkaitan dengan transportasi baik itu udara, darat, maupun laut. 

Langkah kedua memprioritaskan restrukturisasi dan pembaruan alat transportasi, 
revisi ulang sarana dan pra sarana. Sebagai fakta bahwa rata-rata umur pesawat 
di Indonesia adalah 17 tahun, di mana masa pakainya sebenarnya hanya 10 tahun 
saja. Kemudian mempertimbangkan perampingan jumlah keberadaan maskapai 
komersial di Indonesia yang kurang lebih berjumlah 21, jelas ini perlu menjadi 
pertimbangan. Amerika Serikat membatasi hanya dengan beberapa maskapai saja. 

Langkah ketiga melakukan kerja sama internasional berkesinambungan dengan semua 
pemangku kepentingan di antaranya adalah ICAO (International Civil Aviation 
Organization) kemudian dengan International Air Transport Association (IATA) 
dan Federal Aviation Administration (FAA) yang terkait kepada Global Aviation 
Safety Plan khusus mengenai masalah keselamatan penerbangan dan menggandeng 
maskapai penerbangan luar untuk merintis kerja sama dengan menerapkan pola 
pengumpul dan pengumpan (hub and spoke) artinya rute penerbangan dapat 
dilakukan dengan sistem satu pintu (one gate policy).

Langkah keempat menggalakkan program familiarization trip (Fam Trip) dengan 
melibatkan pelaku bisnis pariwisata, maskapai penerbangan, biro perjalanan, 
serta KBRI di negara Eropa dan negara-negara yang menjadi target pasar 
Indonesia dan mengundang para jurnalis (travel writer) untuk meliput langsung 
apa yang terjadi di Indonesia dan sekaligus bagian dari promosi pariwisata 
mancanegara. 

Langkah kelima adalah dengan melakukan regulasi berdasarkan tuntutan 
penerbangan internasional. Pendekatan ini hendaknya merupakan suatu inisiatif 
dari pemerintah yang kemudian ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh seluruh 
pelaku pariwisata secara bersama-sama sehingga mencapai sinergi kepentingan 
dalam pengembangan kepariwisataan. 

Hal paling dekat untuk dilakukan adalah regulasi sertifikasi sumber daya 
manusia dan memperketat persyaratan baik kepada sopir, pilot, maupun nakhoda. 
Survei menyebutkan bahwa lebih 70% kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia 
(human error)

Upaya lain adalah dibutuhkan konsep, visi, pemikiran, komitmen, dan konsistensi 
yang jelas dari pemerintah, perlu digarisbawahi bahwa menyelesaikan persoalan 
ini tidak semudah membalikkan tangan. Perlu gerakan nasional yang melibatkan 
semua unsur bangsa.*** 

 Penulis, alumnus Bournemouth University, United Kingdom. Dosen Manajemen 
Pariwisata dan Perhotelan, Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung.

Kirim email ke