Refleksi: Obral! Obral! Dijual murah. Ayo bebaskan diri dari pada dijual. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0707/28/nus01.html
Dijual Seharga Rp 750 Juta Investor Amerika Kuasai Beberapa Pulau di Natuna Oleh Parlyn Manungkalit Kepulauan Riau - Dua pulau di Natuna yang sempat diisukan dijual oleh Muchtar kepada warga negara asing baru-baru ini, ternyata akan dibangun oleh investor asal Amerika untuk perhotelan dengan kawasan pariwisata resor. Menurut Tasfinardi, pembeli pulau-pulau itu yang dihubungi SH, Kamis (26/7) malam, investor asing dimaksud adalah Piter Timer. Ia sudah lama berinvestasi di Indonesia, antara lain membangun perhotelan dan kawasan resor di Pulau Nikoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Ditambahkan Tasfinardi, kedua pulau yang dibelinya dari Muchtar penduduk Desa Kiabu, Kabupaten Natuna, yakni Pulau Bawah dan Pulau Sangga dengan luas 99,7 hektare, berlokasi di Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, harga pulau itu tidak sampai Rp 1 miliar. Namun, Tasfinardi enggan menyebutkan harga sebenarnya, sementara sumber mengatakan Rp 750 juta. Bukti kepemilikan tanah berupa 51 Alas Hak atas nama Muchtar dan beberapa saudaranya, diterbitkan oleh Camat Siantan Selatan pada November 2006. Kemudian Pengoperan hak dari Muchtar kepada Tasfinardi selaku pembeli, dibuat pada Notaris Sri Rahayu Sugeng, SH di Km 10 Jl DI Panjaitan -Tanjungpinang. Hal itu dibenarkan Sri Rahayu melalui suaminya, Agus Susato SH kepada SH, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Agus Susanto menyampaikan, surat yang dikeluarkan Notaris bukan Akte Jual Beli, tapi merupakan Pengoperan Hak karena bukti kepemilikan tanah masih Alas Hak. Tasfinardi yang menurut sumber telah bermukim di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, mengakui hal itu. Setelah kedua pulau dibuat atas namanya sebagai pemilik, ia pun mencari investor dan bertemu dengan Piter Timer di Bintan. Mereka kemudian sepakat membangun Pulau Bawah dan Pulau Sangga sebagai kawasan pariwisata resor, dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA). Menurut Tasfinardi, Permohonan Izin PMA, sudah diajukan ke pemerintah Indonesia di Jakarta, begitu juga untuk mendapatkan Izin Prinsip tentang penggunaan tanah dan peruntukannya telah diajukan kepada Gubernur Kepri. "Dalam proses," ucap Tasfinardi pada SH lewat telepon seluler, Kamis malam. Tapi, dia tidak bersedia mengungkapkan bentuk kerja samanya dengan investor Amerika, demikian pula jumlah investasi yang direncanakan. Muchtar Meninggal Dikatakan, baik oleh Tasfinardi maupun pihak Notaris Sri Rahayu bahwa Muchtar (67), sang penjual pulau itu telah meninggal dunia pada Jumat (6/7) lalu, di Tanjungpinang. Nelayan tradisional itu meninggal dunia di rumah saudaranya di Tanjungunggat tak lama setelah datang dari Desa Kiabu-Siantan-Natuna. Ia tiba-tiba sakit dan menghembuskan napas terakhir, meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum. Sejak penjualan pulau terungkap, Muchtar (alm) dengan Tasfinardi dan Notaris Sri Rahayu dipanggil berbagai pihak pemerintah untuk klarifikasi tentang Pengoperan Hak atas pulau. Ketiganya berulang kali memberikan keterangan kepada aparat Pemkab Natuna, Gubernur Kepri, Gubernur Lemhanas, tim Departemen Dalam Negeri, petugas BIN dari Jakarta serta Intel Kepolisian.
