SIKAP PB HMI
CALON INDEPENDEN DAN PAKET UUD POLITIK
Terkait dengan berbagai kondisi yang mengemuka seputar paket UU politik dan
calon independen yang diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), PB HMI memiliki
beberapa pandangan bahwa asumsi calon independen lahir karena banyaknya potensi
politik warga negara yang terabaikan oleh lembaga jalur aspirasi politik
(Partai politik). Independen dapat diartikan bebas dari intervensi kelompok
politik atau golongan tertentu, tetapi bukan berarti individu. Independen harus
lebih diperluas sebagai lembaga sosial masyarakat yang terbangun atas kesamaan
visi dan misi yang diakui secara hukum.
Jika wacana pengumpulan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dijadikan sebagai acuan
tunggal mengusung calon independen maka dengan sendirinya negara mengabaikan
asas kebersamaan dan berserikat. Mengukur kepentingan individu yang tidak
melembaga sangat sulit, karena membangun negara tidak cukup hanya dengan
perasaan, melainkan strategi dan taktik yang diatur berdasarkan hukum dan
dapat dievaluasi secara berkesinambungan. Oleh karena itu pengumpulan KTP pada
setiap daerah untuk mengusung figur independen tidak mencerminkan proses
demokrasi, akan tetapi justeru memberikan pembelajaran politik sesaat karena
partisipasi politik yang dilakukan sangat syarat dengan perasaan individu.
Tidak ada ukuran ketegasan hukum yang dapat mengawal proses pengambilan
kebijakan pembangunan jangka panjang. Namun demikian dengan dibolehkannya calon
independen dalam Pilkada ini memberi kesempatan bagi calon-calon pemimpin yang
tidak terakomodir lewat partai politik. Akan tetapi pemerintah tidak
dapat begitu saja melepaskan persoalan ini. Keputusan MK harus dibarengi
dengan upaya-upaya pemerintah untuk menciptakan regulasi yang kondusif dan
suasana perpolitikan yang sehat dan efektif. Untuk itu terkait situasi ini
PBHMI memiliki sikap antara lain :
1. Mendukung sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon
independen, sepanjang tujuannya mengarah pada efektifitas regulasi politik dan
pemerintahan bangsa yang demokratis, adil dan merata berdasarkan pancasila dan
UU 1945
2. Meminta kepada Partai-partai politik untuk arif dan bijaksana dalam
merespon putusan MK, sehingga putusan ini tidak dianggap mengkebiri peran
partai politik
3. Pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu yang mengakomodir
putusan MK agar tidak melahirkan kebingungan dan perdebatan yang luas akibat
putusan MK di setiap daerah
4. Mendesak DPR untuk melakukan revisi terhadap UU no 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah.
5. Dalam paket RUU UU politk tentang pemilihan presiden seharusnya
disatukan dengan UU yang mengatur pilkada . Karena bicara tentang eksekutif,
maka dari pusat sampai kedaerah harus diatur oleh regulasi yang sama. Jadi
kedepan pemilihan Presiden dan kepala daerah diatur dalam satu UU.
6. Untuk regenerasi legeslatif kedepan harus ada pembatasan umur calon
anggota legislative maksimal umur 55 tahun yang berlaku pada semua tingkatan
mulai dari Kabupaten/Kota, Propinsi sampai Pusat, agar regenerasi dalam partai
politik pun dapat berlangsung ecara sehat dan efektif
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga harapan menciptakan iklim
demokrasi bangsa yang adil dan merata dapat tercapai serta diridhoi oleh Allah
SWT.
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu alaikum Wr.Wb.
Jakarta, 30 juli 2007
PENGURUS BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Dto Dto
Dto
FAJAR R ZULKARNAEN MINARNI
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL
---------------------------------
Yahoo!7 Mail has just got even bigger and better with unlimited storage on all
webmail accounts. Find out more.