Soeharto beri aset? Alangkah Pak Harto dan keluarga bermurah hati. Sesuai GuadianWeekly (1-7 April, 2004) diberitakan kekayaan Pak Harto sebanyak US$ 35 milyar. Sebelum itu pada masa masih jayanya dalam majalah Time pernah juga diberitakan Pak Harto sebagai salah seorang terkaya di dunia. Bila berita-berita tsb benar maka membayar US$ 420,-- juta samasekali bukan hal yang memberatkan, karena seandainya kekayaan Pak Harto itu dalam bentuk uang didepositkan di bank dengan bunga 3%, maka dari bunganya saja dalam beberapa waktu sudah kembali uang pokok yang "diberikan" kepada negara.
Jadi alhamdullilah kekayaan Pak Harto dan keluarganya tetap sebagai sediakala. Puji Alloh bahwa Pak Harto bersama keluarga dilimpahkan rejekiNya. ----- Original Message ----- From: "merapi08" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, July 30, 2007 10:33 PM Subject: [mediacare] Soeharto Beri Aset, Kejagung Siap Damai > Soeharto Beri Aset, Kejagung Siap Damai > > http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=296941 > Senin, 30 Juli 2007, > Soeharto Beri Aset, Kejagung Siap Damai > > Kasus Korupsi Tujuh Yayasan > JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang perdamaian > dengan mantan Presiden Soeharto atas gugatan kerugian negara kasus > korupsi tujuh yayasan. Syaratnya, kubu Soeharto dan tergugat lain > menyerahkan aset setara atau mendekati nilai gugatan USD 420 juta > (Rp 3,78 triliun) dan Rp 185 miliar. > > "Itu yang kami inginkan. Kami bersedia membayar sesuai nilai > gugatan, tentunya, perdamaian itu ada," kata Ketua Jaksa Pengacara > Negara (JPN) kasus Soeharto, Dachmer Munthe, di Jakarta kemarin. > > Ditanya jika kubu Soeharto hanya bersedia membayar separo dari nilai > gugatan, Dachmer menolak berandai-andai. "Kami harus lihat > perkembangannya dulu," ujar direktur pemulihan dan perlindungan hak > (PPH) pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung itu. > > Dachmer mengakui, dalam gugatan perdata, kejaksaan lebih > memprioritaskan pemulangan aset kerugian negara sesuai nilai > gugatan. "Kami tidak melihat orangnya," jelasnya. Kejaksaan juga > lebih memperhitungkan kerugian negara > secara material USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Sedangkan nilai > gugatan immaterial Rp 10 triliun sulit dicapai dalam proses > perdamaian. > > Menurut Dachmer, peluang perdamaian atau mediasi biasanya ditawarkan > majelis hakim pada awal persidangan kasus perdata. Ini sesuai > ketentuan pasal 120 Herziene Inlandsch Reglement (HIR). "Kalau ada > tawaran kami disepakati, tentunya, sidang tidak akan dilanjutkan. > Kami tinggal membuat akta > perdamaian," jelas mantan wakil kepala Kejati Nusa Tenggara Timur > (NTT) itu. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian, persidangan > dilanjutkan melalui tahap replik, duplik, hingga pemeriksaan pokok > perkara melalui keterangan para saksi dan alat bukti. > > Ditanya siapa saja saksi yang dijadwalkan dihadirkan dalam > persidangan, Dachmer menolak membeberkan. "Pokoknya, jumlahnya 15 > hingga 20 saksi," jelasnya. Selain itu, para saksi berasal dari > kalangan perbankan dan nonperbankan yang mengetahui transaksi > yayasan ke perusahaan kroni Soeharto. > > Dachmer menegaskan, dalam persidangan kelak, majelis hakim > diharapkan bersikap netral dan fair. "Kami berharap majelis tidak > memihak siapa pun," ujar jaksa senior yang pernah bertugas di Kejati > Jawa Barat itu. > > Di tempat terpisah, Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Andi Sansan > Nganro mengatakan, majelis hakim bakal bersikap independen dalam > persidangan. "Itu sudah menjadi tugas kami," jelas Andi yang > dihubungi koran ini tadi malam. > PN Jaksel telah membentuk majelis yang terdiri atas Wahjono (ketua), > I Ketut Manika dan Aswan Nurcahyo (keduanya anggota). > > Soal pengamanan persidangan, Andi mengatakan, pengadilan telah > berkoordinasi dengan Polrestro Jakarta Selatan. Selain kepolisian, > pengadilan mengandalkan petugas pengamanan internal. "Soal apakah > hakim dikarantina, kami menegaskan, tidak ada karantina. Kasus itu > diperlakukan sama dengan yang lain," jelas hakim senior tersebut. > > Meski demikian, lanjut Andi, PN Jaksel memberi perhatian ekstra > terhadap persidangan tersebut. Sebab, para pihak beperkara > melibatkan mantan presiden > dan pemerintah. "Ini antara presiden dan kejaksaan yang mewakili > presiden. Jadi, termasuk kasus besar," jelas Andi. > > Sebelumnya kejaksaan mendaftarkan gugatan terhadap Soeharto dan > Yayasan Supersemar pada 9 Juli lalu. Perkara tersebut diregistrasi > dengan nomor 904/Pdt/G/2007/PN Jaksel. > > Kejaksaan punya alat bukti dokumen untuk menguatkan gugatannya. > Yakni, dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan > (BPKP) pada 1999 yang menyebutkan sebagian besar dana yayasan tidak > digunakan sesuai tujuan sosial. Pendek kata, selama dipimpin > Soeharto, ada penyimpangan dalam penggunaan uang yayasan. > > Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1976 tentang > penetapan penggunaan sisa laba bersih bank-bank milik negara yang > ditindaklanjuti > dengan Kepmenkeu No 333/KMK.011/ 1978 tentang pengaturan lebih > lanjut penggunaan lima persen dari laba bersih bank-bank milik > negara, kepada yayasan diberikan dana lima persen. Dana bagi Yayasan > Dharmais dan Yayasan Beasiswa Supersemar itu digunakan untuk > kepentingan sosial. > > Namun, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan sepanjang 1987-1997, > antara lain dengan adanya aliran dana dari Yayasan Beasiswa > Supersemar ke Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Kertas, PT Kiani > Lestari, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan > Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.(agm) > > > > Web: > http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ > > Klik: > > http://mediacare.blogspot.com > > atau > > www.mediacare.biz > > ==================== > Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > -- > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.10.25/926 - Release Date: 7/29/2007 > 11:14 PM > >
