Refleksi : Pemerintah jenis apa yang menghendaki pungli?

++++

Pencabutan Aturan Pungli Dikritik
Rabu, 01 Agustus 2007 | 01:27 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Bambang 
Susantono menilai rencana pemerintah membatalkan sejumlah peraturan daerah 
untuk memberantas 'pungutan liar' terhadap angkutan umum tak menyelesaikan 
masalah.

"Pastikan dulu akar masalahnya," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin. 
Menurut dia, alasan pemerintah daerah melakukan pungutan terhadap angkutan umum 
karena butuh dana perawatan prasarana transportasi. Maka ia berpendapat, 
"Ujung-ujungnya akibat tak berfungsinya manajemen transportasi dari pusat." 

Bambang mencontohkan, angkutan umum sepanjang jalur Pantai Utara Jawa banyak 
dikenai pungutan resmi. Sebab, tiap daerah yang dilewati merasa sudah 
mengeluarkan biaya sarana transportasi seperti jalan dan terminal.

Masalah itu tak dijumapai jika pergerakan barang dan jasa di jalur nasional 
dikoordinir oleh pusat. Ada cari lain, yakni mencarikan dana untuk menutup 
biaya prasarana misalnya dengan dana alokasi khusus.

Sebelumnya, Departemen Perhubungan menyatakan telah bekerjasama dengan 
Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah yang menjadi payung 
hukum bagi pungutan terhadap angkutan umum. Tujuannya, meringankan beban bisnis 
transportasi.

"Pungutan liar masalah akut, berantas dulu pungutan yang disahkan," kata 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar. Menurut catatan 
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat, pungutan oleh pemerintah daerah Rp 20 
triliun per tahun dan pungutan liar Rp 18 triliun per tahun. (Koran Tempo, 31 
Juli). 

Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Abdullah Azwar Anas 
mendukung langkah pemerintah. "Itu rekomendasi kami setahun lalu," katanya 
ketika dihubungi di Situbondo, Jawa Timur. 

Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan 
sudah 30 peraturan daerah tentang pungutan angkutan umum yang dicabut. "Karena 
bertentangan dengan kepentingan umum," ucapnya. Kewenangan departemennya 
membatalkan kebijakan daerah dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah 
Nomor 32 Tahun 2004.

Harun Mahbub 

Kirim email ke