Maka dari itu, dampak skema penegakan Syariah harus
dicermati betul-betul. Tidak mustahil masyarakat
non-Muslim di Indonesia 'sudah menyiapkan diri'
tatkala program syariah itu tengah atau akan
dijalankan. Sebagai contoh, tatkala ada wacana
penyiapan 10 calon presiden yang akan menjadi presiden
 penerap Syariah, sejumlah rapat unik/khusus  konon
banyak dilaksanakan di berbagai tempat, termasuk di di
Jakarta. Tokoh-tokoh yang melakukan rapat itu itu
ialah tokoh-tokoh dari wilayah (pada tingkat Kabupaten
sampai tingkat Propinsi) yang penduduknya bukan
Muslim.

Ibarat rapat tim salesmen, konon rapat ini menjadi
terpecah dalam dua penafsiran. Kelompok kanan melihat
bahwa adanya upaya menyiapkan basis negara ini menjadi
syariah akan menjadi ancaman. Namun, yang lainnya
(kiri) justru menilai sebaliknya, bahkan berita ini
adalah  peluang emas. Pemikiran yang kedua sangat
mungkin terilhami permintaan penduduk Monokwari.
Penduduk Monokwari yang mayoritas Kristen mengusulkan
agar  seperti Aceh, yang disebutkan dalam Undang
Undang   memperoleh status daerah khusus dan
dinyatakan berbasis Islami, maka Monokwari juga
berharap diberi peluang untuk dinyatakan sebagai
berbasis Kristiani.


Oleh sebab itu, mestinya kita semua ini perlu semakin 
menyadari kehebatan Indonesia sebagai sebuah negara
baru yang sesuai dengan situasi perkembangan
globalisasi teknologi sekarang ini. Zaman ini, di mana
kesejahteraan warga sebuah negara tidak lagi 
ditentukan oleh penegakan norma secara langsung,
seperti larangan ini dan larangan itu, tetapi
kepiawaian dalam berpikir strategis. Sebagai contoh,
Finlandia, sebuah negeri yang tidak terkemuka di
Eropah telah menjadi negeri makmur, justru kitapun
ikut memakmurkannya. Mereka menjadi surga bukan pakai
aturan agama, tetapi pakai Nokia. Hasil bisnis global
dari Nokia diinvestasikan untuk memperbaiki fasilitas
umum dan kesejahteraan umum. Negara telah merubah
Finlandia tempat tinggal nyaman bagaikan di surga.
Kemiskinan, yang kerap membuat orang bohong dan
marah-marah nyaris tidak ada. Keluhan-keluhan warga
dalam doa-doa mereka, konon salinannya diminta oleh
negara dari ulama-ulama Finlandia. Untuk apa?. Agar
negara yang dirahmati Tuhan punya uang hasil pajak
industri (terutama oleh  bisnis global Nokia)ikut
mencari solusi masalah warganya.
 
Bukan tidak mungkin jika tidak menambahi khazanah
pemikiran modern (baca: belajar), maka kita akan
menjadi korban pihak lain, justru oleh kekeliruan
(baca: ketidak-cermatan)  kita sendiri. Setiap
ketidak-cermatan memang relatif. Tetapi yang konkrit
ialah dampak sama: Korbannya selalu terlambat
mengetahui.  

Dan mengapa terlambat tahu? Karena tidak mau tahu.
Orang arogan mengatakan: Tel-Mi. 

Seperti kata peribahasa (yang menurut saya tidak tepat
karena saya suka makan bubur ayam), namun dipahami
saya oleh banyak orang (dan membuat saya selalu
tanda-tanya*): JANGANLAH BERTINDAK SETELAH NASI SUDAH
MENJADI BUBUR. 

* Saya selalu mencermati peribahasa kita, dan mengajak
orang menghindarinya, seperti misalnya: perumpamaan
yang mengatakan HUJAN EMAS DI NEGERI ORANG
                HUJAN BATU DI NEGERI SENDIRI
                LEBIH BAIK DI NEGERI SENDIRI.

Menurut saya dalam era global ini harus diganti
menjadi:
     HUJAN EMAS DI NEGERI ORANG, ambil emasnya
     dan kemudian beli peralatan, lalu pulang
     agar dapat mengatasi problema 
     HUJAN BATU DI NEGERI SENDIRI!
     dan kalau perlu mengubah batu menjadi rumah.


Benar engga?






   
--- ati gustiati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Bila kelompok Syariah bisa memahami bahwa Indonesia
> adalah negara demokrasi yg tidak bisa memaksa
> siapapun utk menjalankan agama serta ideology nya,
> tentunya semua umat akan menghormati serta mendukung
> sikap hidup SI, Syariah wajib muncul dan berkembang
> di Indonesia karena itu dibutuhkan oleh penganutnya,
> tetapi Syariah pun jangan lupa bahwa ada kelompok
> lain yg bukan Syariah yg juga perlu dihormati dan
> didukung perkembangan nya, bagaimana Syariah bisa
> mengatasi semua masalah yg dihadapi Indonesia, bila
> sikap mereka yg sudah jelas sangat tidak memihak
> kepada hak2 perogatif manusia? landasan hidup
> Syariah sudah jelas bertolak belakang dengan system
> demokrasi, jadi jelas Syariah bukan landasan
> bernegara yg bisa mendomisili Indonesia, seperti
> juga umat Kristen, Budha, Hindu atau agama2 lain
> nya.
>    
>   salam
>   omie
> 
> RM Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Suatu kalimat yang sangat mencerahkan dari seorang
> tokoh pemikir 
> Muslim: "... Dalam konteks Indonesia yang pada
> dasarnya 'netral' 
> terhadap semua agama, pemikiran an-Naim sangat
> relevan dan 
> kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran
> an-Naim 
> merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa
> Indonesia. Bagi 
> kelompok-kelompok di Tanah Air yang sampai hari ini
> memandang 
> syariah sebagai satu-satunya solusi; dan
> memperlakukan syariah 
> sebagai 'obat cespleng' untuk menyelesaikan masalah,
> buku an-Naim 
> ini patut dipertimbangkan dengan pikiran yang tenang
> dan jernih...."
> 
> Biasanya, Isfun Isfun itu langsung jerit jerit,
> kalau yang menolak 
> syariah syariahan itu kaum Non Muslim. padahal
> sebagian besar anak 
> bangsa, yang berfikiran jernih, menolaknya..
> 
> Semoga menjadi pelajaran.
> 
> Salam
> 
> Danardono
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> --- In [email protected], "Sunny" wrote:
> >
> >
>
http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=301348&kat_id=19
> > 
> > Kamis, 26 Juli 2007
> > 
> > 
> > 
> > Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah 
> > Oleh : Azyumardi Azra 
> > 
> > 
> > 
> > Subjek tentang Islam dan negara --khususnya negara
> 'sekuler'-- 
> tidak ragu lagi merupakan salah satu tema diskusi
> dan perdebatan 
> yang hangat tidak hanya di antara para pemikir dan
> cendekiawan 
> Muslim, tetapi juga bahkan di kalangan parpol dan
> politisi Muslim. 
> > 
> > Sekadar mengingatkan, pada dasarnya ada dua aliran
> mengenai subjek 
> ini; mereka yang menolak negara Islam atau integrasi
> resmi Islam ke 
> dalam negara, dan mereka yang menuntut amalgamasi
> Islam ke dalam 
> negara dan kekuasaan politik. Bagi kelompok kedua,
> pola seperti itu 
> memungkinkan penerapan syariah dengan kekuatan
> negara. Menurut 
> argumen mereka, tanpa kekuatan negara, maka
> penerapan syariah tidak 
> akan efektif. 
> > 
> > Bagi mereka, penerapan syariah merupakan
> alternatif satu-satunya 
> bagi pemecahan berbagai masalah yang dihadapi
> negara-negara Muslim, 
> termasuk Indonesia. Karena itu, kelompok ini
> berusaha melakukan 
> berbagai upaya agar negara dapat secara resmi
> mengadopsi syariah.
> > 
> > Di tengah diskusi itu, sangat menarik membaca buku
> terbaru guru 
> besar Emory University, Atlanta, Abdullahi Ahmed
> an-Naim, Islam dan 
> Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah
> (Bandung: Mizan, 
> 2007). Penerbitan edisi bahasa Indonesia simultan
> dengan edisi 
> Inggris berbarengan diskusi dengan pengarangnya yang
> diselenggarakan 
> Center for the Study of Religion and Culture (CSRC)
> UIN Jakarta.
> > 
> > Tujuan utama buku ini, menurut an-Naim, adalah
> mempromosikan masa 
> depan syariah sebagai sistem normatif Islam di
> kalangan umat 
> Muslimin, tetapi bukan melalui penerapan prinsip
> secara paksa oleh 
> kekuatan negara. Hal ini karena dari sifat dan
> tujuannya, syariah 
> hanya bisa dijalankan secara sukarela oleh para
> penganutnya. 
> Sebaliknya, prinsip syariah kehilangan otoritas dan
> nilai agamanya 
> apabila dipaksakan negara. Karena itu, pemisahan
> Islam dan negara 
> secara kelembagaan sangat perlu agar syariah bisa
> berperan positif 
> dan mencerahkan bagi umat Islam. Pendapat ini
> disebut an-Naim 
> sebagai 'netralitas negara terhadap agama'.
> > 
> > Lebih jauh an-Naim berargumen, syariah memiliki
> masa depan yang 
> cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam,
> karena dapat berperan 
> dalam menyiapkan anak-anak untuk hidup beragama,
> bermasyarakat; 
> membina lembaga dan hubungan sosial. Syariah akan
> terus memainkan 
> peran penting dalam membentuk dan mengembangkan
> norma dan nilai 
> etika yang direfleksikan dalam perundangan dan
> kebijakan publik 
> melalui politik demokratis.
> > 
> > Tapi penting dicatat, dengan tarikan napas yang
> sama, an-Naim 
> berpendapat, prinsip dan aturan syariah tidak dapat
> diberlakukan dan 
> diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum
> dan kebijakan 
> publik hanya karena alasan bahwa prinsip dan aturan
> syariah itu 
> merupakan bagian daripada syariah. Apabila
> pemberlakuan syariah 
> seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak
> politik negara 
> dan bukan hukum Islam. Menurut an-Naim, adanya klaim
> elite penguasa 
> yang kadang-kadang melegitimasi kekuasaan negara
> atas nama syariah 
> tidak lantas berarti bahwa klaim itu benar atau
> mungkin 
> dilaksanakan. 
> > 
> > Namun, menurut an-Naim, ini tidak berarti bahwa
> Islam -yang 
> merupakan induk syariah-- harus dikeluarkan dari
> kebijakan publik 
> umumnya. Sebaliknya, negara tidak perlu berusaha
> menerapkan syariah 
> secara formal agar umat Islam benar-benar dapat
> menjalankan 
> keyakinan Islamnya secara sungguh-sungguh, sebagai
> bagian daripada 
> kewajiban beragama, bukan karena paksaan negara.
> > 
> > Alasan an-Naim ini berangkat dari asumsi, umat
> Islam di manapun --
> baik sebagai mayoritas maupun minoritas-- dituntut
> menjalankan 
> syariah Islam sebagai bagian daripada kewajiban
> keagamaan. Tuntutan 
> ini dapat diwujudkan sebaik-baiknya manakala negara
> bersikap netral 
> terhadap semua doktrin keagamaan; dan tidak berusaha
> menerapkan 
> prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan atau
> perundangan negara.
> > 
> > Namun, ini tidak berarti negara tidak dapat atau
> harus sepenuhnya 
> bersikap netral, karena ia merupakan lembaga politik
> yang sudah 
> tentu dipengaruhi kepentingan warga negara.
> Perundangan 
=== message truncated ===



       
____________________________________________________________________________________
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. 
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469

Kirim email ke