Pemberian Layanan terhadap Korban Perdagangan
Perempuan dan Anak Merupakan Tanggung Jawab Negara
Oleh: Donna Siahaan
INSTITUT PEREMPUAN Bandung: Pada tanggal 20 Maret
2007, DPR dan pemerintah Indonesia akhirnya
mengesahkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). UU ini
memandatkan pemerintah menyusun peraturan pelaksana
dalam waktu enam bulan setelah pengesahan. Dua
diantara peraturan pelaksana tersebut adalah Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Tata Cara dan Mekanisme
Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak
Pidana Perdagangan Orang dan Rancangan Peraturan
Presiden (Perpres) tentang Gugus Tugas Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menindaklanjuti
mandat UU PTPPO, saat ini, Kementerian Pemberdayaan
Perempuan tengah menyusun Rancangan PP dan Rancangan
Perpres diatas.
Untuk memastikan adanya partisipasi masyarakat dalam
penyusunan kedua peraturan diatas, diadakanlah
rangkaian kegiatan Uji Publik di beberapa daerah di
Indonesia. Salah satunya, pada 31 Juli 2007,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah mengadakan
Uji Publik bagi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi
dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan
Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Gugus Tugas
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di
Bandung, Hotel Grand Serela. Pertemuan dihadiri oleh
perwakilan instansi pemerintahan dan perwakilan
lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai
kabupaten di Jawa Barat.
Sebagai pembicara dalam uji publik ini diantaranya Ibu
Mudjiati dari Kementerian Negara Pemberdayaan
Perempuan membahas keberadaan dan sistematika RPP yang
merupakan mandat dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(UU PTPPO). Grace dari International Catholic
Migration Commission (ICMC) membahas Pedoman Standar
Operasional Pemulangan dan Reintegrasi Korban Tindak
Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan untuk
terlaksananya proses pemulangan, pemulihan, dan
reintegrasi korban perdagangan orang secara
sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, dan
berkelanjutan.
Dalam uji publik ini, Ellin Rozana, INSTITUT
PEREMPUAN, menekankan pentingnya pemerintah menetapkan
prinsip-prinsip dalam pemberian layanan bagi korban.
Prinsip-prinsip ini harus bersandar pada hak asasi
manusia, khususnya hak anak dan hak asasi perempuan.
Prinsip lainnya yang harus masuk bahwa pemberian
layanan merupakan tanggung jawab Negara. Dengan
memasukkan prinsip-prinsip ini, diharapkan perempuan
dan anak dapat mendapatkan perlindungan dan pemenuhan
hak-haknya sebagai korban. (*)
INSTITUT PEREMPUAN
Jl. Dago Pojok No. 85
Coblong, Bandung 40135
Telp/ Fax : 022 2516378
E-mail : [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED],net
Blog: www.institutperempuan.blogspot.com
____________________________________________________________________________________
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469