http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17304&cl=Berita
Usulan Amandemen UUD 1945 Diujung Tanduk
[3/8/07]
Hasil survei LSI menyimpulkan, ada jurang yang cukup lebar antara aspirasi
masyarakat dengan realitas politik yang terjadi di parlemen.
Perjuangan DPD agar kewenangannya lebih bertaji melalui amandemen UUD 1945
tinggal menghitung hari. Nanti, pada 7 Agustus merupakan tenggat waktu yang
ditetapkan berdasarkan Pasal 78 C Tata Tertib (Tatib) MPR. Tatib itu
menyatakan, Sidang Umum (SU) MPR akan diselenggarakan selambat-lambatnya 90
hari setelah usul amandemen diajukan. Usul amandemen itu sendiri diajukan pada
9 Mei 2007. Sayangnya, semakin dekat hari yang menentukan tersebut, pendulum
dukungan amandemen semakin menjauh.
Satu demi satu anggota DPR yang semula mendukung, mengambil langkah balik kanan
mengikuti suara fraksi masing-masing. Beberapa fraksi besar seperti FPPP, FPG,
FPDIP dan terakhir FPAN telah menegaskan sikap mereka menolak dilakukannya
amandemen. Praktis, hanya FPKB yang sedari awal menunjukkan konsistensi
dukungannya.
"Keputusan DPP PPP menolak amandemen karena pengubahan Pasal 22 D akan
memberikan implikasi perubahan yang bisa merembet ke pasal-pasal lain sebagai
bentuk penyesuaian terjadinya perubahan," jelas Ketua FPPP DPR Lukman Hakim
Saifudin. Pasal-pasal lain yang dimaksud antara lain Pasal 20, Pasal 3, dan
Pasal 2 UUD 45.
Kondisi terakhir yang ada dapat diartikan sebagai lampu kuning buat perjuangan
DPD karena syarat jumlah minimal anggota MPR untuk mengusulkan SU sulit
terpenuhi. Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 mensyaratkan "Usul perubahan pasal-pasal
UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota MPR". Artinya, dengan 678 jumlah anggota MPR maka
setidaknya dibutuhkan dukungan dari 226 anggota.
"Kendala paling berat buat amandemen adalah masalah momentum semata," kata Deny
Indrayana, menganalisa tanda-tanda kegagalan upaya DPD menggagas amandemen UUD
1945.
Selain soal momentum, Pakar HTN dari Universitas Gajah Mada ini menenggarai
ketidakantusiasan DPR terjadi karena amandemen UUD 1945 akan mengakibatkan
wewenang DPD menjadi super kuat. Kondisi ini dikhawatirkan akan justru
melemahkan power DPR yang notabene penjelmaan dari parpol. Alasan lain, gagasan
amandemen UUD 1945 juga dikhawatirkan akan menjadi bola liar yang mengancam
kepentingan para penguasa.
"Khusus buat Presiden, SU mungkin dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak-pihak
tertentu melakukan pemakzulan (impeachment)," tandasnya. Terkait hal ini, Deny
memastikan sulit terwujud karena ketentuan Konstitusi memberikan syarat-syarat
yang sangat ketat untuk terjadinya impeachment.
Anis Baswedan, Peneliti Utama LSI, mengemukakan analisa yang berbeda. Doktor
ilmu politik Northern Illinois University ini berpendapat lemahnya dukungan
parpol disebabkan oleh ketiadaan insentif yang ditawarkan oleh gagasan
amandemen UUD 1945. Senada dengan Deny, alih-alih memberikan insentif,
amandemen UUD 1945 justru menebarkan ancaman bagi parpol. "Mereka memiliki
posisi tawar yang kuat karena secara normatif, amandemen mustahil terwujud
tanpa mereka," sambungnya.
Kondisi ini, menurut Anis, harus disiasati dengan memberikan insentif agar
dukungan parpol dapat direngkuh. Dia mengusulkan insentifnya dengan membuka
pintu keanggotaan DPD untuk parpol. Artinya, ketentuan Pasal 22E ayat (4) harus
diubah tidak lagi "Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah
perseorangan". Namun begitu, Anis menyadari gagasan ini berpotensi menjadi DPD
bersama-sama dengan DPR akan dikuasai oleh parpol.
"Usulan ini tidak bisa berdiri sendiri, harus dibarengi dengan pembenahan dan
demokratisasi internal partai agar calon terbaik yang muncul dalam pemilihan
nantinya," kata Anis.
Dukungan Publik
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSI Saiful Mujani menyatakan, realitas
politik yang terjadi di gedung parlemen tidak sejalan dengan aspirasi publik.
Berdasarkan Temuan Survei LSI Juli 2007, 73 persen publik mendukung
dilakukannya amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan penguatan wewenang DPD.
Publik, lanjut Saiful, menginginkan DPD memiliki wewenang yang setara dengan
'kolega' mereka, DPR, khususnya yang berkaitan dengan fungsi legislasi.
"Publik menghendaki agar dalam UUD kita dinyatakan bahwa DPD seperti halnya DPR
memiliki wewenang untuk membuat dan memutuskan UU yang berkaitan dengan
kepentingan daerah," tegasnya lagi.
Dukungan Publik terhadap Penguatan DPD
Fungsi
Prosentase Dukungan
Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah
88,9%
Turut memutuskan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah
87,1%
Membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah
91,7%
Sumber: Temuan Survei LSI, Juli 2007
Saiful memaparkan ada dua alasan utama kenapa dukungan publik begitu kuat
terhadap DPD. Pertama, publik memandang kinerja demokrasi secara umum tidak
memuaskan. Kedua, tingkat kepercayaan publik terhadap parpol sudah sangat
rendah. Ini dibuktikan oleh temuan survei LSI, sebesar 51,8 persen publik tidak
yakin bahwa parpol telah bekerja sebagaimana diharapkan rakyat. Akibatnya, 76,9
persen publik lebih mengapresiasi mekanisme pemilihan anggota DPD yang
didasarkan pada perseorangan, bukan parpol.
"Informasi opini publik ini harus direspon secara positif untuk membuat desain
institusional kita semakin dekat dengan aspirasi publik. Politisi, DPR, parpol,
dan pemerintah harus mengambil gagasan yang populer ini bila mereka ingin
membangun hubungan yang dekat dengan rakyat," pungkasnya.
Mengomentari Temuan Survei LSI, Deny mengatakan hal ini semakin menegaskan
bahwa wacana amandemen UUD 1945 ternyata bukan wacana elitis semata. Publik
ternyata memberikan dukungan yang signifikan demi terciptanya mekanisme check
and balances di parlemen. "Amandemen secara prosedural berat karena tersandera
oleh kepentingan parpol, tetapi terbukti memiliki legitimasi yang kuat," ujar
Deny yang juga merekomendasikan perlunya demokratisasi internal partai.
(Rzk)