Hi, All
   
  Saya sangat membutuhkan info tentang pengurusan Exit Permit Only (EPO) bagi 
WNA  pemegang KITAS yang masa berlaku KITASnya sudah habis. Dalam rangka 
membuat KITAS baru, dia harus ke luar dari Indonesia, dan untuk keluar 
Indonesia (karena KITAS lamanya sudah habis masa berlakunya) , maka dia harus 
mengurus EPO di kantor imigrasi. 
   
  Yang menjadi pertanyaan saya: 
  1. Kenapa WNA tersebut harus keluar Indonesia sebelum dapat mengurus KITAS 
baru?
  2. Apakah mungkin WNA tersebut tidak harus keluar Indonesia (maksudnya dia 
tetap  tinggal di Indonesia sambil mengurus pembuatan KITAS barunya), namun dia 
harus mengeluarkan uang sebesar USD 2400. (Saya mendapat info ini dari ybs, 
yang dia dapat dari asistennya) 
   
  Saya berharap rekan2 yang memiliki pengalaman mengenai hal ini dan mengetahui 
prosedur keimigrasian (akan lebih baik bila saya bisa mendapatkan peraturan 
tertulisnya) dapat membantu saya. Peraturan tertulis itu akan sangat membantu 
menjadi pegangan untuk menghindar dari praktek2 korupsi di dalam prosedur 
pengurusan ijin tinggal sementara bagi WNA. 
   
  Terimakasih banyak,
  Kristina Budiati 
   
   
   

       
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.

Kirim email ke