Hi, All
Saya sangat membutuhkan info tentang pengurusan Exit Permit Only (EPO) bagi
WNA pemegang KITAS yang masa berlaku KITASnya sudah habis. Dalam rangka
membuat KITAS baru, dia harus ke luar dari Indonesia, dan untuk keluar
Indonesia (karena KITAS lamanya sudah habis masa berlakunya) , maka dia harus
mengurus EPO di kantor imigrasi.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Kenapa WNA tersebut harus keluar Indonesia sebelum dapat mengurus KITAS
baru?
2. Apakah mungkin WNA tersebut tidak harus keluar Indonesia (maksudnya dia
tetap tinggal di Indonesia sambil mengurus pembuatan KITAS barunya), namun dia
harus mengeluarkan uang sebesar USD 2400. (Saya mendapat info ini dari ybs,
yang dia dapat dari asistennya)
Saya berharap rekan2 yang memiliki pengalaman mengenai hal ini dan mengetahui
prosedur keimigrasian (akan lebih baik bila saya bisa mendapatkan peraturan
tertulisnya) dapat membantu saya. Peraturan tertulis itu akan sangat membantu
menjadi pegangan untuk menghindar dari praktek2 korupsi di dalam prosedur
pengurusan ijin tinggal sementara bagi WNA.
Terimakasih banyak,
Kristina Budiati
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.