www.bantenlink.com
edisi : 06 Agustus 2007
Staf Khusus Sekda Banten Minta Dibubarkan
Serang – Dengan keluarnya Peraturan Pemerintahan No 41/2007
tentang organisasi perangkat daerah, DPRD Banten meminta Pemprov membubarkan
staf khusus Sekertaris Daerah (Sekda).
Oleh : Mdika
Bambang Sudarmadji, anggota Komisi I DPRD Banten menyatakan, kalau staf
khusus sekda itu tidak sesuai dengan aturan untuk apa dipertahankan..”Kalau
sudah keluarnya PP itu segera staf khusus diganti dengan staf ahli,” akunya.
Namun dalam penempatan staf ahli, orang-orang yang duduk di sana benar-benar
orang yang bisa bekerja sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan oleh
pemerintah daerah. “Jangan asal menempatkan orang, tetapi kualifikasinya staf
ahli harus jelas dan bisa bekerja membantu menjalankan roda pemerintahan,”
akunya.
Dengan adanya batasan staf ahli hanya membutuhkan 5 orang, Pemprov Banten
harus segera kembali merombak dan menempatkan para pejabat eselon dua yang saat
ini duduk di setaf khusus Sekda. “Mereka harus kembali di tempatkan sesuai
dengan pangkat dan golongan yang mereka meliki,” katanya.
Bambang menjelaskan, Staf ahli yang dibutuhkan Provinsi Banten saat ini
yaitu, staf ahli dibidang Pemerintahan, Keuangan, Pendidikan, Kesehatan dan
Budaya, Lingkungan dan juga staf ahli perencanaan pembangunan yang dipandanya
masih kurang berjalan. “Bidang itu yang sekarang dibutuhkan di Provinsi
Banten,” akunya.
Bambang memaparkan, Staf ahli pemerintahan saat ini diperlukan untuk
memperbaiki kinerja tata pemerintahan di Pemprov Banten supaya berjalan efektif
dan efisien. Selain itu, untuk Staf ahli Keuangan, Provinsi Banten masih
membutuhkan orang yang mampu mengelola keuangan dengan baik agar optimal dalam
mengelola pendapatan keuangan daerah. “Kita masih Butuh mengefektifkan belanja
langsung maupun tidak langsung,” tandasnya.
Selain itu, untuk sataf ahli Lingkungan, di Banten banyak sekali
industri-industri yang bermunculan sehingga perlu sekali staf ahli lingkungan
yang mengontrol keseimbangan tumbuhnya industri dan terciptanya lingkungan yang
baik. Dia juga menyebutkan untuk Staf ahli Pendidikan, Kesehatan dan Budaya
sangat diperlukan agar mampu mengelola pendidikan, kesehatan dan juga Budaya.
“Di Banten sangat adanya ahli, kesehatan, Pendidikan dan budaya karena untuk
mengatasi ketiga hal ini sangat sulit,” akatnya.
Apalagi kata dia, di Banten masih banyak kantong-kantong kemiskinan yang
kesejahtaranya perlu ditingkatkan.”Sedangkan dalam pengelolaan budaya perlu
sekali adanhya staf yang mempu mempertahankan budaya Banten itu sendiri,”
akunya.
Bambang juga menyatakan, Banten sangat membutuhkan staf ahli dibidang
tataruang, Sebab Bapeda saat ini belum mampu melakukan hal itu. Untuk itu,
adanya staf ahli bisa membantu menata pembangunan Banten dengan baik “Banten
harus ditata dengan baik, dan dan mengatut daerah industri, pertanian,
perkebunan, daerah hijau agar tidak tumpang tindih,” akunya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, M Masduki menyatakan, terkait masalah
staf khusus sampai dengan kini masih dibahasnya. “Kami masih membahas dan
mengkaji untuk menyesuaikan peraturan baru, yang harus dilaksanakan oleh
pemprov Banten,” akunya.
Sedangan terkait masalah setaf khusus Sekda, HM Masduki tidak akan segera
memindahkanya ke Staf ahli. “Kami masih menunggu hasil dari kajian yang sedang
kami lakukan harus seperti apa langkahnya,” akunya. (nr)
Staf Ahli Kepala Daerah Harus PNS
Jakarta — Kepala daerah dapat memiliki paling banyak lima staf ahli
yang bertugas untuk membantu gubernur, bupati/wali kota dalam menjalankan roda
pemerintahan. Namun, semua staf ahli itu harus berlatar belakang pegawai negeri
sipil (PNS).
Oleh : Ibrohim
Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri (Depadgri) Saut
Situmorang mengatakan hal itu di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan hal itu
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah yang merupakan pengganti PP No 8 tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah.
PP No 41/2007 menyatakan staf ahli diangkat dan diberhentikan gubernur,
bupati/wali kota dari PNS. Tugas dan fungsi staf ahli ditetapkan gubernur,
bupati/wali kota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural eselon IIa, dan staf ahli
bupati/wali kota merupakan jabatan struktural eselon IIb. Staf ahli dalam
pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan sekretaris daerah.
Menurut Saut, kebutuhan akan staf ahli dapat dimaklumi, karena jabatan kepala
daerah merupakan jabatan politik dengan berbagai latar belakang, sehingga
sangat mungkin baru dalam dunia pemerintahan. Jadi, keberadaan staf ahli itu
dapat membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Saya kira, sangat masuk akal kalau kepala daerah membutuhkan orang yang
dapat membantunya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, apalagi persoalan
pemerintahan daerah ini sangat kompleks dibandingkan sebelumnya,” kata Saut.
Saut menjelaskan, dengan adanya pengaturan ini, pengisian pejabat yang
berfungsi membantu secara langsung dapat tertib. Artinya, ada kejelasan
mengenai standar kompetensi, kualifikasi dan serta mekanisme pengangkatannya.
“Nanti soal bidang yang ditangani staf ahli, tentu akan diatur lagi sesuai
dengan kebutuhan,” ujarnya. (nr)
Klik Jejak Pendapat disini :
THR PNS Dan Gaji Ke 13 Bagi Tenaga Honorer
Di Lingkungan Pemprov Banten
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers