www.bantenlink.com
  edisi : 06 Agustus 2007
   
  Staf Khusus Sekda Banten Minta Dibubarkan
   
            Serang –  Dengan keluarnya Peraturan Pemerintahan No 41/2007 
tentang organisasi perangkat daerah, DPRD Banten meminta Pemprov membubarkan 
staf  khusus Sekertaris Daerah (Sekda).
      Oleh : Mdika
      Bambang Sudarmadji, anggota Komisi I DPRD Banten menyatakan, kalau staf 
khusus sekda itu tidak sesuai dengan aturan untuk apa dipertahankan..”Kalau 
sudah keluarnya PP itu segera staf khusus diganti dengan staf ahli,” akunya.
  Namun dalam penempatan staf ahli, orang-orang yang duduk di sana benar-benar 
orang yang bisa bekerja sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan oleh 
pemerintah daerah. “Jangan asal menempatkan orang, tetapi kualifikasinya staf 
ahli harus jelas dan bisa bekerja membantu menjalankan roda pemerintahan,” 
akunya.
  Dengan adanya batasan staf ahli hanya membutuhkan 5 orang, Pemprov Banten 
harus segera kembali merombak dan menempatkan para pejabat eselon dua yang saat 
ini duduk di setaf khusus Sekda. “Mereka harus kembali di tempatkan sesuai 
dengan pangkat dan golongan yang mereka meliki,” katanya.
  Bambang menjelaskan, Staf ahli yang dibutuhkan Provinsi Banten saat ini 
yaitu, staf ahli dibidang Pemerintahan, Keuangan, Pendidikan, Kesehatan dan 
Budaya, Lingkungan dan juga staf ahli perencanaan pembangunan yang dipandanya 
masih kurang berjalan. “Bidang itu yang sekarang dibutuhkan di Provinsi 
Banten,” akunya. 
  Bambang memaparkan, Staf ahli pemerintahan saat ini diperlukan untuk 
memperbaiki kinerja tata pemerintahan di Pemprov Banten supaya berjalan efektif 
dan efisien. Selain itu, untuk Staf ahli Keuangan, Provinsi  Banten masih 
membutuhkan orang yang mampu mengelola keuangan dengan baik agar optimal dalam 
mengelola pendapatan keuangan daerah. “Kita masih Butuh mengefektifkan belanja 
langsung maupun tidak langsung,” tandasnya.
  Selain itu, untuk sataf ahli Lingkungan, di Banten banyak sekali 
industri-industri yang bermunculan sehingga perlu sekali staf ahli lingkungan 
yang mengontrol keseimbangan tumbuhnya industri dan terciptanya lingkungan yang 
baik. Dia juga menyebutkan untuk  Staf ahli Pendidikan, Kesehatan dan Budaya 
sangat diperlukan agar mampu mengelola pendidikan, kesehatan dan juga Budaya. 
“Di Banten sangat adanya ahli, kesehatan, Pendidikan dan budaya karena untuk 
mengatasi ketiga hal ini sangat sulit,” akatnya.
  Apalagi kata dia, di Banten masih banyak kantong-kantong kemiskinan yang 
kesejahtaranya perlu ditingkatkan.”Sedangkan dalam pengelolaan budaya perlu 
sekali adanhya staf yang mempu mempertahankan budaya Banten itu sendiri,” 
akunya.
  Bambang  juga menyatakan, Banten sangat membutuhkan staf ahli dibidang 
tataruang, Sebab Bapeda saat ini belum mampu melakukan hal itu. Untuk itu, 
adanya staf ahli bisa membantu menata pembangunan Banten dengan baik  “Banten 
harus ditata dengan baik, dan dan mengatut daerah industri, pertanian, 
perkebunan, daerah hijau agar tidak tumpang tindih,” akunya.
  Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, M Masduki menyatakan, terkait masalah 
staf khusus sampai dengan kini masih dibahasnya. “Kami masih membahas dan 
mengkaji untuk menyesuaikan peraturan baru, yang harus dilaksanakan oleh 
pemprov Banten,” akunya.
  Sedangan terkait masalah setaf khusus Sekda, HM Masduki tidak akan segera 
memindahkanya  ke Staf ahli. “Kami masih menunggu hasil dari kajian yang sedang 
kami lakukan harus seperti apa langkahnya,” akunya. (nr)

   
  Staf Ahli Kepala Daerah Harus PNS
   
            Jakarta — Kepala daerah dapat memiliki paling banyak lima staf ahli 
yang bertugas untuk membantu gubernur, bupati/wali kota dalam menjalankan roda 
pemerintahan. Namun, semua staf ahli itu harus berlatar belakang pegawai negeri 
sipil (PNS).
      Oleh : Ibrohim
      Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri (Depadgri) Saut 
Situmorang mengatakan hal itu di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan hal itu 
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang Organisasi 
Perangkat Daerah yang merupakan pengganti PP No 8 tahun 2003 tentang Pedoman 
Organisasi Perangkat Daerah.
  PP No 41/2007 menyatakan staf ahli diangkat dan diberhentikan gubernur, 
bupati/wali kota dari PNS. Tugas dan fungsi staf ahli ditetapkan gubernur, 
bupati/wali kota di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. 
  Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural eselon IIa, dan staf ahli 
bupati/wali kota merupakan jabatan struktural eselon IIb. Staf ahli dalam 
pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan sekretaris daerah.
  Menurut Saut, kebutuhan akan staf ahli dapat dimaklumi, karena jabatan kepala 
daerah merupakan jabatan politik dengan berbagai latar belakang, sehingga 
sangat mungkin baru dalam dunia pemerintahan. Jadi, keberadaan staf ahli itu 
dapat membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
  “Saya kira, sangat masuk akal kalau kepala daerah membutuhkan orang yang 
dapat membantunya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, apalagi persoalan 
pemerintahan daerah ini sangat kompleks dibandingkan sebelumnya,” kata Saut.
  Saut menjelaskan, dengan adanya pengaturan ini, pengisian pejabat yang 
berfungsi membantu secara langsung dapat tertib. Artinya, ada kejelasan 
mengenai standar kompetensi, kualifikasi dan serta mekanisme pengangkatannya. 
“Nanti soal bidang yang ditangani staf ahli, tentu akan diatur lagi sesuai 
dengan kebutuhan,” ujarnya. (nr)

   
  Klik Jejak Pendapat disini :
  THR PNS Dan Gaji Ke 13  Bagi Tenaga Honorer 
  Di Lingkungan Pemprov Banten

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke