http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/06/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Perlu Dibedakan antara Narapidana dan Tahanan

[JAKARTA] Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) harus membedakan tempat 
penahanan narapidana (napi) dengan tahanan yang proses hukumnya belum memiliki 
kekuatan hukum yang tetap. Demikian kriminolog Universitas Indonesia, Prof Dr 
Adrianus Meliala kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/8). 

Menurut Adrianus, persepsi atau cara pandang bahwa antara narapidana dengan 
tahanan yang kasusnya masih diproses hukum memiliki kondisi psikis yang 
berbeda. Tahanan dengan kasus yang belum berkekuatan hukum tetap masih memiliki 
keinginan untuk keluar dari penjara. Sedangkan sebagian besar narapidana sudah 
terbiasa dengan kehidupan penjara, bahkan menikmatinya. 

Dikatakan, berdasarkan hukum yang ada maka narapidana harus ditahan di lembaga 
pemasyarakatan (LP). Sedangkan untuk tahanan yang proses hukumnya masih 
berjalan harus ditahan di rumah tahanan (rutan). 

Sementara itu, aktivis hak anak, Ignatius Suharyo dari YAPIKA Surabaya menilai 
perlakuan terhadap tahanan anak masih memprihatinkan. Padahal, sekarang ini 
lebih dari 4.000 anak Indonesia setiap tahun diajukan ke pengadilan atas 
kejahatan ringan seperti pencurian. Pada umumnya mereka tidak mendapatkan 
dukungan dari pengacara maupun dinas sosial. Maka tidaklah mengejutkan, 
sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah 
tahanan. Sepanjang tahun 2005, sesuai statistik kriminal kepolisian terdapat 
11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana. Pada Januari hingga Mei 
2004, ditemukan 4.325 tahanan anak di rutan dan LP di seluruh Indonesia. Lebih 
menyedihkan, sebagian besar (84.2%) anak-anak ini berada di dalam lembaga 
penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Jumlah tersebut 
tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, 
Polda dan Mabes). 

Dijelaskan, keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan bersama orang- orang 
dewasa itu menempatkan anak-anak pada situasi rawan menjadi korban tindak 
kekerasan. Anak-anak dalam kondisi demikian disebut dengan anak yang berkonflik 
dengan hukum. 

Secara terpisah, terkait dengan sejumlah kekerasan dan kerusuhan di sejumlah 
lembaga pemasyarakatan, Ketua Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI), Rahardi 
Ramelan menyatakan pemerintah khususnya Menhukham harus lebih jeli menggali 
informasi yang benar terkait dengan kinerja petugas LP dan keberadaan para 
narapidana. [E-5/H-12] 


Last modified: 6/8/07 

Kirim email ke