Supaya menghentikan keresahaan ribuan pembisnis di RI dan RRC sehingga laba
mereka tidak terancam, lebih baik diberlakukan lagi kaidah bermoral tinggi,
yaitu menempuh jalan damai. Impor-impor di "liberalisasi" kan lagi. Sambil kita
serukan kepada dua bangsa yang sangat besar ini untuk terus berdoa dan
memperkuat jasmani serta rokhani dalam mengkonsumsi bermacam logam keras dan
zat toxic yang ada didalam produk-produk lezat impor-ekspor tersebut hingga
tergapai imunitas yang diperlukan. Gitu aja kok sewot sih?
TCh
SUARA PEMBARUAN DAILY
---------------------------------
Persoalan Dagang RI-Tiongkok Pengusaha Resah Pemerintah baru
mengeluarkan pernyataan pelarangan peredaran produk Tiongkok. Hal tersebut
membuat posisi pengusaha terjepit. Pengusaha ragu apakah masih tetap bisa
mengimpor produk dari Tiongkok, atau memutuskan hubungan dagang. (Ketua Umum
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Thomas Darmawan) [JAKARTA]
Masalah perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok yang diwarnai kebijakan
saling melarang impor produk tertentu, meresahkan kalangan pengusaha nasional.
Sebab, banyak pengusaha, terutama yang bergerak di bidang makanan dan minuman,
merasa belum ada sikap yang jelas dari pemerintah. Untuk itu, penyelesaian
masalah perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok, jangan diselesaikan
pemerintah, tanpa melibatkan pelaku usaha yang bergerak di sektor industri
makanan, minuman, hasil laut, dan mainan anak-anak. Pemerintah harus
mengupayakan suatu perundingan dengan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar
Dagang dan
Industri Indonesia (Kadin), untuk mencari jalan keluar terbaik. Demikian
dikatakan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI),
Thomas Darmawan di Jakarta, Senin (6/8). Dia mengungkapkan, jumlah pengusaha
makanan dan minuman di Indonesia sekitar 900.000 pengusaha. Mereka yang selama
ini mengimpor produk dari Tiongkok merasa dirugikan dengan situasi tersebut.
Apalagi, sampai hari ini belum ada kejelasan, apakah produk dari Tiongkok
tersebut dilarang masuk atau dilarang beredar di Indonesia. "Pemerintah baru
menge- luarkan pernyataan pelarangan peredaran produk Tiongkok. Hal tersebut
membuat posisi pengusaha terjepit. Pengusaha ragu apakah masih tetap bisa
mengimpor produk dari Tiongkok, atau memutuskan hubungan dagang," ujar Thomas.
Sebaliknya, terkait dengan tuduhan Tiongkok yang melarang impor produk hasil
laut dari Indonesia, karena diduga mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri
dan kadmium, Thomas menilai, hal itu belum bisa
dipastikan kebenarannya. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan
(Depdag) dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), masih mengevaluasi setiap
perusahaan yang memproduksi hasil laut olahan untuk dieskpor ke Tiongkok.
Bukan Perang Dagang Terkait dengan persoalan tersebut, Menteri Perdagangan,
Mari Pangestu, membantah telah terjadi perang dagang antara Indonesia dan
Tiongkok. Sebab, tindakan yang diambil pemerintah hanya penghentian sementara
impor produk-produk dari Tiongkok atau sebaliknya, bukan larangan peredaran
atau larangan impor. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, nilai
ekspor Indonesia ke Tiongkok pada 2006 sebesar US$ 31 juta, dan pada periode
Januari-April 2007 sebesar US$ 12,8 juta. Sementara nilai impor dari Tiongkok
ke Indonesia pada 2006 sebesar US$ 135 juta dan pada Januari-April 2007 sebesar
US$ 61 juta. Disinggung soal larangan impor hasil laut dari Indonesia, Mari
mengatakan, berdasarkan data Depdag dan Bank Dunia, Indonesia
masih mencatat surplus dari perdagangan hasil laut ke Tiongkok. "Untuk kasus
itu, tahapannya baru pada public warning saja. Belum ada statement atau
tindakan yang ekstrem untuk menarik dan memusnahkan hasil laut dari Indonesia
ke Tiongkok. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai melalui
pertemuan bilateral," katanya. Mari menambahkan, telah dibentuk tim khusus
untuk mengkoordinasi isu-isu yang terkait dengan keamanan pangan, guna
mengatasi masalah produk-produk berbahaya. Tim khusus terdiri oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai, GAPMMI, Polri, dan Pusat
Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman. Sementara itu, Dirjen
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan
(DKP), Martani Huseini menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada
Pemerintah Tiongkok, menanyakan alasan dan meminta bukti-bukti dari bahwa hasil
laut Indonesia diduga mengandung bahan-bahan berbahaya. Harus Introspeksi
Secara terpisah, masyarakat perikanan nasional meminta pemerintah dan dunia
usaha untuk intropseksi terkait penolakan produk perikanan oleh Pemerintah
Tiongkok. Pemerintah juga harus membuat kriteria yang jelas tentang mutu, dan
konsisten dalam pengawasannya. Semua pihak juga diminta tidak panik terhadap
penolakan itu karena akan memperlemah posisi tawar Indonesia. Seruan itu
dinyatakan Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Shidiq Moeslim,
Ketua Umum Scrim Club Indonesia (SCI) Iwan Sutanto, dan Ketua Asosiasi Tuna
Indonesia (Astuin) Edi Yuwono. Shidiq mengingatkan, pemerintah dan pengusaha
perikanan harus segera bertemu dan membicarakan masalah itu agar tidak
berkembang lebih buruk dan meluas ke negara importir lainnya. Tahun lalu,
beberapa kontainer udang dari Indonesia sempat ditolak dan dikembalikan oleh
importir di Jepang dan Uni Eropa, karena ditemukan kandungan logam berat dan
antibiotik. Iwan Sutanto yang sedang berada di Hanoi, Vietnam, menambahkan,
penolakan itu lebih disebabkan karena pemberitaan larangan produk makanan
Tiongkok di Indonesia. Iwan melihat sendiri laporan stasiun- stasiun televisi
Tiongkok yang disiarkan televisi Vietnam, bagaimana gencarnya larangan produk
Tiongkok di Indonesia. [EAS/Y-4/S-26]
---------------------------------
Last modified: 7/8/07
---------------------------------
Got a little couch potato?
Check out fun summer activities for kids.