mau tanya nih, kalau misalnya kita suka pada satu artikel di beberapa website (contohnya resep masakan deh), trus aku kumpulin atau di kliping sampai lumayan banyak.
terpikir mungkin orang lain butuh info - info dari kliping tersebut.bisa ngak ya, kalau kliping itu aku tawarkan ke orang-orang yang membutuhkan ( bentuknya bukan cetakan buku, hanya lembaran kertas atau ebook) dengan mereka membayar " uang lelah". pemasarannya bukan di toko2 ya, hanya sebatas di internet hukum nya bagaimana sih? boleh tidak kalau menyadur itu maksudnya apa ya?
