Pemerintah Harus Memberikan Kepastian Hukum Kepada Investor Sektor 
Pertambangan
   
  Jakarta, 7 Agustus 2007: Pemerintah diminta untuk memberikan kepastian hukum 
kepada para investor, yang selama ini masih melakukan wait and see, dalam 
menanamkan modalnya di sektor pertambangan. Demikian dikatakan pakar hukum 
pertambangan Prof M.Daud Silalahi, saat berbicara dalam diskusi yang digelar 
Komunitas Lentera, di Jakarta (7/8).
   
  Menurut Daud, setiap investor berhak mendapatkan kepastian hak, hukum dan 
perlindungan, termasuk keterbukaan informasi mengenai bidang usaha yang 
dijalankannya, sesuai peraturan yang berlaku. Kepastian berinvestasi yang 
dimiliki oleh setiap pemilik modal, merupakan salah satu harapan yang mengemuka 
di Indonesia.
   
  “Jangan sampai ada ‘standar ganda’ para pemegang kebijakan, yakni di satu 
sisi menolak, sedangkan sisi lain menerima investasi dengan alasan yang 
diskriminatif tanpa dasar yang jelas,” tegas akademisi dari Universitas 
Padjajaran itu. 
   
  Ia mencontohkan, saat ini terjadi permasalahan investasi di bidang 
pertambangan, yang dialami oleh PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan PT. Tambang 
Tondano Nusajaya (TTN) di Sulawesi Utara, yang telah menanamkan investasi sejak 
tahun 1997. Persoalan muncul, ketika Gubernur Sulawesi Utara menolak AMDAL 
kedua perusahaan itu, dengan alasan bahwa warga sekitar tambang menolak 
kehadiran perusahaan yang telah menginvestasikan US$ 90 juta atau sekitar Rp 
800 miliar.
   
  Daud Silalahi mengharapkan, pemerintah perlu segera mengadakan audit terbuka, 
terhadap seluruh investasi yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Selain 
itu, pemerintah provinsi juga harus mengikuti peraturan yang berlaku, dan bukan 
dengan peraturan dan alasan pribadi. “Setiap investasi yang datang ke Indonesia 
harus mengikuti aturan hukum formal, yakni berdasarkan perangkat hukum dan 
ketentuan lainnya,” ungakapnya. (***)


       
---------------------------------
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us.

Kirim email ke