Pemerintah Harus Memberikan Kepastian Hukum Kepada Investor Sektor
Pertambangan
Jakarta, 7 Agustus 2007: Pemerintah diminta untuk memberikan kepastian hukum
kepada para investor, yang selama ini masih melakukan wait and see, dalam
menanamkan modalnya di sektor pertambangan. Demikian dikatakan pakar hukum
pertambangan Prof M.Daud Silalahi, saat berbicara dalam diskusi yang digelar
Komunitas Lentera, di Jakarta (7/8).
Menurut Daud, setiap investor berhak mendapatkan kepastian hak, hukum dan
perlindungan, termasuk keterbukaan informasi mengenai bidang usaha yang
dijalankannya, sesuai peraturan yang berlaku. Kepastian berinvestasi yang
dimiliki oleh setiap pemilik modal, merupakan salah satu harapan yang mengemuka
di Indonesia.
Jangan sampai ada standar ganda para pemegang kebijakan, yakni di satu
sisi menolak, sedangkan sisi lain menerima investasi dengan alasan yang
diskriminatif tanpa dasar yang jelas, tegas akademisi dari Universitas
Padjajaran itu.
Ia mencontohkan, saat ini terjadi permasalahan investasi di bidang
pertambangan, yang dialami oleh PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan PT. Tambang
Tondano Nusajaya (TTN) di Sulawesi Utara, yang telah menanamkan investasi sejak
tahun 1997. Persoalan muncul, ketika Gubernur Sulawesi Utara menolak AMDAL
kedua perusahaan itu, dengan alasan bahwa warga sekitar tambang menolak
kehadiran perusahaan yang telah menginvestasikan US$ 90 juta atau sekitar Rp
800 miliar.
Daud Silalahi mengharapkan, pemerintah perlu segera mengadakan audit terbuka,
terhadap seluruh investasi yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Selain
itu, pemerintah provinsi juga harus mengikuti peraturan yang berlaku, dan bukan
dengan peraturan dan alasan pribadi. Setiap investasi yang datang ke Indonesia
harus mengikuti aturan hukum formal, yakni berdasarkan perangkat hukum dan
ketentuan lainnya, ungakapnya. (***)
---------------------------------
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel
and lay it on us.