PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi tegas kepada Moch. Husein alias Moh. Hosen, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim. Husein telah menjatuhkan wibawa partai di mata masyarakat karena melakukan perbuatan asusila. Sanksi tersebut berupa pembebastugasan Husein dari anggota DPRD Jatim yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor:141/ KPTS/DPP/VIII/2007. "DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan Sanksi Organisasi Pembebastugasan Sdr. Moch. Husein (Moh. Hosen) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDI Perjuangan," demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur segera menindaklanjutinya dengan mengajukan surat pengajuan nama pengganti antar waktu (PAW) kepada DPP untuk mendapat persetujuan. "Sesuai mekanisme di internal partai, maka DPD akan segera mengajukan nama pengganti antar waktu untuk diberikan persetujuan oleh DPP. Setelah persetujuan DPP turun, maka DPD akan menindaklanjuti ke pimpinan DPRD Provinsi Jatim," kata SW. Nugroho, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Jatim, di kantor DPD, Surabaya, 04/ 08/2007. Selaku kader, Husein, seharusnya menjaga kewibawaan partai dan menegakkan citra partai dengan bersikap tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan partai. Apa yang telah dilakukannya jelas telah mengabaikan hal tersebut. "Sdr. Moch. Husein (Moh. Hosen), selaku kader Partai di DPRD Provinsi Jawa Timur, jelas-jelas telah menjatuhkan wibawa partai di mata masyarakat karena melakukan perbuatan asusila." Demikian kutipan dari salah satu isi dalam surat tersebut. Karena surat tersebut berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2007, maka Husein, sejak tanggal tersebut, sudah tidak dapat lagi melakukan tugasnya sebagai anggota legislatif di DPRD Provinsi Jatim. "Melarang saudara tersebut dalam diktum 1 di atas ( Husein. Red) melakukan kegiatan mengatasnamakan jabatannya di DPRD Provinsi Jawa Timur. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan...," demikian bunyi salah satu butir ketetapan dalam surat tersebut. Sementara itu, diperoleh keterangan bahwa Husein sudah menerima surat tersebut, tapi, belum diketahui bagaimana reaksinya. "Saya tidak tahu pak Husein membaca surat tersebut atau tidak, tapi saya telah bertemu dan dia sudah menandatangani tanda terima surat di Kantor DPRD Jatim," Kata Fitriyadi Nugroho, staf sekretariat DPD, usai memberikan surat tersebut kepada Husein di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim. Sebelum diterima Husein, surat tersebut sudah dua hari berada ditangannya, belum bisa diantarkan karena Husein punya beberapa alamat tinggal. (Red) Sumber : http://www.pdiperjuangan-jatim.org/v02/?mod=berita&id=238
