PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi tegas kepada Moch. Husein alias 
Moh. Hosen, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim. Husein 
telah menjatuhkan wibawa partai di mata masyarakat karena melakukan 
perbuatan asusila. Sanksi tersebut berupa pembebastugasan Husein dari 
anggota DPRD Jatim yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor:141/
KPTS/DPP/VIII/2007. "DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan 
surat keputusan Sanksi Organisasi Pembebastugasan Sdr. Moch. Husein 
(Moh. Hosen) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 
dari PDI Perjuangan," demikian bunyi kutipan dari surat tersebut. 


Dengan dikeluarkannya surat tersebut, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur 
segera menindaklanjutinya dengan mengajukan surat pengajuan nama 
pengganti antar waktu (PAW) kepada DPP untuk mendapat persetujuan. 
"Sesuai mekanisme di internal partai, maka DPD akan segera mengajukan 
nama pengganti antar waktu untuk diberikan persetujuan oleh DPP. 
Setelah persetujuan DPP turun, maka DPD akan menindaklanjuti ke 
pimpinan DPRD Provinsi Jatim," kata SW. Nugroho, Wakil Sekretaris 
Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Jatim, di kantor DPD, Surabaya, 04/
08/2007. 

Selaku kader, Husein, seharusnya menjaga kewibawaan partai dan 
menegakkan citra partai dengan bersikap tunduk dan patuh terhadap 
seluruh peraturan partai. Apa yang telah dilakukannya jelas telah 
mengabaikan hal tersebut. "Sdr. Moch. Husein (Moh. Hosen), selaku 
kader Partai di DPRD Provinsi Jawa Timur, jelas-jelas telah 
menjatuhkan wibawa partai di mata masyarakat karena melakukan 
perbuatan asusila." Demikian kutipan dari salah satu isi dalam surat 
tersebut. 

Karena surat tersebut berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 4 
Agustus 2007, maka Husein, sejak tanggal tersebut, sudah tidak dapat 
lagi melakukan tugasnya sebagai anggota legislatif di DPRD Provinsi 
Jatim. "Melarang saudara tersebut dalam diktum 1 di atas ( Husein. 
Red) melakukan kegiatan mengatasnamakan jabatannya di DPRD Provinsi 
Jawa Timur. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan...," 
demikian bunyi salah satu butir ketetapan dalam surat tersebut. 

Sementara itu, diperoleh keterangan bahwa Husein sudah menerima surat 
tersebut, tapi, belum diketahui bagaimana reaksinya. "Saya tidak tahu 
pak Husein membaca surat tersebut atau tidak, tapi saya telah bertemu 
dan dia sudah menandatangani tanda terima surat di Kantor DPRD 
Jatim," Kata Fitriyadi Nugroho, staf sekretariat DPD, usai memberikan 
surat tersebut kepada Husein di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD 
Jatim. Sebelum diterima Husein, surat tersebut sudah dua hari berada 
ditangannya, belum bisa diantarkan karena Husein punya beberapa 
alamat tinggal. (Red)

Sumber : http://www.pdiperjuangan-jatim.org/v02/?mod=berita&id=238

Kirim email ke