Sebagai konsumen, Anda sebaiknya mewaspadai berbagai kupon berhadiah atau 
promosi. Sudah menjadi pengetahuan umum tawaran tersebut tidak sedikit yang 
merupakan penipuan. Lebih gawat lagi, kupon tersebut dapat membahayakan 
kesehatan. 
   
  Dalam diskusi yang diadakan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia 
(GAPMMI) bersama Departemen Sosial, PT Pos Indonesia (persero), Bank Indonesia, 
PT Unilever Indonesia Tbk, PT Nestle Indonesia, PT Frisian Flag Indonesia, dan 
PT Sari Husada Tbk, di Jakarta awal Agustus lalu, terungkap, modus penipuan 
tersebut dapat membahayakan keselamatan konsumen. 
   
  Salah satu modus penipuan adalah dengan memasukkan kupon langsung ke dalam 
kemasan suatu produk. Pelaku membeli produk dalam jumlah besar. Mereka membuka 
kemasan produk dan memasukkan kupon palsu ke dalamnya, biasanya 
menginformasikan jenis hadiah dan nomor telepon yang harus dihubungi. Mereka 
lalu diam-diam menaruh produk tersebut satu per satu di rak pusat perbelanjaan, 
toko, dan warung. 
   
  Pelaku lalu merekatkan kemasan ini lagi menggunakan lem atau setrika dan 
tampilannya rapi seperti asli. "Sulit membedakan mana kemasan dari pabrik dan 
yang telah dibuka," kata Human Resources & Corporate Affairs Director Frisian 
Flag Indonesia Hendro H Poedjono. 
   
  Yang mengkhawatirkan, sekarang pelaku nekat membuka kemasan aluminium pada 
produk susu dan memasukkan kupon ke dalamnya. Hendro mengatakan, pihaknya sudah 
menerima pengaduan konsumen mengenai hal ini. Dari laporan yang masuk, konsumen 
tidak curiga ada yang salah dengan kemasan. Mereka melapor karena merasa 
tertipu oleh janji di dalam kupon. 
   
  "Ini sangat membahayakan sebab produk susu mudah terkontaminasi bakteri 
berbahaya," kata Hendro. Dampak kesehatan yang dapat muncul akibat susu 
terkontaminasi bakteri tersebut paling tidak diare dan mual, terutama bila yang 
meminum susu adalah anak balita. 
   
  Mengkhawatirkan 
   
  Penipuan seperti ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2004 dan kini 
jumlah serta caranya semakin mengkhawatirkan. Laporan langsung ke Badan 
Perlindungan Konsumen Nasional selama Maret 2007 ada 17 kasus penipuan dan 
melalui lembaga swadaya masyarakat mencapai ratusan kasus. 
   
  Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat ribuan kasus 
penipuan terjadi, di antaranya 4.000 kasus selama Mei-Juli menyangkut produk PT 
Unilever Indonesia, 3.500 kasus mengatasnamakan PT Sari Husada Tbk, 1.600 kasus 
(September 2006-Juni 2007) mengatasnamakan PT Nestle dengan 70 korban 
mentransfer uang senilai Rp 500 juta, dan 580 kasus (November 2006-Juni 2007) 
mengatasnamakan PT Frisian Flag Indonesia dengan rata-rata tiap korban 
mentransfer uang Rp 7,5 juta. 
   
  Untuk mencegah konsumen dan produsen merugi lebih jauh oleh ulah para penipu 
tersebut, pemerintah dan pelaku usaha membuat kampanye Waspada Penipuan 
Berkedok Undian dan Promo Berhadiah! 
   
  Sejumlah kasus dilaporkan kepada pelaku usaha, Badan Perlindungan Konsumen, 
kepolisian, dan GAPMMI. Umumnya konsumen menyetor uang Rp 5 juta-Rp 15 juta 
kepada penipu. "Sudah banyak korban penipuan ini. Korbannya kebanyakan dari 
daerah," kata Ketua Umum GAPMMI Thomas Darmawan. 
   
  Penipuan berkedok kupon undian dan promosi berhadiah terbagi dua, yaitu 
penipuan langsung dan tidak langsung. Penipuan langsung dilakukan dengan 
memasukkan kupon palsu ke dalam kemasan produk. 
   
  Konsumen yakin kupon atau stiker adalah asli karena kupon menyertakan antara 
lain bar code walaupun sebenarnya palsu. Pada kupon itu dicantumkan juga nomor 
telepon yang harus dihubungi. 
   
  Biasanya konsumen diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya pajak 
pemenang dan biaya administrasi. Surat itu dilampiri dokumen seolah-olah dari 
Depsos, Depperindag, dan Polda Metro Jaya yang mengatur persyaratan pengambilan 
hadiah. Lampiran lain adalah potongan kertas isian (asli) yang digunting dari 
surat kabar. 
  Modus lain adalah menjual produk dari rumah ke rumah. Petugas dengan 
menggunakan seragam satu produk tertentu menawarkan produk berhadiah langsung. 
Setelah mempromosikan produknya, petugas meminta sejumlah uang dari konsumen 
langsung di tempat itu juga. 
   
  Tidak minta uang 
   
  Penipuan tidak langsung dilakukan melalui pesan layanan singkat (SMS). Dalam 
pesan itu, tercantum nomor kontak yang harus dihubungi, biasanya nomor kartu 
CDMA yang sekilas seperti nomor kantor. 
   
  Operator telepon secara profesional menjawab telepon konsumen sehingga 
masyarakat percaya pesan singkat berhadiah itu benar adanya. 
   
  Calon korban lalu diminta ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening 
atas nama seseorang. Biasanya penipu menggunakan rekening tabungan asli yang 
dilengkapi identitas palsu. 
   
  Sarikit Sumantri, Consumer Relations Manager PT Nestle Indonesia, 
mengingatkan, "Kami tidak pernah menyelenggarakan promosi produk dengan 
memasukkan kupon berhadiah langsung ke dalam kemasan," kata Sarikit. 
   
  Pelaku usaha juga tidak pernah meminta konsumen mentransfer uang dengan dalih 
apa pun, termasuk membayar pajak hadiah atau biaya lain. "Kalau ada yang 
meminta untuk mentransfer uang dengan dalih apa pun, itu pasti penipuan!" kata 
Sarikit. (Pingkan Elita Dundu) 
   
  Kompas - 19 Agustus 2007


Salam Anti Kejahatan!

MAKI
Masyarakat Anti Kejahatan Indonesia


e-mail: [EMAIL PROTECTED]
blog: http://maki-online.blogspot.com
       
---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos & more. 

Kirim email ke