www.bantenlink.com
edisi : 20 Agustus 2007

Kejati                      Banten Diperiksa Soal Uang Pengganti Kasus Korupsi

                                                  Serang —                      
    Kepala Kejati Banten, Adjat Sudrajat membenarkan,                          
Kejaksaan Agung tengah melakukan inventarisasi dan                          
mengaudit uang pengganti kasus tindak pindana korupsi                          
(Tipikor) di jajaran kejaksaan se-Banten. Langkah ini                          
dipimpin Danie Tobing, Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi                        
  (Uheksi) Kejagung.
                                                                                
Oleh :                     Andi
                                                                                
                                          “Bukan hanya Banten yang diaudit, 
tetapi seluruh daerah.                      Tetapi saya belum dapat laporan 
yang terinci soal ini dari                      Asisten Pidana Khusus 
(Aspidsus),” kata Adjat Sudrajat,                      Kepala Kejati Banten, 
kemarin, seraya menghindari pertanyaan                      soal perincian uang 
pengganti kasus Tipikor.
                                                               Adjat 
mengatakan, barang bukti yang diinventarisir oleh                      Kejagung 
 terdiri dari dua kategori. Pertama, barang bukti                      terdakwa 
dinyatakan bersalah. Kedua, barang bukti terdakwa                      yang 
dinayatakan tidak bersalah. “Kalau terdakwa yang                      
dinyatakan bersalah maka barang bukti tersebut secara                      
otomatis  disita milik negara, sementara barang bukti yang                      
terdakwanya tidak bersalah otomatis dikembalikan,” katanya.
                                                               Sementara itu 
Aspidsus Kejati Banten, Yunan Harjaka menolak                      merinci 
secara detail berapa  uang pengganti yang diaudit                      oleh 
Kejagung. “Yang berhak merinci jumlahnya  berdasarkan                      
kesepakatan dan aturan adalah Kejagung, jadi kami di Kejati                     
 Banten tidak berwenang meneyebutkan berapa rincianya,”                      
terang Yunan saat dihubungi lewat telpon genggamnya.
                                                               “Data resminya 
sudah dilaporkan seluruhnya dan uang tersebut                      berasal dari 
setiap kasus yang ditangani masing-masing                      Kejari 
se-Provinsi Banten dan Kejati Banten sendiri,”                      ungkapnya.
                                          Dia                      membenarkan, 
uang pengganti kasus tipikor saat ini simpan di                      bank 
pemerintah. “Uangnya kami simpan di bank pemerintah,                      tanpa 
bunga dan sifatnya hanya menyimpan sementara. Jadi                      tidak 
ada keuntungan apapun serta menggunakan nomor rekening                      
institusi bukan nomor pribadi, uang pengganti ini di luar                      
dana perumahan (DP) yang sudah disetorkan oleh mantan angota                    
  dewan Banten periode 2001-2004,” tandasnya.
                                                               Seperti 
diketahui, Komisi III DPR RI mempertanyakan jumlah                      barang 
bukti yang selama ini terkumpul dari setiap kasus                      tipikor 
yang ditangani aparat kejaksaan seluruh Indonesia.                      Wakil 
rakyat di pusat tersebut mempertanyakan karena selama                      ini 
tidak pernah ada bukti stor pengembalian barang bukti                      dari 
kejaksaan ke kas negara.
                                                               Secara terpisah, 
Kasi Penyidikan Kejati Banten Edi Dikdaya                      menjelaskan,  
pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan JAM                      Pidusus 
Kejagung terkait dengan penangana kasus Tipikor dana                      
perumahan (DP) atas nama ke-22 mantan anggota DPRD Banten.
                                                                “Kami sudah 
minta petunjuk dari pusat. Tapi                      sepertinya, penanganannya 
akan disamakan dengan ke 14 orang                      tersangka yang tengah 
disidangkan sebelumnya dalam kasus                      yang sama,” terang Edi. 
(nr)



       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke