www.bantenlink.com
edisi : 20 Agustus 2007
Kejati Banten Diperiksa Soal Uang Pengganti Kasus Korupsi
Serang —
Kepala Kejati Banten, Adjat Sudrajat membenarkan,
Kejaksaan Agung tengah melakukan inventarisasi dan
mengaudit uang pengganti kasus tindak pindana korupsi
(Tipikor) di jajaran kejaksaan se-Banten. Langkah ini
dipimpin Danie Tobing, Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi
(Uheksi) Kejagung.
Oleh : Andi
“Bukan hanya Banten yang diaudit,
tetapi seluruh daerah. Tetapi saya belum dapat laporan
yang terinci soal ini dari Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus),” kata Adjat Sudrajat, Kepala Kejati Banten,
kemarin, seraya menghindari pertanyaan soal perincian uang
pengganti kasus Tipikor.
Adjat
mengatakan, barang bukti yang diinventarisir oleh Kejagung
terdiri dari dua kategori. Pertama, barang bukti terdakwa
dinyatakan bersalah. Kedua, barang bukti terdakwa yang
dinayatakan tidak bersalah. “Kalau terdakwa yang
dinyatakan bersalah maka barang bukti tersebut secara
otomatis disita milik negara, sementara barang bukti yang
terdakwanya tidak bersalah otomatis dikembalikan,” katanya.
Sementara itu
Aspidsus Kejati Banten, Yunan Harjaka menolak merinci
secara detail berapa uang pengganti yang diaudit oleh
Kejagung. “Yang berhak merinci jumlahnya berdasarkan
kesepakatan dan aturan adalah Kejagung, jadi kami di Kejati
Banten tidak berwenang meneyebutkan berapa rincianya,”
terang Yunan saat dihubungi lewat telpon genggamnya.
“Data resminya
sudah dilaporkan seluruhnya dan uang tersebut berasal dari
setiap kasus yang ditangani masing-masing Kejari
se-Provinsi Banten dan Kejati Banten sendiri,” ungkapnya.
Dia membenarkan,
uang pengganti kasus tipikor saat ini simpan di bank
pemerintah. “Uangnya kami simpan di bank pemerintah, tanpa
bunga dan sifatnya hanya menyimpan sementara. Jadi tidak
ada keuntungan apapun serta menggunakan nomor rekening
institusi bukan nomor pribadi, uang pengganti ini di luar
dana perumahan (DP) yang sudah disetorkan oleh mantan angota
dewan Banten periode 2001-2004,” tandasnya.
Seperti
diketahui, Komisi III DPR RI mempertanyakan jumlah barang
bukti yang selama ini terkumpul dari setiap kasus tipikor
yang ditangani aparat kejaksaan seluruh Indonesia. Wakil
rakyat di pusat tersebut mempertanyakan karena selama ini
tidak pernah ada bukti stor pengembalian barang bukti dari
kejaksaan ke kas negara.
Secara terpisah,
Kasi Penyidikan Kejati Banten Edi Dikdaya menjelaskan,
pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan JAM Pidusus
Kejagung terkait dengan penangana kasus Tipikor dana
perumahan (DP) atas nama ke-22 mantan anggota DPRD Banten.
“Kami sudah
minta petunjuk dari pusat. Tapi sepertinya, penanganannya
akan disamakan dengan ke 14 orang tersangka yang tengah
disidangkan sebelumnya dalam kasus yang sama,” terang Edi.
(nr)
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers