SUARA MERDEKA Kamis, 23 Agustus 2007 Pollycarpus: Bagir Orang Kita a.. Sidang PK Kasus Munir JAKARTA- Rekaman pembicaraan antara mantan terdakwa pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dan mantan dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan diputar di sidang peninjauan kembali (PK) kasus Munir di Pengadilan Jakarta Pusat Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (22/8).
Begitu sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin pukul 09.50, jaksa penuntut umum yang dikoordinir Poltak Manulang langsung memutar rekaman tersebut. Dalam rekaman tersebut suara mirip Pollycarpus menyebut ketua danwakil ketua Mahkamah Agung sebagai orang ''kita''. Dia juga meyakinkan Indra Setiawan bahwa hampir 90 persen pejabat berpihak kepada mereka. "Di BUMN itu orang-orang kita semua. Pak Indra jangan khawatir. Nanti Bapak dibuat seakan-akan membuat novum. Tenang saja, karena orang-orang MA, ketua dan wakil ketua MA itu orang-orang kita juga. Ini dilakukan supaya SBY tidak diubek-ubek LSM." Dia juga menyatakan, orang-orang di kepolisian kini tengah terbelah. Sebab, di antara polisi itu ada yang berambisi mau naik pangkat jadi kapolwil dan lain sebagainya. "Pejabat negara itu, 90 persen memihak kepada kita, makanya kan diam tidak ada yang menjawab. Abdul Rahman Saleh (mantan jaksa agung) itu kalau saya bilang petruk (tokoh wayang), itu yang ngganti (pengganti Abdul Rahman adalah Hendarman) orang kita juga. Bagir itu orang kita," tutur suara mirip Polly. Mendengar rekaman tersebut, Polly yang dibalut kemeja putih bergaris-garis biru hanya geleng-geleng kepala. "Kacau, kacau," ujar dia lirih. Meski demikian dia mengakui rekaman itu adalah suaranya. "Ya itu suara saya. Itu hanya untuk menyenangkan (Indra) saja kok. Seperti waktu saya di dalam (penjara) dulu, juga diberi spirit oleh orang-orang. Mereka bilang 'Sudahlah Pak Polly, di atas sudah diatur.' Itu juga spirit," ujar Polly usai sidang peninjauan kembali (PK) kasus Munir. Bagir Bantah Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membantah pihaknya dikait-kaitkan kasus Pollycarpus. Bagir mengaku tidak pernah mengenal Pollycarpus maupun Indra Setiawan. ''Itu pasti bohong besar, saya pun tidak memiliki saham Garuda,'' tandas Bagir. Namun, Bagir juga mengaku tidak kaget dengan pernyataan Pollycarpus dalam rekaman percakapan yang turut menyebut namanya. Pihaknya tidak pernah berkoordinasi dengan BIN. ''Nama baik saya telah dicemarkan, seolah-olah Polly merasa tidak ada hukum, padahal dia dalam proses hukum.'' Sementara itu, Indra dalam keterangannya mengenai rekaman percakapan tersebut mengatakan, telepon dilakukan malam hari saat dirinya masih berada di tahanan Mabes Polri. ''Saat itu tidak ada penjaga dan orang lain yang mendengar,'' kata Indra. Dia juga menegaskan, tidak ada hal istimewa dalam surat yang dikirim BIN ke dirut Garuda. Isi surat itu berisikan hal wajar, meminta Pollycarpus Budihari Prijanto dijadikan safety officer dalam penerbangan Garuda yang membawa Munir. "Memang biasa. Kami mendapatkan surat dari instansi-instansi seperti Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, yang isinya meminta agar pilot Garuda dimasukkan dalam satu tim," kata Indra. Dalam persidangan Indra menyebutkan status Polly sebagai corporate security memungkinkannya menjadi safety officer sewaktu-waktu. "Ini adalah hal yang wajar," jelas Indra. Surat berkop BIN dan bersegel rahasia tersebut diterima Indra sekitar April atau Mei 2004. Di hadapan jaksa penuntut umum Poltak Manulang, Indra mengaku telah kehilangan surat berkop BIN tersebut. Surat tersebut hilang dicuri orang yang membongkar mobilnya secara paksa. Indra mengaku memang sering menaruh surat-surat berharga begitu saja dalam mobilnya. Selain Indra, sidang juga menghadirkan saksi Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok alias AA alias Mpe. Dia mengaku, pernah melihat Polly di halaman parkir kantor BIN pada Juni 2004. Ucok juga mengaku pernah diberi tugas untuk mengawasi aktivitas beberapa LSM seperti Kontras dan Imparsial termasuk aktivitas Munir. ''Saya juga mencatat hal yang berkaitan dengan Munir seperti makanan kesukaan Munir apa saja, kegiatan keseharian, dan siapa saja tamu yang ditemui,'' ujarnya. Sejak 1996 dirinya sudah mendekati Munir yang kala itu aktif di YLBHI. "Saya dahulu wartawan, jadi sering meliput," katanya. Saat bertugas, berbagai laporan hasil monitornya ke LSM disampaikan ke atasannya, Sentot Waluyo sebagai pengendali. Hingga akhirnya pada Desember 2005, Ucok nonaktif dari BIN. Adapun Asrini Utami Putri, penumpang Garuda GA 974 dengan rute Jakarta-Singapura-Amsterdam, dalam kesaksiannya menyebutkan, saat berada di Bandara Changi, Singapura, Munir terlihat duduk semeja dengan Pollycarpus Budihari Priyanto dan seseorang berambut panjang. Meski demikian dia mengaku tidak kenal dengan Polly. Saat itu dirinya duduk di kursi pesawat dengan nomor 2J. "Polly duduk di belakang saya. Polly penumpang di kelas satu, duduknya di sebelah Munir," kata dia. Setelah transit di Singapura, Asrini kembali melihat Polly di Coffee Bean saat dirinya hendak berjalan kembali ke Gate 42. Saat mendengar kesaksian Asrini, istri Munir, Suciwati, yang hadir dalam ruang sidang mengenakan kaos merah bergambar dan bertuliskan 'Munir' berujar, "Keren, keren." Polly saat itu pakai baju apa? tanya majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin. "Kemeja putih dan celana gelap," sahut Asrini. "Dari Coffee Bean ke Gate 42 tidak terlalu jauh. Saya jalan-jalan di Changi sekitar 40 menit. Saya melihat Polly dari samping sebelah kanan, melihat Munir dengan jelas, setelah itu saya mengitari. Mereka sedang duduk-duduk di Coffee Bean," tutur Asrini. Ada orang lain? tanya hakim. "Saya tidak tahu. Tapi ada orang rambutnya panjang duduk satu meja dengan mereka. Saya melihat dari jarak 2-3 meter sekitar 10 detik. Saat itu saya dalam perjalanan hendak kembali ke Gate 42." Saksi lain, Joseph Riri Mase menyatakan, tidak melihat sosok Polly dalam perjalanan Garuda GA 974. "Saya kenal termohon (Polly) karena sama-sama kerja di Garuda," ujar Joseph. Namun saat berada dalam pesawat GA 974 pada penerbangan 7 September 2004, tidak melihat Polly. "Dari Jakarta, transit (di Bandara Changi Singapura) sampai ke Amsterdam, saya tidak lihat," kata pria berbalut kemeja krem itu. Dia menjelaskan, kepergiannya ke Amsterdam adalah dalam rangka memenuhi tugas untuk menjadi station manager. Joseph membeberkan, dia sempat melihat Munir di Jakarta saat berjalan menuju pesawat. Saat itu, Munir berjalan dengan seseorang yang kemudian dia ketahui bernama dr Tarmizi Hakim. "Bagaimana keadaan Munir?" tanya ketua majelis hakim. "Biasa saja, sepintas saja. Tahu Munir meninggal saat sudah di udara 2-3 jam. Saya dibisiki sama purser, katanya kita ada masalah. Saya tanya masalah apa? Kata dia, Pak Munir sakit keras dan perlu panggil bantuan ambulans dan dokter," tutur Joseph. Satu jam sebelum sampai di Bandara Schiphol, Amsterdam, Joseph lantas masuk ke kokpit. Begitu tahu Munir sudah meninggal, dia pun melakukan kontak dengan Jakarta dan meminta agar keluarga Munir diberi tahu perihal itu. "Munir lalu dipindahkan ke sebelah kanan, lalu dishalati. Setelah itu baru turun di bandara," kata dia. Cabut Keterangan Sementara itu, Raymond JJ Latuihamallo alias Yongen alias Ongen mencabut semua keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Ongen, dirirnya menandatangani BAP akibat tekanan dari pihak penyidik, yakni Ketua Penyidik Mathius Salempang. ''Jika tidak menandatangani saya akan ditahan,'' tegasnya di hadapan sidang. Ogen juga membantah melihat Pollycarpus membeli dua gelas minuman dan duduk bersama Munir. ''Saya melihat seseorang membeli minum dan duduk bersama Munir di Cofee Bean adalah laki-laki tetapi saya lupa orang tersebut karena tidak memperhatikan,'' katanya. Mendengar pernyataan Ongen, jaksa penuntut umum langsung berencana mengkonfrontasi dengan menghadirkan pihak penyidik dalam sidang lanjutan. Adapun Polly berjanji akan menanggapi novum rekaman itu dalam sidang yang mengagendakan tanggapan termohon, termasuk juga soal keterangan Indra bahwa Polly ditugaskan sebagai staf perbantuan di unit corporate security dengan surat bernomor Garuda/DZ-2007/04 tertanggal 11 Agustus 2004 atas permintaan tertulis Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad. Terkait keterangan saksi Asrini Utami Putri dalam persidangan yang mengaku melihat Polly di Coffee Bean Bandara Changi, Singapura, menurut Polly, perempuan itu salah lihat. Sebab, dia sama sekali tidak pernah berada di tempat itu. "Saya memang tidak ke Coffee Bean, tetapi langsung ke bus dan ke hotel," kata dia. Soal nama Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Polly berujar, hal itu hanya untuk menyenangkan Indra semata. Mengapa menyinggung nama mantan jaksa agung Abdul Rahman Saleh? "Kan saya lupa namanya, saya lihat orangnya tinggi besar, itu hanya joke saja untuk menyenangkan. Ini mohon maaf saja kalau dia tersinggung," kata dia. Jalan Terus Menanggapi bantahan Ongen, Poltak Manulang menilai itu bukan suatu hal yang signifikan. PK Munir akan jalan terus. "Terhadap satu jawaban dari pertanyaan yang diajukan, dia (Ongen) ada mengingkari sebagian kecil dan ini sifatnya belum final," kata Poltak. Poltak mengatakan, Ongen mengingkari keterangannya yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal sebelumnya dia menyebutkan Polly bersama Munir di Coffea Bean, namun dalam sidang Ongen menyangkalnya. "Dia katakan lupa tapi ada orang yang bersama Munir di Coffee Bean dalam persidangan," ujarnya. Poltak menilai pengakuan Ongen ini masih dalam batas kewajaran dan kejaksaan tidak bisa memberikan penilaian. "Kita perlu klarifikasi. Kita minta kepada majelis hakim agar pekan depan dikonfrontasi dengan penyidik," katanya. Dia menjelaskan, novum yang di tangan kejaksaan ini sifatnya hanya melengkapi apa yang ditemukan pada persidangan lalu. Sidang berlangsung dengan penjagaan sangat ketat. Menurut wakapolres Jakarta Pusat AKBP Heri Wibowo, kepolisian mengerahkan 4 Satuan Setingkat Kompi (satu kompi 93 personel) yang terdiri atas 2 SSK Samampta dan 2 SSK dari Brimob. ''Pengamanan ini dimaksudkan sebagian bagian dari perlindungan saksi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menghindari saksi merasa diteror dan terancam sehingga mempengaruhi out put persidangan,'' kata Heri. Sidang yang berlangsung pukul 09.50 itu, berakhir pada pukul 13.00. Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli akan digelar 29 Agustus mendatang. (J13,dtc-46
