Rabu, 29/08/2007 19:39 WIB

Mediasi gugatan Soeharto terancam gagal
oleh : Endot Brilliantono

JAKARTA: Mediasi gugatan Perdata terhadap Yayasan Supersemar yang melibatkan 
mantan Presiden Soeharto dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terancam 
gagal, karena kedua belah tetap bersikukuh dengan argumentasinya. 

Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda mengatakan berdasarkan data 
stastitik proses mediasi 95% gagal. 

"Namun kami optimis berhasil meski peluangnya hanya lima persen," katanya di 
Jakarta tadi. Yoseph mengatakan selama proses mediasi, JPN belum pernah bertemu 
dengan kuasa hukum Soeharto yang diketuai OC Kaligis untuk melakukan mediasi. 

"Sampai sekarang sama sekali tidak ada pertemuan," katanya. 

Menurut pihak pengacara Soeharto masih mempermasalahkan surat perintah Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). OC Kaligis dkk masih tidak percaya dengan surat 
itu. Namun demikian Yoseph berharap proses mediasi bisa menghasilkan keputusan 
yang terbaik. 

Pada sidang ketiga antara JPN dengan pengacara Soeharto di PN Jakarta Selatan 
akan ditemukan kesepahaman soal surat SBY. Dia mengatakan surat perintah dari 
Presiden SBY telah diterima Kejagung ketika Jaksa Agung dijabat Abdul Rahman 
Saleh. Pengacara Soeharto menilai surat tyersebut tidak sah karena yang menjadi 
Jaksa Agung sekarang adalah Hendarman Supandji (dj)


URL : http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id20575.html


© Copyright 1996-2007 PT Jurnalindo Aksara Grafika

<<logo-bisnis-small.jpg>>

Kirim email ke