Rabu, 29/08/2007 19:39 WIB Mediasi gugatan Soeharto terancam gagal oleh : Endot Brilliantono
JAKARTA: Mediasi gugatan Perdata terhadap Yayasan Supersemar yang melibatkan mantan Presiden Soeharto dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terancam gagal, karena kedua belah tetap bersikukuh dengan argumentasinya. Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda mengatakan berdasarkan data stastitik proses mediasi 95% gagal. "Namun kami optimis berhasil meski peluangnya hanya lima persen," katanya di Jakarta tadi. Yoseph mengatakan selama proses mediasi, JPN belum pernah bertemu dengan kuasa hukum Soeharto yang diketuai OC Kaligis untuk melakukan mediasi. "Sampai sekarang sama sekali tidak ada pertemuan," katanya. Menurut pihak pengacara Soeharto masih mempermasalahkan surat perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). OC Kaligis dkk masih tidak percaya dengan surat itu. Namun demikian Yoseph berharap proses mediasi bisa menghasilkan keputusan yang terbaik. Pada sidang ketiga antara JPN dengan pengacara Soeharto di PN Jakarta Selatan akan ditemukan kesepahaman soal surat SBY. Dia mengatakan surat perintah dari Presiden SBY telah diterima Kejagung ketika Jaksa Agung dijabat Abdul Rahman Saleh. Pengacara Soeharto menilai surat tyersebut tidak sah karena yang menjadi Jaksa Agung sekarang adalah Hendarman Supandji (dj) URL : http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id20575.html © Copyright 1996-2007 PT Jurnalindo Aksara Grafika
<<logo-bisnis-small.jpg>>
