Refleksi: Apakah ucapan Nina Nurmila PhD tidak bertentangan dengan ajaran 
surgawi?

http://www.gatra.com/artikel.php?id=107304

Seminar
Wanita Bersedia Dipoligami Karena Kebutuhan Ekonomi

Jakarta, 29 Agustus 2007 14:16
Wanita yang bersedia dipoligami pada umumnya karena didasari oleh adanya 
kebutuhan ekonomi. Demikian diungkapkan dosen dari Universitas Islam Negeri 
(UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Nina Nurmila, PhD.

"Dari pihak perempuan, poligami lebih banyak dilatarbelakangi oleh kebutuhan 
ekonomi untuk dapat keluar dari kemiskinan," katanya, dalam seminar "Poligami 
dalam Perspektif Sosial, Ekonomi, dan Budaya" yang diselenggarakan Lembaga 
Demografi FEUI di Jakarta, Rabu (29/8).

Selain mengatasi kemiskinan, lanjut Nina, perempuan yang bersedia "dimadu" 
biasanya menganggap poligami juga dapat meningkatkan status sosial yang lebih 
tinggi melalui status suaminya.

Peraih gelar doktor dari Universitas Melbourne itu juga mengemukakan, penyebab 
lainnya perempuan yang mau dipoligami antara lain faktor ketertarikan fisik dan 
mengakhiri masa lajang.

"Poligami dengan alasan mengakhiri masa lajang adalah karena takut dicap 
sebagai `perawan tua` oleh lingkungan sekitarnya," katanya.

Nina mengungkapkan, di lain pihak kaum adam biasanya menikah kembali mayoritas 
karena berawal dari selingkuh dan adanya asumsi bahwa poligami merupakan fitrah 
laki-laki sehingga mendorong seorang pria untuk mencari pelepasan hasrat 
seksual kepada lebih dari satu pasangan.

Selain itu, ujar dia, Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di tanah air juga 
bisa saja menjadi faktor pendorong untuk berpoligami pada pria yang merasa 
memenuhi kriteria yang disyaratkan untuk berpoligami.

"Ketidaksetaraan relasi jender antara suami dan istri serta kampanye poligami 
juga dapat turut menjadi penyebab atau pendorong praktek poligami," katanya.

Nina yang telah melakukan penelitian tentang poligami di sejumlah kota di tanah 
air itu mengingatkan, dalam fikih Islam, pernikahan yang membawa mudharat 
diharamkan karena pada dasarnya agama Islam menginginkan kemaslahatan atau 
kebaikan dan manfaat bagi umatnya.

Kebolehan berpoligami, lanjutnya, adalah salah satu interpretasi hukum Islam 
yang hanya berlaku pada situasi dan kondisi tertentu yang bisa memberikan 
maslahat.

"Jika memang terbukti memberikan mudharat atau dampak negatif, maka hukumnya 
bisa berubah menjadi haram," kata Nina. [TMA, Ant

Kirim email ke