Refleksi: Apakah ucapan Nina Nurmila PhD tidak bertentangan dengan ajaran surgawi?
http://www.gatra.com/artikel.php?id=107304 Seminar Wanita Bersedia Dipoligami Karena Kebutuhan Ekonomi Jakarta, 29 Agustus 2007 14:16 Wanita yang bersedia dipoligami pada umumnya karena didasari oleh adanya kebutuhan ekonomi. Demikian diungkapkan dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Nina Nurmila, PhD. "Dari pihak perempuan, poligami lebih banyak dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi untuk dapat keluar dari kemiskinan," katanya, dalam seminar "Poligami dalam Perspektif Sosial, Ekonomi, dan Budaya" yang diselenggarakan Lembaga Demografi FEUI di Jakarta, Rabu (29/8). Selain mengatasi kemiskinan, lanjut Nina, perempuan yang bersedia "dimadu" biasanya menganggap poligami juga dapat meningkatkan status sosial yang lebih tinggi melalui status suaminya. Peraih gelar doktor dari Universitas Melbourne itu juga mengemukakan, penyebab lainnya perempuan yang mau dipoligami antara lain faktor ketertarikan fisik dan mengakhiri masa lajang. "Poligami dengan alasan mengakhiri masa lajang adalah karena takut dicap sebagai `perawan tua` oleh lingkungan sekitarnya," katanya. Nina mengungkapkan, di lain pihak kaum adam biasanya menikah kembali mayoritas karena berawal dari selingkuh dan adanya asumsi bahwa poligami merupakan fitrah laki-laki sehingga mendorong seorang pria untuk mencari pelepasan hasrat seksual kepada lebih dari satu pasangan. Selain itu, ujar dia, Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di tanah air juga bisa saja menjadi faktor pendorong untuk berpoligami pada pria yang merasa memenuhi kriteria yang disyaratkan untuk berpoligami. "Ketidaksetaraan relasi jender antara suami dan istri serta kampanye poligami juga dapat turut menjadi penyebab atau pendorong praktek poligami," katanya. Nina yang telah melakukan penelitian tentang poligami di sejumlah kota di tanah air itu mengingatkan, dalam fikih Islam, pernikahan yang membawa mudharat diharamkan karena pada dasarnya agama Islam menginginkan kemaslahatan atau kebaikan dan manfaat bagi umatnya. Kebolehan berpoligami, lanjutnya, adalah salah satu interpretasi hukum Islam yang hanya berlaku pada situasi dan kondisi tertentu yang bisa memberikan maslahat. "Jika memang terbukti memberikan mudharat atau dampak negatif, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram," kata Nina. [TMA, Ant
