Panitia Seleksi KPK Akui Pertimbangkan Kuota 

Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 
atau KPK mengakui mempertimbangkan kuota antara unsur pemerintah dan 
masyarakat. Namun, Pansel membantah ada politik afirmasi atau memasukkan orang 
dengan latar belakang institusi tertentu. Kuota dilakukan cuma untuk 
proporsionalitas sehingga sinergi bisa tercipta. 

Demikian diungkapkan Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) KPK Gunawan Hadisusilo 
di Jakarta, Kamis (30/8). Ia menganalogikan KPK seperti membangun rumah yang 
perlu tukang batu, tukang cat, dan tukang las. "Komposisi harus seimbang 
sehingga dapat saling mengisi," ujarnya. 

Menurut Gunawan, kuota dipertimbangkan karena Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang 
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
menyebutkan, keanggotaan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. 
Kedua, karena melihat aspirasi masyarakat tentang kasus apa yang harus 
ditangani KPK. 

"Jadi, dengan adanya kombinasi mereka bisa bekerja sama. Tidak ada politik 
afirmasi. Pansel hanya ingin memenuhi aspirasi masyarakat," kata Gunawan. 

Soal dugaan masuknya calon dari jaksa dan polisi menjadi sebuah keharusan dalam 
komposisi pimpinan KPK, Gunawan menuturkan, Pasal 21 Ayat 4 UU No 30/2002 
tentang KPK memang mencantumkan unsur pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut 
umum. 

"Memang tidak ada secara eksplisit pimpinan KPK itu harus dari jaksa dan 
polisi, tetapi secara implisit ada," ujar Gunawan. 

Pengamat hukum tata negara, A Irman Putrasidin, mengingatkan, KPK merupakan 
lembaga antitesa dari kejaksaan dan kepolisian yang dinilai tidak mampu 
memberantas korupsi. "Jadi, aneh kalau justru ada kuota bagi orang dari 
institusi yang dinilai gagal memberantas korupsi. Buat apa ada KPK bila orang 
kejaksaan dan kepolisian hanya pindah kamar," katanya. 

Argumen kedua, lanjut Irman, dalam struktur ketatanegaraan, KPK adalah state 
auxiliary agencies. KPK dibentuk sebagai reaksi atas ketidakberdayaan kekuasaan 
klasik negara selama ini. (vin) 

Sumber: Kompas - Jumat, 31 Agustus 2007 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke