Sejumlah Pengacara Akui Terima Dana Bank Indonesia
"Lebih baik kita bicarakan yang lainnya," 

JAKARTA -- Sejumlah pengacara mengakui menerima dana dari Bank Indonesia 
sebagai pembayaran jasa bantuan hukum yang diberikan kepada mantan pejabat 
lembaga tersebut.

Pengacara Albert Hasibuan mengaku mendapat fee atas jasanya sebagai penasihat 
hukum mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono. Menurut dia, pembayaran tersebut 
dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 300 juta dan Rp 1 miliar.

Albert juga memastikan dana yang diterimanya hanya Rp 1,3 miliar, bukan Rp 1,43 
miliar seperti yang tertulis pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 
terhadap Laporan Keuangan Bank Indonesia 2004. "Tapi saya tidak tahu uang itu 
dari mana," katanya kepada Tempo.

Penasihat hukum Sudradjad yang lain, Luhut M.P. Pangaribuan, juga mengatakan 
hal senada. Ketika dimintai konfirmasi apakah imbal jasanya sebesar Rp 1,43 
miliar, Luhut mengatakan, "Mungkin saja, saya sudah lupa." 

Maiyasyak Johan, yang dalam dokumen BPK tercatat sebagai penasihat hukum mantan 
Direktur BI Paul Sutopo, juga mengakui menerima pembayaran dari bank sentral. 

Mengenai apakah jumlahnya Rp 6,74 miliar seperti yang tercantum dalam hasil 
audit bank sentral, dia mengatakan, "Saya dibayar sesuai dengan kontrak. Tapi 
jumlahnya tidak bisa saya sebutkan karena itu rahasia saya dengan klien." 

T. Nasrullah, pengacara mantan Direktur Bank Indonesia yang lain, juga 
membenarkan telah menerima pembayaran dari bank sentral. "Saya lupa jumlahnya. 
Sumber dananya saya tidak tahu," katanya kemarin


Dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Bank 
Indonesia Tahun Buku 2004, yang salinannya diterima Tempo, menyebutkan adanya 
pengucuran dana Rp 68,5 miliar kepada sejumlah pengacara untuk menyelesaikan 
permasalahan hukum mantan pejabat bank sentral. 

Selain untuk pengacara, menurut dokumen itu, BI juga mengucurkan dana Rp 31,5 
miliar untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut laporan itu, seluruh dana 
tersebut diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)/Lembaga 
Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Dua yayasan itu ada di bawah naungan 
Bank Indonesia. 

BPK juga menemukan adanya kantor hukum yang tidak melaporkan pajak pertambahan 
nilai, atau ada yang melaporkan tapi nilainya berbeda.

Kepada Tempo, Ketua BPK Anwar Nasution membenarkan kesahihan dokumen tersebut. 
"Itu (dokumen) adalah bagian dari surat saya ke penegak hukum setahun yang 
lalu," katanya. 

Para pejabat bank sentral hingga kini menolak memberikan konfirmasi atas 
laporan BPK tersebut. Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Budi Mulya 
memilih bungkam saat ditanyai soal pengucuran dana tersebut "Lebih baik kita 
bicarakan yang lainnya," ujarnya sembari tersenyum pada Rabu lalu. M. NUR 
ROCHMI | KURNIASI BUDI | RINI KUSTIANI | AGOENG WIJAYA 

Sumber: Koran Tempo - Jumat, 31 Agustus 2007 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Kirim email ke