PERNYATAAN SIKAP
Penutupan Perusahaan:
NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB
DAN HAK BURUH HARUS DIDAHULUKAN !!!
Pernyataan pahit dan tidak berpihak kembali dilontarkan dengan tanpa beban
dari seorang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, Erman Soeparno,
semakin menambah getirnya nasib kaum buruh Indonesia. Khususnya bagi
kawan-kawan buruh yang hari ini perusahaanya tutup karena tidak ada order dan
modalnya dibawa kabur oleh pengusaha, seperti PT. Tong Yang Indonesia (TYI)
Group.
Pernyataan Mennakertrans Erman Soeparno dimuat beberapa media televisi dan
cetak, khususnya ada di Koran Tempo, 3 September 2007 pada halaman A7.
Pernyataan tersebut adalah: Buruh tak bisa menyita aset perusahaan untuk
membayar pesangon mereka. Sebab, aset perusahaan adalah untuk melunasi hutang
kepada kreditor seperti Bank Mandiri. Sisa aset baru dibagi kepada karyawan.
Pernyataan ini dilanjut Menakertrans dengan Jika saja perusahaan punya dana
cadangan untuk bayar pesangon, tidak rumit begini
Pernyataan sebagai Menakertrans ini jelas SANGAT TIDAK BERPIHAK DAN
MENYAKITI PERASAAN kaum buruh, apalagi buruh dalam keadaaan begitu sangat
menderita akibat penutupan perusahaan tersebut dengan sampai sekarang upahnya
selama proses tidak pernah diberikan seperti yang telah disepakati dalam
perjanjian antara pekerja dengan perusahaan sebelumnya. Tentu ini bukan hanya
tertuju kepada buruh atau karyawan PT.TYI Group tetapi juga kepada buruh-buruh
yang saat ini mengalami kasus yang sama, seperti PT Spotec Tangerang dan
pabrik-pabrik lain yang begitu besar jumlahnya.
Pernyataan tersebut memiliki tendensi dan kepentingan begitu kental dalam
membela kaum pemodal/pengusaha dan melepas tanggung jawab negara dalam
memberikan perlindungan kaum buruh. Pernyataan tersebut memiliki pengertian
sebagai berikut: Pertama, pernyataan bahwa Sisa aset baru dibagi kepada
karyawan, Menakertrans sebagai penanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan
tidak memiliki rasa tanggung jawab atas nasib kaum buruh yang terlantar akibat
kesewenang-wenangan pengusaha.
Kedua, Pernyataan bahwa buruh/pekerja/karyawan hanya mendapat sisa aset
adalah merendahkan MARTABAT dan HARGA DIRI Rakyat Indonesia. Pernyataan ini
juga menunjukkan Menakertrans, Erman Suparno tidak paham terhadap aturan dalam
hal ini Undang Undang Ketenaga kerjaan (UUK) No.13 tahun 2003 khususnya pasal
164 ayat 1,2 dan 3. Apabila mengacu peraturan, yang sudah sangat buruk
tersebut, maka pemerintah dalam hal ini otoritasnya menakertrans adalah
menegakkan aturan yang telah dibuat. Artinya bukan melarang buruh meminta
haknya dengan mengambil aset tetapi seharusnya memaksa pengusaha memberikan HAK
kepada buruhnya. Di sinilah keberpihakan menakertrans kepada rakyat khususnya
buruh tidak ada sama sekali.
Ketiga, pernyataan menakertrans bahwa Jika saja perusahaan punya dana
cadangan untuk bayar pesangon, tidak rumit begini adalah untuk membenarkan dan
menggiring opini massa buruh dan rakyat untuk bersepakat dengan akan
disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pemutusan Hubungan
Kerja (RPP-JPHK). RPP JPHK yang dalam proses dan isinya penuh kontroversi
karena akan mendegradasikan nilai-nilai perlindungan buruh, karena jaminan
untuk kepastian kerja tidak ada serta nilai pesangon menjadi lebih kecil. RPP
JPHK ini juga mengalihkan isu revisi UUK 13/2003 yang akan menghilangkan
jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan buruh. Maka buruh akan terkonsentrasi
menyikapi RPP JPHK dan pemerintah menggarap revisi UUKnya. Nah, dengan revisi
UUK 13/2003 yang ditolak oleh mayoritas kaum buruh indonesia dipaksakan untuk
terjadi dengan alasan menarik investor, maka pesangon sebesar apapun tidak ada
artinya. Karena dalam revisi UUK 13/2003 akan memberikan keleluasaan
praktek sistem kontrak dan sistem outsourcing oleh pengusaha.
Ujung dari revisi ini sebenarnya adalah pemiskinan kaum buruh indonesia.
Parahnya revisi UUK13/2003 dan juga Revisi UU di sektor lain seperti UU PMA, UU
PSDA, UU PA adalah turunan dari Rencana Pembangunan Jangkah menengah (RPJM)
2004-2009 SBY-JK serta Inpres no.3 tahun 2006. Semua ini hakikatnya hanyalah
pelaksanaan dari MoU antara IMF dengan Pemerintah Indonesia. Inilah bentuk
penjajahan baru dan pemerintah hanya menjadi kacung para penjajah tersebut,
di antaranya IMF, World bank, ADB, WTO yang adalah aliansi para pemodal
internasional.
Dengan pernyataan menakertrans dan kenyataan tersebut, maka kami dari
Pengurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP KASBI) menyatakan
sikap sebagai berikut :
1. Mendukung sepenuhnya perjuangan pekerja PT TYI Group, PT.Spotec dan
seluruh buruh yang berkasus pada saat ini, dengan segala cara dan upayanya
untuk mendapatkan HAK-HAK nya.
2. Menuntut Menakertrans untuk belajar hukum dan mencabut pernyataan
tersebut serta meminta maaf kepada kaum buruh.
3. Menuntut PEMERINTAH MENCABUT RPP JPHK dan MEMBATALKAN REVISI
UUK13/2003 serta MEMBUAT UU PRO BURUH.
4. Menyerukan kepada kaum buruh, serikat buruh/serikat pekerja bersatu
dan menarik hubungan dengan tegas kepada semua pelaku usaha, partai politik dan
organisasi yang menindas buruh dengan ikut mengesahkan UUK 13/2003, praktek
upah murah dan kebijakan yang memiskinkan buruh.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan
kepada nasib buruh dan sikap penolakan kami terhadap kebijakan negara.
Jakarta, 5 September 2007
Pengurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP KASBI)
Sekretaris Jenderal
Beno Widodo
KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
Jl.Gading IX/12, RT 11/10, Pisangan Timur, Jakarta 13230
Telp/Fax: +6221 4788 1632. E-mail: [EMAIL PROTECTED]
KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
Congress of Indonesia Unions Alliance
Jl.Gading IX/12, RT 11/10, Pisangan Timur, Jakarta 13230, Indonesia
(dekat Rumah Sakit Persahabatan, Rawamangun)
Telp/Fax: +6221 4788 1632
Mobile: +6221 930 69 254
+62 813 2161 8329
+62 8151 66 8051
[EMAIL PROTECTED] (kp_kasbi at yahoo dot com)
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV.