PERNYATAAN SIKAP
  Penutupan Perusahaan:
  NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB 
  DAN HAK BURUH HARUS DIDAHULUKAN !!!
   
  Pernyataan pahit dan tidak berpihak kembali dilontarkan dengan tanpa beban 
dari seorang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, Erman Soeparno, 
semakin menambah getirnya nasib kaum buruh Indonesia.  Khususnya bagi 
kawan-kawan buruh yang hari ini perusahaanya tutup karena tidak ada order dan 
modalnya dibawa kabur oleh pengusaha, seperti PT. Tong Yang Indonesia (TYI) 
Group. 
   
  Pernyataan Mennakertrans Erman Soeparno dimuat beberapa media televisi dan 
cetak, khususnya ada di Koran Tempo, 3 September 2007 pada halaman A7.  
Pernyataan tersebut adalah: “Buruh tak bisa menyita aset perusahaan untuk 
membayar pesangon mereka. Sebab, aset perusahaan adalah untuk melunasi hutang 
kepada kreditor seperti Bank Mandiri. Sisa aset baru dibagi kepada karyawan”. 
Pernyataan ini dilanjut Menakertrans dengan “Jika saja perusahaan punya dana 
cadangan untuk bayar pesangon, tidak rumit begini”
   
  Pernyataan sebagai Menakertrans ini jelas “SANGAT TIDAK BERPIHAK DAN 
MENYAKITI PERASAAN“ kaum buruh, apalagi buruh dalam keadaaan begitu sangat 
menderita akibat penutupan perusahaan tersebut dengan sampai sekarang upahnya 
selama proses tidak pernah diberikan seperti yang telah disepakati dalam 
perjanjian antara pekerja dengan perusahaan sebelumnya. Tentu ini bukan hanya 
tertuju kepada buruh atau karyawan PT.TYI Group tetapi juga kepada buruh-buruh 
yang saat ini mengalami kasus yang sama, seperti PT Spotec Tangerang dan 
pabrik-pabrik lain yang begitu besar jumlahnya.
   
  Pernyataan tersebut memiliki tendensi dan kepentingan begitu “kental” dalam 
membela kaum pemodal/pengusaha dan melepas tanggung jawab negara dalam 
memberikan perlindungan kaum buruh. Pernyataan tersebut memiliki pengertian 
sebagai berikut:  Pertama, pernyataan bahwa “Sisa aset baru dibagi kepada 
karyawan,” Menakertrans sebagai penanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan 
tidak memiliki rasa tanggung jawab atas nasib kaum buruh yang terlantar akibat 
kesewenang-wenangan pengusaha. 
   
  Kedua, Pernyataan bahwa buruh/pekerja/karyawan hanya mendapat sisa aset 
adalah merendahkan MARTABAT dan HARGA DIRI Rakyat Indonesia. Pernyataan ini 
juga menunjukkan Menakertrans, Erman Suparno tidak paham terhadap aturan dalam 
hal ini Undang Undang Ketenaga kerjaan (UUK) No.13 tahun 2003 khususnya pasal 
164 ayat 1,2 dan 3.  Apabila mengacu peraturan, yang sudah sangat buruk 
tersebut, maka pemerintah dalam hal ini otoritasnya menakertrans adalah 
menegakkan aturan yang telah dibuat. Artinya bukan melarang buruh meminta 
haknya dengan mengambil aset tetapi seharusnya memaksa pengusaha memberikan HAK 
kepada buruhnya.  Di sinilah keberpihakan menakertrans kepada rakyat khususnya 
buruh tidak ada sama sekali.  
   
  Ketiga, pernyataan menakertrans bahwa “Jika saja perusahaan punya dana 
cadangan untuk bayar pesangon, tidak rumit begini” adalah untuk membenarkan dan 
“menggiring opini” massa buruh dan rakyat untuk bersepakat dengan akan 
disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pemutusan Hubungan 
Kerja (RPP-JPHK). RPP JPHK yang dalam proses dan isinya penuh kontroversi 
karena akan mendegradasikan nilai-nilai perlindungan buruh, karena jaminan 
untuk kepastian kerja tidak ada serta nilai pesangon menjadi lebih kecil. RPP 
JPHK ini juga mengalihkan isu revisi UUK 13/2003 yang akan menghilangkan 
jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan buruh. Maka buruh akan terkonsentrasi 
menyikapi RPP JPHK dan pemerintah menggarap revisi UUKnya. Nah, dengan revisi 
UUK 13/2003 yang ditolak oleh mayoritas kaum buruh indonesia dipaksakan untuk 
terjadi dengan alasan menarik investor, maka pesangon sebesar apapun tidak ada 
artinya.  Karena dalam revisi UUK 13/2003 akan memberikan keleluasaan
 praktek sistem kontrak dan sistem outsourcing oleh pengusaha.  
   
  Ujung dari revisi ini sebenarnya adalah pemiskinan kaum buruh indonesia. 
Parahnya revisi UUK13/2003 dan juga Revisi UU di sektor lain seperti UU PMA, UU 
PSDA, UU PA adalah turunan dari Rencana Pembangunan Jangkah menengah (RPJM) 
2004-2009 SBY-JK serta Inpres no.3 tahun 2006. Semua ini hakikatnya hanyalah 
pelaksanaan dari MoU antara IMF dengan Pemerintah Indonesia.  Inilah bentuk 
penjajahan baru dan pemerintah hanya menjadi “kacung” para penjajah tersebut, 
di antaranya IMF, World bank, ADB, WTO yang adalah aliansi para pemodal 
internasional.
   
  Dengan pernyataan menakertrans dan kenyataan tersebut, maka kami dari 
Pengurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP KASBI) menyatakan 
sikap sebagai berikut :   
   
  1.     Mendukung sepenuhnya perjuangan pekerja PT TYI Group, PT.Spotec dan 
seluruh buruh yang berkasus pada saat ini, dengan segala cara dan upayanya 
untuk mendapatkan HAK-HAK nya.
  2.     Menuntut Menakertrans untuk belajar hukum dan mencabut pernyataan 
tersebut serta meminta maaf kepada kaum buruh.
  3.     Menuntut PEMERINTAH MENCABUT RPP JPHK dan MEMBATALKAN REVISI 
UUK13/2003 serta MEMBUAT UU PRO BURUH.
  4.     Menyerukan kepada kaum buruh, serikat buruh/serikat pekerja bersatu 
dan menarik hubungan dengan tegas kepada semua pelaku usaha, partai politik dan 
organisasi yang menindas buruh dengan ikut mengesahkan UUK 13/2003, praktek 
upah murah dan kebijakan yang memiskinkan buruh.
   
  Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan 
kepada nasib buruh dan sikap penolakan kami terhadap kebijakan negara.
   
   
  Jakarta, 5 September 2007
   
   
  Pengurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP KASBI)
   
   
  Sekretaris Jenderal
   
   
  Beno Widodo
   
   
  KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) 
 Jl.Gading IX/12, RT 11/10, Pisangan Timur, Jakarta 13230 
 Telp/Fax: +6221 4788 1632.  E-mail: [EMAIL PROTECTED]
   
  

  KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) 
Congress of Indonesia Unions Alliance
  Jl.Gading IX/12, RT 11/10, Pisangan Timur, Jakarta 13230, Indonesia
(dekat Rumah Sakit Persahabatan, Rawamangun)

  Telp/Fax: +6221 4788 1632

  Mobile: +6221 930 69 254
              +62 813 2161 8329
              +62 8151 66 8051

  [EMAIL PROTECTED] (kp_kasbi at yahoo dot com)


       
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. 

Kirim email ke