http://www.antara.co.id/arc/2007/9/8/ribuan-bahan-peledak-diteliti-puslabfor-polri/
Nasional 
08/09/07 21:44

Ribuan Bahan Peledak Diteliti Puslabfor Polri

Bandung (ANTARA News) - Dugaan adanya perakitan bom di Bandung dan Cimahi 
semakin kuat setelah ditemukan 300 detonator bersumbu yang siap meledak, bahan 
baku rakitan untuk 4.942 detonator dengan panjang 4 cm, dan 2.647 rakitan 
detonator sejenis yang lebih pendek, serta ratusan kilogram bahan peledak yang 
diduga mengandung unsur TNT.

"Ratusan kilogram bahan kimia dan ratusan detonator yang sudah jadi maupun 
ribuan bahan baku pembuat detonator yang disita di tiga tempat di Bandung dan 
Cimahi itu masih diteliti oleh Puslabfor Mabes Polri," kata Kapolda Jabar Irjen 
Pol Sunarko DA kepada pers di Cimahi, Jabar, Sabtu malam.

Adapun bahan kimia sebanyak itu yang diduga untuk rakitan bahan pembuat bom 
tersebut, yakni 20 Kg belerang, serbuk yang terdiri dari enam warna, serbuk 
putih di dalam kaos kaki, bahan padat berwarna coklat, sejumlah 3,9 Kg plumbum 
asetat, 900 gram plumbum asetat sudah dicampur air, dan tiga botol sodium azide 
serta alat peracik berupa tiga buah nampan, tong plastik, waskom plastik, tiga 
kwitansi pembelian bahan kimia, dan sebuah timbangan.

Kapolda mengatakan, bahan-bahan untuk perakitan bom tersebut disita dalam 
operasi penggeledahan di tiga rumah yang diduga digunakan sebagai tempat 
merakit dan menyimpan bahan baku pembuatan bom.

"Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Satserse Kriminal 
Polres Bandung, Polresta Cimahi dan Detasemen 88 Polda Jabar, Sabtu siang di 
dua rumah berada di Babakan Reog, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi 
Tengah, Kota Cimahi, dan satu rumah di Kampung Bayongbong, Desa Rawabogo, 
Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung," katanya.

Dari ketiga rumah itu, Polisi menyita peralatan pencampur bahan peledak dan 
ratusan kilogram serbuk kimia yang diduga bahan perakitan bom. "Dari dua rumah 
di Cimahi, petugas yang menggeledah sejak pukul 11.00 WIB, menyita 20 Kg 
belerang, serbuk yang terdiri dari enam warna, bahan baku rakitan untuk 4.942 
detonator dengan panjang 4 cm, dan 2.647 rakitan detonator sejenis yang lebih 
pendek, serta 300 detonator rakitan plus sumbu yang sudah jadi," katanya.

Sedangkan pada penggerebekan sebelumnya, yakni di rumah tersangka MTR 
purnawirawan TNI-AU berpangkat Letnan Satu (Lettu) di Rawabogo, Ciwidey, 
petugas menemukan peralatan peracik bom, berupa tiga nampan, tong plastik, 
waskom plastik, tiga kwitansi pembelian bahan kimia, timbanan, serbuk putih di 
dalam kaos kaki, bahan padat berwarna coklat, sebanyak 3,9 Kg plumbum asetat, 
900 gram plumbum asetat sudah dicampur air, dan tiga botol sodium azide," 
ujarnya.

Dia mengungkapkan, atas penemuan bahan-bahan berbahaya itu, pihaknya sudah 
menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni MTR, pemilik rumah di Ciwidey. 
Selain itu, 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi, tiga di antaranya diperiksa 
intensif, yakni Darwis, Andung, keduanya pemilik rumah di Cimahi, serta Budi. 

"Kita masih mendalami pemeriksaan, dan belum bisa mengungkapkan, apakah aksi 
mereka terkait terorisme atau jaringan pembuat bom ikan. Semua bahan-bahan akan 
diperiksa untuk diketahui kandungannya di Puslabfor Mabes Polri," tandasnya. 

Penggerebegan dan penyitaan bahan perakitan bom di tiga rumah itu berawal dari 
terjadinya ledakan bom di rumah MTR pada Kamis (6/9) sore sekitar 16.15 WIB. 
Ledakan terjadi, ketika Ny Siti Julaeha (56), istri MTR tengah menggali tanaman 
di halaman rumahnya. 

Akibat ledakan itu, Ny Siti Julaeha mengalami luka parah dan hingga Sabtu malam 
masih dirawat di Rumah Sakit TNI-AD Dustira di Cimahi dengan penjagaan cukup 
ketat aparat kepolisian dan tentara.

Dari peristiwa itulah, kata Kapolda, penyidikan terus dikembangkan secara 
intensif terhadap MTR. Apalagi, ketika dalam penggeledahan di dalam rumahnya 
ditemukan barang-barang berbahaya yang bisa digunakan sebagai bahan peledak. 

Kemudian penggeledahan dilakukan di rumah kontrakkan Darwis dan Engkus di 
Cigugur, Cimahi pada Sabtu siang hingga sore. Hasilnya bahan baku bom dan 
ribuan detonator disita sebagai alat bukti pidana.

"Untuk mengusutan lebih lanjut, MTR ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 
(7/9). Yang bersangkutan dijerat dengan Undang Undang Darurat RI No.12/1951, 
serta pasal 187 KUH-Pidana," ujar Kapolda.(*)

Kirim email ke