>PERNYATAAN SIKAP
>
>KORDINATOR NASIONAL
>
>PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA REFORMMASI
>
>(PWI-REFORMASI)
>
>ATAS KASUS MAJALAH TEMPO VERSUS RGM
>
>Bahwa sesuai dengan semangat serta roh kebebasan pers sebagaimana amanat
>Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dengan mencermati keberadaan
>dan kiprah pers kahir-akhir ini, kami memandang bahwa kebebasan pers untuk
>mencari, mengumpulkan, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada khalayak
>masih menghadapi kendala. Banyak pihak dengan berbagai laku dan polah
>mengakibatkan kehidupan pers mandul menjadi kekuatan keempat.
>
>Kami perlu menyampaikan:
>
>1. Bahwa dalam kasus tulisan Tempo tentang indikasi pengelapan pajak
>oleh Asian Agri, unit usaha kelopok Raja Garuda Mas (RGM) - - selanjutnya
>disebut TEMPO versus RGM - - kami menilai keberadaan pers Indonesia
>menjadi masuk ke situasi kritis. Wartawan dan media bukan hanya
>menghadapi potensi represi dari penyelenggara negara, tetapi juga
>menghadapi
>tekanan, intimidasi kekuatan *lobby* pemodal kuat di kalangan bisnis.
>
>1. Kami melihat bahwa pemberitaan yang diangkat oleh majalah Tempo
>edisi 27 Januari yang membongkar dugaan penggelapan pajak pada perusahaan
>milik Group RGM, hasil reportase Metta Darmasaputra, telah memberikan
>informasi *indikasi* awal terungkapnya dugaan penggelapan pajak. Ia
>seharusnya menjadi bahan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan
>ruang lebih luas bagi pengungkapan praktek kejahatan ekonomi nasional
>berskala tambun.
>
>1. Pemerintah dalam hal ini aparat kepolisian dan lembaga yang
>memiliki otoritas terkait terkesan memojokkan dan tidak memberikan jaminan
>memadai kepada jurnalis atau lembaga tempatnya bekerja, terbukti dari;
>a. Pemanggilan Metta Dharmasaputra oleh Polda Metrojaya. b. Pembocoran
>SMS Pribadi reporter Metta, oleh Telkom Flexy, kepada publik.
>
>4. Pada awal September 2007 ini, masalah TEMPO versus RGM ini
>menghangat. Titik
>persoalan seakan menjadi beralih ke personal Metta Dharmasaputra, sementara
>pengusutan terhadap kasus penggelapan pajak yang mencapai Rp 786 miliar,
>sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution pada Mei 2007 - - yang
>nyata-nyata kejahatan terhadap negara - - justeru tidak diproses
>hukum ke tingkat
>lebih lanjut.
>
>Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menilai bahwa pemerintah gagal
>memberikan jaminan kebebasan pers sebagai bagian dari pembangunan negara
>Indonesia yang merdeka dan demokratis, sekaligus gagal menumbuhkan kepastian
>hukum.
>
>Kami menyatakan sikap :
>
>*Menolak kriminalisasi pers dan praktek mengebiri wartawan, serta menolak
>intervensi pemodal besar di Indonesia yang bukan pada tempatnya atas
>independensi kerja pers*
>
>Dengan ini kami menyerukan:
>
>1. Kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pelaksana Undang-undang
>untuk menjamin pelaksanaan UU. Pers No. 40 tahun 1999 sebagai bagian dari
>pembangunan pers yang independen dan profesional.
>2. Kapada Kapolri, Kejaksaan, untuk tetap konsisten terhadap upaya
>pemberantasan korupsi termasuk penggelapan pajak dan memberikan jaminan
>kepada individu atau lembaga peniup peluit adanya kejahatan korupsi dan
>penggelapan pajak dimaksud.
>3. Kepada perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Telkom Flexy,
>khususnya, agar memahami proses kerja dan kaedah jurnalisme, dan menjauhkan
>diri dari tekanan dan kepentingan pihak tertentu yang mengakibatkan
>mandulnya fungsi dan tugas jurnalistik di Indonesia.
>4. Kepada pelaku media untuk bersama-sama membangun kehidupan pers
>yang independen dan bermartabat, meningkatkan terus profesionalitas kerja,
>serta tidak membiarkan diintervensi kekuatan pemodal, demi menjaga
>roh jurnalisme yang membela kebenaran dan berpihak bagi kepentingan
>bangsa.
>
>Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan berdasar keyakinan kami bahwa
>kegidupan pers yang bebas berguna bagi kepentingan bagi publik dan bangsa.
>
>Jakarta, 9 Agustus 2007
>
>Tertanda
>
>Narliswandi Piliang, Ketua Umum
>
>Kaka Suminta, Sekretaris Umum


Kirim email ke