>PERNYATAAN SIKAP > >KORDINATOR NASIONAL > >PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA REFORMMASI > >(PWI-REFORMASI) > >ATAS KASUS MAJALAH TEMPO VERSUS RGM > >Bahwa sesuai dengan semangat serta roh kebebasan pers sebagaimana amanat >Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dengan mencermati keberadaan >dan kiprah pers kahir-akhir ini, kami memandang bahwa kebebasan pers untuk >mencari, mengumpulkan, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada khalayak >masih menghadapi kendala. Banyak pihak dengan berbagai laku dan polah >mengakibatkan kehidupan pers mandul menjadi kekuatan keempat. > >Kami perlu menyampaikan: > >1. Bahwa dalam kasus tulisan Tempo tentang indikasi pengelapan pajak >oleh Asian Agri, unit usaha kelopok Raja Garuda Mas (RGM) - - selanjutnya >disebut TEMPO versus RGM - - kami menilai keberadaan pers Indonesia >menjadi masuk ke situasi kritis. Wartawan dan media bukan hanya >menghadapi potensi represi dari penyelenggara negara, tetapi juga >menghadapi >tekanan, intimidasi kekuatan *lobby* pemodal kuat di kalangan bisnis. > >1. Kami melihat bahwa pemberitaan yang diangkat oleh majalah Tempo >edisi 27 Januari yang membongkar dugaan penggelapan pajak pada perusahaan >milik Group RGM, hasil reportase Metta Darmasaputra, telah memberikan >informasi *indikasi* awal terungkapnya dugaan penggelapan pajak. Ia >seharusnya menjadi bahan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan >ruang lebih luas bagi pengungkapan praktek kejahatan ekonomi nasional >berskala tambun. > >1. Pemerintah dalam hal ini aparat kepolisian dan lembaga yang >memiliki otoritas terkait terkesan memojokkan dan tidak memberikan jaminan >memadai kepada jurnalis atau lembaga tempatnya bekerja, terbukti dari; >a. Pemanggilan Metta Dharmasaputra oleh Polda Metrojaya. b. Pembocoran >SMS Pribadi reporter Metta, oleh Telkom Flexy, kepada publik. > >4. Pada awal September 2007 ini, masalah TEMPO versus RGM ini >menghangat. Titik >persoalan seakan menjadi beralih ke personal Metta Dharmasaputra, sementara >pengusutan terhadap kasus penggelapan pajak yang mencapai Rp 786 miliar, >sebagaimana disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution pada Mei 2007 - - yang >nyata-nyata kejahatan terhadap negara - - justeru tidak diproses >hukum ke tingkat >lebih lanjut. > >Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menilai bahwa pemerintah gagal >memberikan jaminan kebebasan pers sebagai bagian dari pembangunan negara >Indonesia yang merdeka dan demokratis, sekaligus gagal menumbuhkan kepastian >hukum. > >Kami menyatakan sikap : > >*Menolak kriminalisasi pers dan praktek mengebiri wartawan, serta menolak >intervensi pemodal besar di Indonesia yang bukan pada tempatnya atas >independensi kerja pers* > >Dengan ini kami menyerukan: > >1. Kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pelaksana Undang-undang >untuk menjamin pelaksanaan UU. Pers No. 40 tahun 1999 sebagai bagian dari >pembangunan pers yang independen dan profesional. >2. Kapada Kapolri, Kejaksaan, untuk tetap konsisten terhadap upaya >pemberantasan korupsi termasuk penggelapan pajak dan memberikan jaminan >kepada individu atau lembaga peniup peluit adanya kejahatan korupsi dan >penggelapan pajak dimaksud. >3. Kepada perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Telkom Flexy, >khususnya, agar memahami proses kerja dan kaedah jurnalisme, dan menjauhkan >diri dari tekanan dan kepentingan pihak tertentu yang mengakibatkan >mandulnya fungsi dan tugas jurnalistik di Indonesia. >4. Kepada pelaku media untuk bersama-sama membangun kehidupan pers >yang independen dan bermartabat, meningkatkan terus profesionalitas kerja, >serta tidak membiarkan diintervensi kekuatan pemodal, demi menjaga >roh jurnalisme yang membela kebenaran dan berpihak bagi kepentingan >bangsa. > >Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan berdasar keyakinan kami bahwa >kegidupan pers yang bebas berguna bagi kepentingan bagi publik dan bangsa. > >Jakarta, 9 Agustus 2007 > >Tertanda > >Narliswandi Piliang, Ketua Umum > >Kaka Suminta, Sekretaris Umum
