STATEMENT PILAR
Menyikapi proposal biaya penempatan sebesar HK$15.000 dan penolakan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk berdialog dengan BMI di Hong Kong
9 September 2007
Suasana peringatan hari kemerdekaan masih melekat di hati kita masing-masing.
Pada tanggal 9 September 2007, Konsulat Indonesia di Hong Kong pun merayakan
dengan menggelar Konser Indonesian Day dan mengundang artis-artis dari
Indonesia yang jelas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tapi sampai hari
ini, tuntutan perlindungan terhadap hak-hak dan kesejahteraan Buruh Migran
Indonesia (BMI) di Hong Kong tetap belum terealisasikan.
Sudah sejak lama, BMI di Hong Kong mengeluhkan persoalan tingginya biaya
penempatan yang rata-rata mencapai HK$21.000 kepada pemerintah Indonesia. Biaya
ini jelas tidak manusiawi dan benar-benar pemerasan. Sejak April 2007, BMI yang
tergabung di dalam Persatuan Buruh Migran Indonesia Tolak Overcharging (PILAR)
menuntut supaya pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan
biaya penempatan yang mencekik ini dan menghentikan praktek-praktek perampasan
terhadap gaji dan hak-hak BMI di Hong Kong.
Dalam pertemuan antara perwakilan PILAR dengan Konsulat Jenderal dan
perwakilan konsulat lainnya pada tanggal 26 Agustus 2007 kemarin, kebijakan
biaya HK$21.000 didasarkan kepada Surat Keputusan no. B603/BP/1999 yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini mengatur rincian dan
jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh setiap BMI untuk bisa bekerja ke Hong
Kong. Tapi konsulat tidak bersedia untuk memberitahukan jumlahnya. Penarikan
biaya ini dilakukan setelah BMI bekerja di Hong Kong dengan cara memotong gaji
bulanan BMI selama 5 sampai 7 bulan pertama dan difasilitasi oleh agency yang
bekerjasama dengan lembaga finansial di Hong Kong. Jika BMI tidak membayar atau
telat membayar 1 bulan saja, maka BMI dan keluarganya di Indonesia akan diteror
habis-habisan lewat telpon, dikirimi surat peringatan dan bahkan mengirim
tukang tagih ke rumah majikan dimana BMI bekerja. Bukannya melindungi BMI yang
terancam dan hampir kehilangan pekerjaan, konsulat justru menyalahkan
dan memaksa BMI untuk melunasi âhutangnyaâ kepada PJTKI/agency.
Meski pada tahun 2004, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) telah mengeluarkan
Surat Keputusan baru no. 653 yang menetapkan penurunan biaya penempatan menjadi
Rp. 9.132.000, menggantikan SK no. B603/BP/1999, tapi kebijakan ini tidak
pernah diterapkan. Alasannya karena asosiasi PJTKI di Indonesia dan asosiasi
agency di Hong Kong keberatan. Tidak pernah sekalipun dalam proses penentuan
biaya penempatan, pemerintah Indonesia mengkonsultasikan kepada BMI yang justru
berkepentingan terhadap urusan ini.
Karena protes beruntun dari kalangan BMI di Hong Kong, akhirnya pemerintah
terpaksa meninjau ulang kebijakan biaya penempatan ini. Sejak Nopember 2006,
pemerintah menyelenggarakan pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Konsulat Indonesia di Hong Kong, Depnakertrans,
asosiasi PJTKI (APJATI), asosiasi agency di Hong Kong (APPIH) dan lembaga
finansial. Dari pertemuan ini, diusulkan bahwa biaya penempatan akan diturunkan
dari HK$21.000 menjadi HK$15.000. Tapi biaya baru ini belum diterapkan karena
menteri belum mengesahkan sampai sekarang. BMI di Hong Kong secara luas tidak
pernah dilibatkan di dalam setiap proses negosiasi biaya penempatan ini oleh
pemerintah. Pemerintah hanya mau mendengar pendapat dari PJTKI dan agency tapi
menolak berkonsultasi dengan BMI secara luas. Mengapa BMI yang justru
menanggung beban biaya penempatan tidak diberi kesempatan untuk bersuara?
Bahkan keberadaan proposal baru sebesar HK$15.000 ini sengaja ditutup-tutupi
oleh pemerintah Indonesia. Konsulat Indonesiapun menolak untuk memberitahu
jumlahnya dengan dalih karena Menteri Tenaga Kerja belum mengesahkan proposal
ini. BMI hanya akan diberitahu jika proposal ini sudah disahkan. Mengapa BMI
tidak boleh tahu perubahan proposal biaya penempatan baru ini? Mengapa BMI
tidak berhak menikmati jika memang biaya tersebut benar-benar telah diturunkan?
Selain proses yang sama sekali tidak demokratis, proposal biaya penempatan
HK$15.000 jelas masih amat mahal bagi BMI.
Sikap pemerintah yang tidak mau transparan terhadap BMI adalah bukti
pemerintah tidak mau melindungi BMI. Pemerintah tidak mau dikritik meski mereka
sadar BMI akan tercekik karena biaya selangit ini. BMI sengaja dibodohi dan
dipaksa untuk manut saja terhadap apapun keinginan pemerintah.
Sejak April 2007, PILAR secara konsisten menuntut pemerintah Indonesia untuk
bertanggung jawab terhadap BMI dan menyelesaikan persoalan tingginya biaya
penempatan. Berbagai aksi telah PILAR tempuh mulai dari forum terbuka,
penggalangan tanda tangan, demonstrasi sampai dialog dengan Konsulat Indonesia.
Tapi sampai saat ini pemerintah belum menjawab dan secara kongkret memenuhi
tuntutan-tuntutan BMI. Pemerintah tetap tutup telinga, pura-pura tidak
mendengar penderitaan BMI. Hak-hak dan kesejahteraan BMI tidak pernah dijadikan
agenda utama pemerintah ketika membuat kebijakan untuk BMI.
Saat ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, dan beberapa
pejabat pemerintah lainnya sedang berkunjung ke Hong Kong untuk bertemu dengan
Konsulat Indonesia dan mendiskusikan proposal baru biaya penempatan HK$15.000.
Para pejabat tersebut sekaligus juga akan menghadiri Konser Indonesian Day di
Queen Elizabeth Stadium yang diselenggarakan oleh Konsulat Indonesia. PILAR
telah meminta kepada konsulat untuk dipertemukan dengan Menteri Tenaga Kerja
tapi ditolak dengan alasan jadwal Bapak Menteri telah penuh. Kalau Bapak
Menteri ada waktu untuk menghadiri Konser Indonesian Day, mengapa tidak ada
waktu untuk bertemu dengan BMI? Kalau memang BMI dianggap pahlawan devisa dan
pemerintah ingin melindungi BMI, mengapa tidak mau berdiskusi tentang persoalan
biaya penempatan yang jelas-jelas menyangkut nasib seluruh BMI di Hong Kong?
Jelas bagi pemerintah, BMI tidak lebih dari barang dagangan dan sapi perahan.
Kepentingan pemerintah terhadap BMI hanyalah kepentingan untuk mengurangi
pengangguran di Indonesia dengan mengirim tenaga kerja keluar negeri
sebanyak-banyaknya dan mengeruk devisa sebesar-besarnya. BMI adalah rakyat
Indonesia dan perlindungan terhadap BMI adalah tanggung jawab utama pemerintah
sebagai wakil rakyat terhadap rakyatnya. BMI berhak menentukan nasibnya sendiri
dan harus dilibatkan di dalam setiap proses pembuatan kebijakan bagi BMI. Kami
juga menolak proposal baru biaya penempatan sebesar HK$15.000.
Maka dari itu, kami menuntut kepada Pemerintah Indonesia untuk:
Stop overcharging dan tetapkan biaya PJTKI hanya 1 bulan gaji.
Libatkan BMI di Hong Kong secara luas di dalam pembuatan kebijakan
untuk BMI.
Bebaskan semua BMI di Hong Kong untuk proses mandiri baik dengan
majikan yang sama atau beda majikan.
Cabut SK No. B603/BP/1999 dan SK Dirjen Binapenta No. 653/2004.
Cabut UUPPTKILN No. 39/2004.
Bubarkan Terminal 3 di Bandara Sukarno Hatta, Jakarta.
Selama perubahan kongkret belum diberikan kepada BMI di Hong Kong, kami tidak
akan berhenti berjuang dan menggalang kekuatan untuk melawan.
Hidup Buruh Migran Indonesia!
Hidup Rakyat Indonesia!
Anggota PILAR
Akhwat Gaul, Alexa Dancer, Al Fattah, Al Hikmah, Al Istiqomah Internasional
Muslim Society, Al Ikhlas, Arrohmah, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI-HK),
Birul Walidain, Borneo Dancers, Forum Muslimah Al Fadhilah (FMA-HK), Ikatan
Wanita Muslim Indramayu Cirebon (IWAMIC), Ikatan Wanita Hindu Dharma Indonesia
(IWHDI), KREN Dancers, Nur Muslimah ShatÃn, Simple Groups, Terali Dancer,
Wanodya Indonesian Club
For reference:
Eni Lestari
Spokesperson
Tel. No.: 96081475
---------------------------------
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel
and lay it on us.