Tambang Emas Memanaskan Tolondadu, 11 September 2007
(JATAM, 11/09/07) Memasuki bulan Agustus lalu, di Tolondalu Manado,
amarah sedang memusat di depan kantor bupati. Seribuan orang memenuhi
halaman kantor itu berhadapan dengan sepasukan Brimob yang berlapis
membaris. Mereka menuntut Bupati Bolaang Mongondoow (Bolmong) untuk
menghentikan kegiatan sebuah perusahaan tambang besar di sana milik PT
Mongondoow Mandiri. Dan unjuk rasa ini bukan yang pertama, dan juga,
mungkin bukan yang terakhir.
Sebelumnya, warga sudah berupaya melakukan upaya-upaya formal untuk dapat
bertemu dengan wakil rakyat maupun bupati setempat, namun tidak pernah
memperoleh hasil. Tidak beda jauh dengan aksi demonstrasi. Perlakuan kasar
dari wakil rakyat justru yang diperoleh. Syamsudin Kodji Moha,
Wakil Ketua Dewan Kab. Bolmong yang tak lain adalah suami Bupati Bolmong,
Marlina Moha Siahaan, membentak utusan warga yang hendak bernegosiasi,
dengan alasan warga tidak bisa menemui wakil rakyat tanpa ada izin
pemberitahuan terlebih dahulu.
Tahun 2002 PT Mongondow Mandiri mengantongi ijin eksplorasi penambangan
emas di tanah seluas 3000 hektar, dan tahun 2004 diperpanjang dua tahun
hingga 2006. Pada 12 September 2006, Bupati Bolaang Mongondoow mengeluarkan
SK Nomer 132 untuk memperpanjang kembali ijin itu.
Inilah yang membuat masyarakat Tolondadu cemas. Mereka khawatir jika
penambangan nanti dilaksanakan maka akan mengalami nasib seperti warga
teluk Buyat: lingkungan tercemar, mutu kesehatan menurun, mata pencarian
tradisional hancur, dan terusir dari kampung sendiri. Mereka takut
penambangan yang akan dilakukan di kawasan atas, bisa merusak bendungan
Tolandadu yang berada di bawahnya. Bendungan ini dibangun pada tahun 2005
untuk mengairi ribuan hektar sawah dan kebun warga. Air dari bendungan itu
juga yang banyak digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kawasan itu menurut warga merupakan Area Peruntukan Lain (APL), dan untuk
memanfaatkannya mesti memperoleh izin pelepasan hutan dari Menteri
Kehutanan. Sampai kini PT MM tidak pernah mengatakan bahwa mereka telah
mengantongi itu. Sementara dokumen yang disebut PT MM sebagai AMDAL
menurut Kepala Bapedalda Bolmong, Ir M Hardi Mokodompit, baru sekedar
rancangan kerangka acuan. Semacam proposal awal, jadi belum final, katanya.
Aksi di atas bukan pertama kalinya. Tanggal 14 Juni 2007, dua ratusan warga
bahkan menyegel alat berat dan memblokir jalan utama yang biasa digunakan
PT. MM. Pemblokiran ini dijawab oleh PT MM dengan membuat jalan lain
melalui kampung Tabilaa yang kemudian juga diblokir oleh warga di
perbatasan kampung.
Seperti di lokasi tambang lainnya. Warga yang sebelumnya damai, kini
terbelah menjadi dua kubu, sebagian mendukung rencana penambangan, yang
lainnya menjadi penentang. Meskipun jumlah yang menentang jauh lebih
banyak. Selasa, 21 Agustus 2007 sekitar 150 orang mendatangi kantor
Bupati Bolang Mangondoow menyatakan dukungan terhadap perusahaan. Disusul
baku hantam antara kedua kelompok yang pro dan penentang, sehingga 9 orang
ditahan baik sebagai tersangka maupun saksi. Hingga tanggal 27/08/07, 1
orang warga Tolondadu masih di tahan di Polsek Bolang Uki.
Sementara di Tolondalu, sebuah rumah dikosongkan. Satuan Brimob mendiaminya
yang katanya untuk menjaga keamanan kampung tetap stabil. Walau sebenarnya
tak lebih untuk melindungi perusahaan dari aksi warga yang tidak setuju
dengan rencana penambangan emas itu.
Tolondadu bisa makin memanas seiring ngototnya perusahaan, anggota DPRD,
dan Bupati untuk menambang emas di sana; dan kerasnya masyarakat menentang
itu.(JB)
--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi
dapat dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah
dalam website kami.
===================================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
===================================