Kewajiban PT DI dan Hak Buruh Oleh: Yanuar Rizky http://www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=39472&Itemid= http://www.elrizky.net/artikel.php?opt=1&id=201
Investor Daily, 13 September 2007:Kalau ada kontes simbolisasi anomali perbaikan parameter makro ekonomi Indonesia, mungkin pemenangnya akan jatuh ke PT Dirgantara Indonesia (DI). Ketika namanya masih Nurtanio, begawan ekonomi (almarhum) Prof Soemitro Djojohadikusumo menyebutnya sebagai proyek pemborosan, karena tak ada stimulus positif sedikit pun bagi pertumbuhan ekonomi. Lalu, ketika datang era reformasi pada 1998, pabrik pesawat terbang tersebut harus direformasi pula. Dampaknya, pada 2003 PT DI mem-PHK massal ribuan karyawannya. Masalah normatif tersebut ternyata terus merembet sampai saat ini, meski parameter makro terus membaik diikuti naiknya saldo Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah selaku pemegang saham BUMN, pun tak mampu membayar hak normatif pekerjanya, sehingga nasib industri hi-tech harus diputuskan pailit melalui pengadilan niaga. Lucunya, seluruh jajaran eksekutif pemerintahan sampai panglima TNI dibuat panik ketika BUMN tersebut "dipailitkan". Kalimat pertama dari para petinggi eksekutif adalah kasasi, bukan empati atas nasib mantan pekerja PT DI. Lewat kasus ini seolah pemerintah memberikan contoh bagi pengusaha bahwa selalu ada celah untuk lari dari kewajiban hukum atas suatu putusan PHK. Bagaimanapun, secara hukum ekonomi pemutusan kontrak antara pihak harus disertai penyelesaian hak dan kewajiban (ganti rugi). Terlebih, ganti rugi tadi mengikat secara hukum sebagaimana diamanatkan Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masalahnya sederhana, kalau tidak ingin dipailitkan, bayar saja seluruh hutang korporasi terkait proses PHK di BUMN tersebut. Hak Minoritas Gugatan pailit Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPDI) adalah sebuah langkah maju bagi gerakan perburuhan. Mereka berupaya tetap berada di jalur hukum dengan seluruh terobosan segar bagi kepentingan pekerja yang lebih luas. Kita terbuai kampanye Good Corporate Governance (GCG) yang masih terfokus pada budaya tertib pencatatan dan pengungkapan (akuntansi) dari transaksi korporasi. Sayangnya, kita lupa mengungkapkan transaksi dengan pekerja. Padahal, dari seluruh aset korporasi, pekerja adalah satu-satunya yang bernyawa sekaligus berperan ganda sebagai konsumen perekonomian itu sendiri. Untuk membuktikan distorsi kampanye GCG, mari kita kaji dengan mengambil contoh pelaporan keuangan perusahaan go publik (emiten). Hampir seluruh emiten yang bermasalah dengan perburuhan tidak mengungkapan risiko usaha ataupun transaksi terkait hal tersebut di neracanya. Padahal, berdasarkan Peraturan Bapepam perselisihan perburuhan dan tuntutan hukumnya harus diungkapkan. Hanya, seperti biasa, penegakan hukum adalah soal berbeda di negeri ini. Tak heran, kasus tertundanya hak pekerja yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti kasus DI, terlewatkan di prospektus salah satu emiten baru yang tercatat di BEJ pada Mei 2007. Tekait hukum transaksi, pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyebutkan norma pencatatan adalah dipenuhinya azas alat bukti berkekuatan hukum. UUK 13 menyatakan sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, masing-masing pihak harus menjalankan hak dan kewajibannya. Artinya, upah dan turunannya tetap dibayar, meskipun perusahaan menolak pekerja masuk kantor. Tatkala keputusan hukum tetap terkait perselisihan PHK diperoleh, konsekuensinya upah dan turunannya harus telah dibayarkan, baik ketika karyawan dipekerjakan kembali atapun diputuskan PHK. Jadi jika niat korporasi memang PHK sejak awal berselisih, maka rekening "biaya yang masih harus dibayarkan" harus tetap muncul di neraca korporasi. Rekening itulah yang kemudian dieksekusi saat terjadinya PHK. Mari kita kembali melihat GCG dari sisi ini. Dilihat dari prinsip penegakan GCG itu sendiri, tak ada yang salah dari tuntutan pailit SP DI. Mereka sah secara hukum, untuk mengajukan upaya paksa (pailit) terhadap PTDI agar membayar hutang uang pensiun yang menjadi haknya. Pengelolaan Uang Buruh Inti konflik sidang pailit DI adalah kekurangan pembayaran dana pensiun atas 6.561 karyawan yang terkena PHK, di mana perusahaan membayarkan pensiun manfaat pasti atas dasar upah tahun 1991. Padahal, model dana pensiun tersebut menganut azas manfaat sesuai dengan upah terakhir. Pengelola dana pensiun tersebut adalah yayasan yang didirikan perusahaan, sebagaimana biasa di seluruh BUMN. Logikanya, pegelolaan dana pensiun adalah mengelola manfaat atas sejumlah iuran (premi) dari peserta. Premi itu sendiri terkalkulasi dari persentase tertentu upah. Jika dasar manajemen adalah upah tahun 1991, indikasinya (1) ada selisih upah yang dibayarkan ke pengelola tidak sesuai dengan kondisi riil; dan atau (2) terjadi kesalahan penempatan dan pengelolaan dana pengembangan di lembaga pengelola itu sendiri. Sebenarnya, kasus penyimpangan dasar upah bukanlah hal luar biasa. Contohnya banyak buruh dibayarkan ke Jamsostek dengan upah UMR meski mereka bergaji "profesional". Bahkan banyak yang tidak disetorkan sebagaimana tercermin dari kepesertaan Jamsostek yang hanya 7 juta dari sekitar 35 juta pekerja. Sekali lagi, lemah dalam pengawasan dan penindakan hukum adalah teladan dari birokrat negeri ini. Pengelolaan dana buruh yang tidak optimal juga bukan hal luar biasa di negeri ini. Bayangkan saja, tatkala pasar keuangan bertaburan pesta capital gain, bunga jaminan hari tua (JHT) di Jamsostek tak pernah beranjak dari angka 8% per tahun. Itu berarti, lemahnya peran pengelola dana buruh semakin mengonfirmasi bahwa masalah kita adalah korupsi. Kasus dana pensiun DI menarik untuk dilihat dari perspektif lebih luas, yaitu bagaimana pemerintah memperbaiki sistem jaminan sosial itu sendiri. Jadi, tak ada gunanya menetapkan batas di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pesangon, yang justru mengkastakan anak bangsa melawan hukum konstitusi itu (Pasal 28f UUD 45). Ada baiknya jajaran pemerintah mengambil hikmah dari kasus dana pensiun DI. Sangat menyesakkan kita bahwa mengelola dana buruh di korporasi milik pemerintah sendiri tidak optimal, apalagi bersifat lintas korporat. Segeralah menyusun arsitektur sistem jaminan sosial dengan prinsip pengawasan dan penindakan hukum melekat di dalamnya. Tanpa itu, kita malu dalam tata pergaulan internasional. Bukan karena radikalisme gerakan buruh, tapi karena birokrat mencoreng sendiri cerita indah yang sering diucapkan pada pidato-pidato GCG. [Yanuar Rizky, www.elrizky.net, Analis Independen pada Aspirasi Indonesia Research Institute (AIR Inti), Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)] Salam, Yanuar Rizky mail to: [EMAIL PROTECTED] on-the-net: http://www.elrizky.net elrizkyNet>"Dari RT-RW Ke Internet Menuju Pasar Modal"
