Kewajiban PT DI dan Hak Buruh
Oleh: Yanuar Rizky

http://www.investorindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=39472&Itemid=
http://www.elrizky.net/artikel.php?opt=1&id=201

Investor Daily, 13 September 2007:Kalau ada kontes simbolisasi anomali
perbaikan parameter makro ekonomi Indonesia, mungkin pemenangnya akan
jatuh ke PT Dirgantara Indonesia (DI).

Ketika namanya masih Nurtanio, begawan ekonomi (almarhum) Prof
Soemitro Djojohadikusumo menyebutnya sebagai proyek pemborosan, karena
tak ada stimulus positif sedikit pun bagi pertumbuhan ekonomi. Lalu,
ketika datang era reformasi pada 1998, pabrik pesawat terbang tersebut
harus direformasi pula.

Dampaknya, pada 2003 PT DI mem-PHK massal ribuan karyawannya. Masalah
normatif tersebut ternyata terus merembet sampai saat ini, meski
parameter makro terus membaik diikuti naiknya saldo Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah selaku pemegang saham
BUMN, pun tak mampu membayar hak normatif pekerjanya, sehingga nasib
industri hi-tech harus diputuskan pailit melalui pengadilan niaga.

Lucunya, seluruh jajaran eksekutif pemerintahan sampai panglima TNI
dibuat panik ketika BUMN tersebut "dipailitkan". Kalimat pertama dari
para petinggi eksekutif adalah kasasi, bukan empati atas nasib mantan
pekerja PT DI. Lewat kasus ini seolah pemerintah memberikan contoh
bagi pengusaha bahwa selalu ada celah untuk lari dari kewajiban hukum
atas suatu putusan PHK.

Bagaimanapun, secara hukum ekonomi pemutusan kontrak antara pihak
harus disertai penyelesaian hak dan kewajiban (ganti rugi). Terlebih,
ganti rugi tadi mengikat secara hukum sebagaimana diamanatkan Undang
Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masalahnya sederhana,
kalau tidak ingin dipailitkan, bayar saja seluruh hutang korporasi
terkait proses PHK di BUMN tersebut.

Hak Minoritas

Gugatan pailit Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPDI) adalah
sebuah langkah maju bagi gerakan perburuhan. Mereka berupaya tetap
berada di jalur hukum dengan seluruh terobosan segar bagi kepentingan
pekerja yang lebih luas.

Kita terbuai kampanye Good Corporate Governance (GCG) yang masih
terfokus pada budaya tertib pencatatan dan pengungkapan (akuntansi)
dari transaksi korporasi.

Sayangnya, kita lupa mengungkapkan transaksi dengan pekerja. Padahal,
dari seluruh aset korporasi, pekerja adalah satu-satunya yang bernyawa
sekaligus berperan ganda sebagai konsumen perekonomian itu sendiri.

Untuk membuktikan distorsi kampanye GCG, mari kita kaji dengan
mengambil contoh pelaporan keuangan perusahaan go publik (emiten).
Hampir seluruh emiten yang bermasalah dengan perburuhan tidak
mengungkapan risiko usaha ataupun transaksi terkait hal tersebut di
neracanya. Padahal, berdasarkan Peraturan Bapepam perselisihan
perburuhan dan tuntutan hukumnya harus diungkapkan.

Hanya, seperti biasa, penegakan hukum adalah soal berbeda di negeri
ini. Tak heran, kasus tertundanya hak pekerja yang telah berkekuatan
hukum tetap, seperti kasus DI, terlewatkan di prospektus salah satu
emiten baru yang tercatat di BEJ pada Mei 2007.

Tekait hukum transaksi, pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK)
dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyebutkan norma pencatatan
adalah dipenuhinya azas alat bukti berkekuatan hukum. UUK 13
menyatakan sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, masing-masing
pihak harus menjalankan hak dan kewajibannya. Artinya, upah dan
turunannya tetap dibayar, meskipun perusahaan menolak pekerja masuk
kantor.

Tatkala keputusan hukum tetap terkait perselisihan PHK diperoleh,
konsekuensinya upah dan turunannya harus telah dibayarkan, baik ketika
karyawan dipekerjakan kembali atapun diputuskan PHK. Jadi jika niat
korporasi memang PHK sejak awal berselisih, maka rekening "biaya yang
masih harus dibayarkan" harus tetap muncul di neraca korporasi.
Rekening itulah yang kemudian dieksekusi saat terjadinya PHK.

Mari kita kembali melihat GCG dari sisi ini. Dilihat dari prinsip
penegakan GCG itu sendiri, tak ada yang salah dari tuntutan pailit SP
DI. Mereka sah secara hukum, untuk mengajukan upaya paksa (pailit)
terhadap PTDI agar membayar hutang uang pensiun yang menjadi haknya.

Pengelolaan Uang Buruh

Inti konflik sidang pailit DI adalah kekurangan pembayaran dana
pensiun atas 6.561 karyawan yang terkena PHK, di mana perusahaan
membayarkan pensiun manfaat pasti atas dasar upah tahun 1991. Padahal,
model dana pensiun tersebut menganut azas manfaat sesuai dengan upah
terakhir.

Pengelola dana pensiun tersebut adalah yayasan yang didirikan
perusahaan, sebagaimana biasa di seluruh BUMN. Logikanya, pegelolaan
dana pensiun adalah mengelola manfaat atas sejumlah iuran (premi) dari
peserta. Premi itu sendiri terkalkulasi dari persentase tertentu upah.
Jika dasar manajemen adalah upah tahun 1991, indikasinya (1) ada
selisih upah yang dibayarkan ke pengelola tidak sesuai dengan kondisi
riil; dan atau (2) terjadi kesalahan penempatan dan pengelolaan dana
pengembangan di lembaga pengelola itu sendiri.

Sebenarnya, kasus penyimpangan dasar upah bukanlah hal luar biasa.
Contohnya banyak buruh dibayarkan ke Jamsostek dengan upah UMR meski
mereka bergaji "profesional". Bahkan banyak yang tidak disetorkan
sebagaimana tercermin dari kepesertaan Jamsostek yang hanya 7 juta
dari sekitar 35 juta pekerja.

Sekali lagi, lemah dalam pengawasan dan penindakan hukum adalah
teladan dari birokrat negeri ini. Pengelolaan dana buruh yang tidak
optimal juga bukan hal luar biasa di negeri ini. Bayangkan saja,
tatkala pasar keuangan bertaburan pesta capital gain, bunga jaminan
hari tua (JHT) di Jamsostek tak pernah beranjak dari angka 8% per
tahun. Itu berarti, lemahnya peran pengelola dana buruh semakin
mengonfirmasi bahwa masalah kita adalah korupsi.

Kasus dana pensiun DI menarik untuk dilihat dari perspektif lebih
luas, yaitu bagaimana pemerintah memperbaiki sistem jaminan sosial itu
sendiri. Jadi, tak ada gunanya menetapkan batas di Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) Pesangon, yang justru mengkastakan anak bangsa
melawan hukum konstitusi itu (Pasal 28f UUD 45).

Ada baiknya jajaran pemerintah mengambil hikmah dari kasus dana
pensiun DI. Sangat menyesakkan kita bahwa mengelola dana buruh di
korporasi milik pemerintah sendiri tidak optimal, apalagi bersifat
lintas korporat.

Segeralah menyusun arsitektur sistem jaminan sosial dengan prinsip
pengawasan dan penindakan hukum melekat di dalamnya. Tanpa itu, kita
malu dalam tata pergaulan internasional. Bukan karena radikalisme
gerakan buruh, tapi karena birokrat mencoreng sendiri cerita indah
yang sering diucapkan pada pidato-pidato GCG.

[Yanuar Rizky, www.elrizky.net, Analis Independen pada Aspirasi
Indonesia Research Institute (AIR Inti), Presiden Organisasi Pekerja
Seluruh Indonesia (OPSI)]

Salam,
Yanuar Rizky
mail to: [EMAIL PROTECTED]
on-the-net: http://www.elrizky.net
elrizkyNet>"Dari RT-RW Ke Internet Menuju Pasar Modal"

Kirim email ke