PANDANGAN DAN PENDAPAT
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG 
TENTANG PENETAPAN PERPU NO. 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 
NO. 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERPU NO 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN 
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG. 

Disampaikan Oleh    :     Ir. Hasto Kristiyanto, MM
Nomor Anggota    :    A-375

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Om Swasti Astu,

Merdeka !!!

Yang terhormat saudara Ketua dan Para Wakil Ketua Komisi VI DPR RI,
Yang terhormat saudara anggota Komisi VI DPR RI,
Yang kami hormati saudara Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri 
Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah.
Hadirin dan para wartawan yang kami muliakan,

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan 
karuniaNya sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan tugas konstitusi 
melalui pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI. Disinilah terletak seluruh 
tanggung jawab konstitusional untuk mewujudkan demokrasi politik dan demokrasi 
ekonomi sebagai suatu demokrasi sosial yang menciptakan keadilan dan 
kesejahteraan rakyat. 

Sidang yang terhormat,
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengingatkan bahwa rakyat adalah dasar legitimasi 
kekuasaan presiden dan wakil presiden. Lebih-lebih dalam sistem pemilihan 
secara langsung, maka dasar legitimasi itu  hanya memiliki arti apabila 
keputusan politik Presiden berpihak kepada sumber legitimasi kekuasaan yang 
berasal dari rakyat. Disinilah melekat kuatnya dimensi moral, norma politik dan 
martabat seorang pemimpin. Fraksi PDI Perjuangan mencermati bahwa 
ketidaktegasan Presiden atas permainan mekanisme pasar yang menyebabkan 
kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat menjelang lebaran, pemberian penjaminan 
atas proyek pembangkit tenaga listrik, penjaminan resiko atas pembebasan lahan 
bagi investor jalan tol, konversi minyak tanah yang sarat dengan kepetingan 
bisnis dan keluarnya Perpu No 1 tahun 2007 ini adalah contoh bergesernya 
legitimasi kekuasaan Presiden dari rakyat  ke kaum pemegang modal. Memang 
betul, pemegang kapital adalah investor yang dibutuhkan untuk menciptakan 
lapangan kerja.
 Memang betul, bahwa realitas globalisasi tidak terlepas dari pengaruh 
korporasi global. Namun, apakah hanya karena realitas tersebut lalu dengan 
sadar diri kita ikut-ikutan membiarkan pemberian fasilitas dan penjaminan 
kepada pemegang modal, sementara tidak ada jaminan bagi petani atas 
ketidakpastian usaha? Apakah hanya karena cara berpikir neoliberalisme dan loby 
pemegang modal besar lalu segala hal yang berkaitan dengan fungsi legislasi 
harus melalui jalan tol perundang-undangan demi rasionalitas penyerapan tenaga 
kerja dan pragmatisme pembangunan ekonomi yang memuja korporasi? Kemana 
moralitas politik kita, kalau pemimpinnya hanya mau menempuh jalan pintas, 
jalan pragmatisme kekuasaan yang semakin meminggirkan rakyat kecil!!! Mengapa 
tidak dikeluarkan perpu untuk pemberdayaan petani? Perpu untuk menjamin 
stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat? Perpu penciptaan lapangan kerja bagi 
rakyat di pedesaan? 

Sidang yang terhormat,
Keluarnya Perpu no 1 tahun 2007 adalah manipulasi konstitusional atas ketentuan 
”hal ikwal kegentingan yang memaksa”. Memang, itu adalah kewenangan Presiden 
agar supaya keselamatan negara dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang 
genting. Apakah Presiden sadar, bahwa mengaitkan ”hal ikhwal yang memaksa” 
dengan penciptaan lapangan kerja melalui perdagangan bebas, mencegah larinya 
investor dari Batam, politik fatamorgana akibat bercermin dari kemajuan bangsa 
Malaysia dengan kawasan Johornya adalah contoh martabat pemimpin yang 
menggantung di awang-awang, tidak mengakar, tebar pesona, sehingga tidak 
memahami rakyatnya sendiri. Inilah contoh, bagaimana seorang Presiden dengan 
menteri-menteri ekonominya menerapkan pragmatisme politik dan ekonomi. 
Pragmatisme tanpa ideologi, tanpa keberpihakan pada rakyat yang mayoritas 
petani adalah penyelesaian masalah tanpa nilai, jiwa dan tujuan. Kemana muka 
harus ditaruh ketika pemimpin negeri ini luntur martabat dan kepercayaan dirinya
 sehingga lebih suka berpaling kepada pemegang modal daripada rakyatnya 
sendiri. Lebih baik kita miskin sebagai bangsa, namun berkeadilan, punya 
martabat dan manusiawi daripada nampak maju dengan gedung-gedung megah namun 
menjadi kuli di negeri sendiri.

Sidang yang terhormat,
Sengaja Fraksi PDI Perjuangan lebih banyak menyoroti dari aspek politik 
ekonomi. Telah lelah kami mengingatkan bahwa Perpu no 1 tahun 2007 bertentangan 
dengan Pasal 33 ayat 4 UUD NRI 1945 tentang prinsip demokrasi ekonomi; 
bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 Pasal 9 tentang Otonomi Daerah; 
bertentangan dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Bahkan, 
apabila perpu tersebut disetujui menjadi Undang-undang, maka sumpah Presiden 
untuk memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang 
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa 
secara sengaja dilanggar akibat rasa kurang percaya diri menghadapi 
globalisasi. Perpu tersebut juga menggambarkan bahwa Presiden dalam menjalankan 
pemerintahan tidak memiliki perencanaan. Perpu tersebut juga mengingkari 
komitmen pemerintah pada saat pembahasan UU Penanaman Modal yang bermaksud 
membentuk kawasan ekonomi khusus melalui undang-undang. 

Sidang terhormat,
Terkait dengan perencanaan pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan juga mencatat 
rendahnya komitmen Presiden untuk melaksanakan UU No. 37 tahun 2000 tentang 
Pembentukan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Hingga saat 
ini kawasan tersebut belum dapat berjalan karena pemerintah belum mengeluarkan 
peraturan pemerintah tentang pelimpahan kewenangan kepada Dewan kawasan. Harus 
dicatat, bahwa penyelesaian menyeluruh masalah Aceh selain secara politik, juga 
diperlukan penyelesaian secara ekonomi. 

Sidang yang terhormat,
Fraksi PDI Perjuangan mengajak, agar secara sungguh-sungguh kita mencermati 
substansi Perpu No 1 tahun 2007 tersebut. Apakah substansi pokok Perpu tersebut 
adalah penetapan Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas 
dan pelabuhan bebas? Tidak!!!. Apakah substansi pokok untuk memakmurkan rakyat 
melalui investasi, penciptaan lapangan kerja,  dan pertumbuhan eksport? 
Tidak!!! Substansi pokok yang pertama adalah penundaan pembentukan kawasan 
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat 
ekonomi. Siapa yang melakukan penundaan? Dalam catatan Fraksi PDI Perjuangan, 
telah lebihdari 7 kali mengingatkan Pemerintah, lebih dari 1 tahun lamanya kami 
meminta undang-undang tentang penetapan Batam, Bintan dan Karimun. Dengan 
demikian yang melakukan penundaan secara  sadar adalah pemerintah. Substansi 
Kedua, perpu tersebut hanya mengubah penetapan kawasan perdagangan bebas yang 
sebelumnya dengan undang-undang diganti dengan Peraturan Pemerintah.
 Substansi ini telah masuk ke ranah kewenangan, bahkan merupakan 
pengambilalihan secara sepihak kewenangan DPR sebagai pemegang hak legislasi 
oleh Presiden. Apabila Pemerintah Presiden SBY ini nyata-nyata berpihak kepada 
petani, buruh, guru, perempuan  dan kaum muda, maka Fraksi PDI Perjuangan tidak 
akan memberikan banyak pertimbangan. Namun ketika kaum pemegang modal mendapat  
kemudahan fasilitas, pengemplang BLBI mendapatkan karpet merah dan resiko usaha 
korporasi dijamin dan diberi fasilitas, sementara petani harus berjuang 
menghadapi ketidakpastian iklim dan keuntungan usaha, maka jawabannya adalah 
tidak. Lihatlah, lihatlah rakyat yang menjerit di desa-desa karena antri minyak 
tanah, beras dan minyak goreng. Lihatlah kaum miskin perkotaan dan lihatlah 
kehidupan buruh yang meluntur harkat kemanusiaannya karena tergerusnya modal 
sosial dan produktivitas akibat terlalu lama dimiskinkan. Merekalah yang layak 
mendapatkan preferensi fasilitas dan jalan perpu sebagai tol
 perundang-undangan. 

Sidang yang terhormat,
Fraksi PDI Perjuangan menyadari realitas globalisasi. Kami tidak anti penanaman 
modal asing. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan setuju penerapan Batam, Bintan dan 
Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Namun 
mekanismenya harus sesuai dengan mekanisme pembahasan perundang-undangan. 
Mekanisme yang ditempuh harus memberikan kepastian hukum, yaitu melalui 
undang-undang bukan peraturan pemerintah sehingga tidakmudah diganti apabila 
terjadi perubahan rejim kekuasaan. Dalam undang-undang itulah prinsip demokrasi 
ekonomi untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dapat dimasukkan. 
Disitulah hak dasar rakyat atas tanah di Batam, Bintan dan Karimun akan 
dilindungi dari para mafia tanah. Disitulah skala prioritas industri akan 
dimasukkan, berikut keterkaitan dengan pelaku ekonomi kerakyatan. Disitulah 
ditegaskan bahwa kawasan tersebut adalah bagian dari Daerah Pabean Indonesia 
menurut UU no 17 tahun 2006, bukan terlepas dari daerah pabean. 

Pemerintah yang kami hormati,
Bercermin dari bangsa lain dan melakukan apa yang dilakukan bangsa lain hanya 
bisa dilakukan apabila modal sosial rakyat setara dengan bangsa lain. Dalam 
situasi dimana pemimpinnya gamang menghadapi globalisasi dan dalam situasi 
ketika gelora kepercayaan diri, kebanggaan dan martabat bangsa memudar, maka 
jalan pintas kawasan perdagangan bebas adalah bumerang bagi diri sendiri. 
Percayalah, bahwa membangun suatu bangsa tidak mengenal jalan pintas. Tidak ada 
kemajuan permanen hanya melalui politik instan. Kita harus bangga menyatakan 
bangsa Indonesia adalah bangsa petani dalam pengertian luas, namun kita bisa 
berdaulat di sektor pangan. Kita bisa mengekspor hasil olahan produk primer 
pangan dan pertanian Indonesia. Kita harus bangga menyatakan bangsa Indonesia 
sebagai bangsa maritim, sehingga laut yang menyatukan ribuan pulau Indonesia 
adalah sumber kehidupan dan kebanggaan kita sebagai bangsa. Kita harus bangga 
oleh kemampuan produksi dalam negeri dan menjadikan rakyat
 sebagai kekuatan produksi nasional. Apakah kita telah lupa dari sejarah dan 
tidak melihat faktor fundamental yang menentukan keberhasilan bangsa lain?  
Apakah kita lupa gelora kebanggaan rakyat, yang oleh Bung Karno dirumuskan 
menjadi suatu tekad: berdaulat di bidang politik, berdikari dibidang ekonomi 
dan berkepribadian di bidang kebudayaan? Apakah kita begitu silau oleh 
keberhasilan bangsa lain dan menyingkirkan rakyat yang miskin papa dari 
keberpihakan dan campur tangan negara? Masih segar dalam ingatan kita, ketika 
negeri ini dilanda krisis. Pemegang modal adalah kaum yang pertama melarikan 
modal ke luar negeri. Rakyat kecil adalah warga setia penjangga negeri. 

Pimpinan, Anggota Dewan dan wakil Pemerintah yang kami hormati,
Sejak dari awal Fraksi PDI Perjuangan menyatakan MENOLAK Perpu No 1 tahun 2007 
karena secara jelas dan tegas tidak memenuhi syarat-syarat dikeluarkannya Perpu 
sebagaimana diatur konstitusi. Pendirian Fraksi PDI Perjuangan tidak akan 
berobah oleh politik lobby dan oleh penjelasan pemerintah, namun  Fraksi PDI 
Perjuangan memutuskan untuk mengikuti seluruh mekanisme pembahasan  sebagaimana 
tertuang pada UU No 10 tahun 2004 Pasal 36 dan Tata Tertib DPR RI guna 
menyampaikan argumentasi penolakan kami. Perlu kami tegaskan bahwa Fraksi PDI 
Perjuangan akan terus melakukan upaya hukum akhir sebagai konsistensi untuk 
melaksanakan sumpah jabatan anggota DPR yaitu menegakkan konstitusi. Inilah 
momentum politik untuk mewujudkan kembali semangat Trisakti Bung Karno: 
berdaulat di bidang politik, berdikari dibidang ekonomi dan berkepribadian di 
bidang kebudayaan. 

Sidang yang terhormat,
Rakyat telah menunjukkan kesabaran terbaik ditengah hasrat pengabdian kepada 
pemegang modal yang semakin memperkuat watak kekuasaan yang kapitalistik. Kini 
terletak tanggung jawab seluruh wakil rakyat untuk memperbesar tanggungjawab 
kerakyatan tersebut. Inilah momentum politik yang harus ditampilkan, agar 
demokrasi menampkkan wajah aslinya untuk kesejahteraan rakyat. 
Wassalamualaikum Wr . Wb.
Merdeka !!!
Jakarta, 12 September 2007

PIMPINAN
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    Ketua,     Sekretaris,

    

    TJAHJO KUMOLO    BAMBANG WURYANTO
    A – 340     A – 344


       
---------------------------------
Building a website is a piece of cake. 
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.

Kirim email ke