PANDANGAN DAN PENDAPAT
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PENETAPAN PERPU NO. 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NO. 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERPU NO 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG.
Disampaikan Oleh : Ir. Hasto Kristiyanto, MM
Nomor Anggota : A-375
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Om Swasti Astu,
Merdeka !!!
Yang terhormat saudara Ketua dan Para Wakil Ketua Komisi VI DPR RI,
Yang terhormat saudara anggota Komisi VI DPR RI,
Yang kami hormati saudara Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri
Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah.
Hadirin dan para wartawan yang kami muliakan,
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan
karuniaNya sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan tugas konstitusi
melalui pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI. Disinilah terletak seluruh
tanggung jawab konstitusional untuk mewujudkan demokrasi politik dan demokrasi
ekonomi sebagai suatu demokrasi sosial yang menciptakan keadilan dan
kesejahteraan rakyat.
Sidang yang terhormat,
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengingatkan bahwa rakyat adalah dasar legitimasi
kekuasaan presiden dan wakil presiden. Lebih-lebih dalam sistem pemilihan
secara langsung, maka dasar legitimasi itu hanya memiliki arti apabila
keputusan politik Presiden berpihak kepada sumber legitimasi kekuasaan yang
berasal dari rakyat. Disinilah melekat kuatnya dimensi moral, norma politik dan
martabat seorang pemimpin. Fraksi PDI Perjuangan mencermati bahwa
ketidaktegasan Presiden atas permainan mekanisme pasar yang menyebabkan
kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat menjelang lebaran, pemberian penjaminan
atas proyek pembangkit tenaga listrik, penjaminan resiko atas pembebasan lahan
bagi investor jalan tol, konversi minyak tanah yang sarat dengan kepetingan
bisnis dan keluarnya Perpu No 1 tahun 2007 ini adalah contoh bergesernya
legitimasi kekuasaan Presiden dari rakyat ke kaum pemegang modal. Memang
betul, pemegang kapital adalah investor yang dibutuhkan untuk menciptakan
lapangan kerja.
Memang betul, bahwa realitas globalisasi tidak terlepas dari pengaruh
korporasi global. Namun, apakah hanya karena realitas tersebut lalu dengan
sadar diri kita ikut-ikutan membiarkan pemberian fasilitas dan penjaminan
kepada pemegang modal, sementara tidak ada jaminan bagi petani atas
ketidakpastian usaha? Apakah hanya karena cara berpikir neoliberalisme dan loby
pemegang modal besar lalu segala hal yang berkaitan dengan fungsi legislasi
harus melalui jalan tol perundang-undangan demi rasionalitas penyerapan tenaga
kerja dan pragmatisme pembangunan ekonomi yang memuja korporasi? Kemana
moralitas politik kita, kalau pemimpinnya hanya mau menempuh jalan pintas,
jalan pragmatisme kekuasaan yang semakin meminggirkan rakyat kecil!!! Mengapa
tidak dikeluarkan perpu untuk pemberdayaan petani? Perpu untuk menjamin
stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat? Perpu penciptaan lapangan kerja bagi
rakyat di pedesaan?
Sidang yang terhormat,
Keluarnya Perpu no 1 tahun 2007 adalah manipulasi konstitusional atas ketentuan
hal ikwal kegentingan yang memaksa. Memang, itu adalah kewenangan Presiden
agar supaya keselamatan negara dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang
genting. Apakah Presiden sadar, bahwa mengaitkan hal ikhwal yang memaksa
dengan penciptaan lapangan kerja melalui perdagangan bebas, mencegah larinya
investor dari Batam, politik fatamorgana akibat bercermin dari kemajuan bangsa
Malaysia dengan kawasan Johornya adalah contoh martabat pemimpin yang
menggantung di awang-awang, tidak mengakar, tebar pesona, sehingga tidak
memahami rakyatnya sendiri. Inilah contoh, bagaimana seorang Presiden dengan
menteri-menteri ekonominya menerapkan pragmatisme politik dan ekonomi.
Pragmatisme tanpa ideologi, tanpa keberpihakan pada rakyat yang mayoritas
petani adalah penyelesaian masalah tanpa nilai, jiwa dan tujuan. Kemana muka
harus ditaruh ketika pemimpin negeri ini luntur martabat dan kepercayaan dirinya
sehingga lebih suka berpaling kepada pemegang modal daripada rakyatnya
sendiri. Lebih baik kita miskin sebagai bangsa, namun berkeadilan, punya
martabat dan manusiawi daripada nampak maju dengan gedung-gedung megah namun
menjadi kuli di negeri sendiri.
Sidang yang terhormat,
Sengaja Fraksi PDI Perjuangan lebih banyak menyoroti dari aspek politik
ekonomi. Telah lelah kami mengingatkan bahwa Perpu no 1 tahun 2007 bertentangan
dengan Pasal 33 ayat 4 UUD NRI 1945 tentang prinsip demokrasi ekonomi;
bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 Pasal 9 tentang Otonomi Daerah;
bertentangan dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Bahkan,
apabila perpu tersebut disetujui menjadi Undang-undang, maka sumpah Presiden
untuk memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa
secara sengaja dilanggar akibat rasa kurang percaya diri menghadapi
globalisasi. Perpu tersebut juga menggambarkan bahwa Presiden dalam menjalankan
pemerintahan tidak memiliki perencanaan. Perpu tersebut juga mengingkari
komitmen pemerintah pada saat pembahasan UU Penanaman Modal yang bermaksud
membentuk kawasan ekonomi khusus melalui undang-undang.
Sidang terhormat,
Terkait dengan perencanaan pemerintah, Fraksi PDI Perjuangan juga mencatat
rendahnya komitmen Presiden untuk melaksanakan UU No. 37 tahun 2000 tentang
Pembentukan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Hingga saat
ini kawasan tersebut belum dapat berjalan karena pemerintah belum mengeluarkan
peraturan pemerintah tentang pelimpahan kewenangan kepada Dewan kawasan. Harus
dicatat, bahwa penyelesaian menyeluruh masalah Aceh selain secara politik, juga
diperlukan penyelesaian secara ekonomi.
Sidang yang terhormat,
Fraksi PDI Perjuangan mengajak, agar secara sungguh-sungguh kita mencermati
substansi Perpu No 1 tahun 2007 tersebut. Apakah substansi pokok Perpu tersebut
adalah penetapan Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas? Tidak!!!. Apakah substansi pokok untuk memakmurkan rakyat
melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan eksport?
Tidak!!! Substansi pokok yang pertama adalah penundaan pembentukan kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat
ekonomi. Siapa yang melakukan penundaan? Dalam catatan Fraksi PDI Perjuangan,
telah lebihdari 7 kali mengingatkan Pemerintah, lebih dari 1 tahun lamanya kami
meminta undang-undang tentang penetapan Batam, Bintan dan Karimun. Dengan
demikian yang melakukan penundaan secara sadar adalah pemerintah. Substansi
Kedua, perpu tersebut hanya mengubah penetapan kawasan perdagangan bebas yang
sebelumnya dengan undang-undang diganti dengan Peraturan Pemerintah.
Substansi ini telah masuk ke ranah kewenangan, bahkan merupakan
pengambilalihan secara sepihak kewenangan DPR sebagai pemegang hak legislasi
oleh Presiden. Apabila Pemerintah Presiden SBY ini nyata-nyata berpihak kepada
petani, buruh, guru, perempuan dan kaum muda, maka Fraksi PDI Perjuangan tidak
akan memberikan banyak pertimbangan. Namun ketika kaum pemegang modal mendapat
kemudahan fasilitas, pengemplang BLBI mendapatkan karpet merah dan resiko usaha
korporasi dijamin dan diberi fasilitas, sementara petani harus berjuang
menghadapi ketidakpastian iklim dan keuntungan usaha, maka jawabannya adalah
tidak. Lihatlah, lihatlah rakyat yang menjerit di desa-desa karena antri minyak
tanah, beras dan minyak goreng. Lihatlah kaum miskin perkotaan dan lihatlah
kehidupan buruh yang meluntur harkat kemanusiaannya karena tergerusnya modal
sosial dan produktivitas akibat terlalu lama dimiskinkan. Merekalah yang layak
mendapatkan preferensi fasilitas dan jalan perpu sebagai tol
perundang-undangan.
Sidang yang terhormat,
Fraksi PDI Perjuangan menyadari realitas globalisasi. Kami tidak anti penanaman
modal asing. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan setuju penerapan Batam, Bintan dan
Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Namun
mekanismenya harus sesuai dengan mekanisme pembahasan perundang-undangan.
Mekanisme yang ditempuh harus memberikan kepastian hukum, yaitu melalui
undang-undang bukan peraturan pemerintah sehingga tidakmudah diganti apabila
terjadi perubahan rejim kekuasaan. Dalam undang-undang itulah prinsip demokrasi
ekonomi untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dapat dimasukkan.
Disitulah hak dasar rakyat atas tanah di Batam, Bintan dan Karimun akan
dilindungi dari para mafia tanah. Disitulah skala prioritas industri akan
dimasukkan, berikut keterkaitan dengan pelaku ekonomi kerakyatan. Disitulah
ditegaskan bahwa kawasan tersebut adalah bagian dari Daerah Pabean Indonesia
menurut UU no 17 tahun 2006, bukan terlepas dari daerah pabean.
Pemerintah yang kami hormati,
Bercermin dari bangsa lain dan melakukan apa yang dilakukan bangsa lain hanya
bisa dilakukan apabila modal sosial rakyat setara dengan bangsa lain. Dalam
situasi dimana pemimpinnya gamang menghadapi globalisasi dan dalam situasi
ketika gelora kepercayaan diri, kebanggaan dan martabat bangsa memudar, maka
jalan pintas kawasan perdagangan bebas adalah bumerang bagi diri sendiri.
Percayalah, bahwa membangun suatu bangsa tidak mengenal jalan pintas. Tidak ada
kemajuan permanen hanya melalui politik instan. Kita harus bangga menyatakan
bangsa Indonesia adalah bangsa petani dalam pengertian luas, namun kita bisa
berdaulat di sektor pangan. Kita bisa mengekspor hasil olahan produk primer
pangan dan pertanian Indonesia. Kita harus bangga menyatakan bangsa Indonesia
sebagai bangsa maritim, sehingga laut yang menyatukan ribuan pulau Indonesia
adalah sumber kehidupan dan kebanggaan kita sebagai bangsa. Kita harus bangga
oleh kemampuan produksi dalam negeri dan menjadikan rakyat
sebagai kekuatan produksi nasional. Apakah kita telah lupa dari sejarah dan
tidak melihat faktor fundamental yang menentukan keberhasilan bangsa lain?
Apakah kita lupa gelora kebanggaan rakyat, yang oleh Bung Karno dirumuskan
menjadi suatu tekad: berdaulat di bidang politik, berdikari dibidang ekonomi
dan berkepribadian di bidang kebudayaan? Apakah kita begitu silau oleh
keberhasilan bangsa lain dan menyingkirkan rakyat yang miskin papa dari
keberpihakan dan campur tangan negara? Masih segar dalam ingatan kita, ketika
negeri ini dilanda krisis. Pemegang modal adalah kaum yang pertama melarikan
modal ke luar negeri. Rakyat kecil adalah warga setia penjangga negeri.
Pimpinan, Anggota Dewan dan wakil Pemerintah yang kami hormati,
Sejak dari awal Fraksi PDI Perjuangan menyatakan MENOLAK Perpu No 1 tahun 2007
karena secara jelas dan tegas tidak memenuhi syarat-syarat dikeluarkannya Perpu
sebagaimana diatur konstitusi. Pendirian Fraksi PDI Perjuangan tidak akan
berobah oleh politik lobby dan oleh penjelasan pemerintah, namun Fraksi PDI
Perjuangan memutuskan untuk mengikuti seluruh mekanisme pembahasan sebagaimana
tertuang pada UU No 10 tahun 2004 Pasal 36 dan Tata Tertib DPR RI guna
menyampaikan argumentasi penolakan kami. Perlu kami tegaskan bahwa Fraksi PDI
Perjuangan akan terus melakukan upaya hukum akhir sebagai konsistensi untuk
melaksanakan sumpah jabatan anggota DPR yaitu menegakkan konstitusi. Inilah
momentum politik untuk mewujudkan kembali semangat Trisakti Bung Karno:
berdaulat di bidang politik, berdikari dibidang ekonomi dan berkepribadian di
bidang kebudayaan.
Sidang yang terhormat,
Rakyat telah menunjukkan kesabaran terbaik ditengah hasrat pengabdian kepada
pemegang modal yang semakin memperkuat watak kekuasaan yang kapitalistik. Kini
terletak tanggung jawab seluruh wakil rakyat untuk memperbesar tanggungjawab
kerakyatan tersebut. Inilah momentum politik yang harus ditampilkan, agar
demokrasi menampkkan wajah aslinya untuk kesejahteraan rakyat.
Wassalamualaikum Wr . Wb.
Merdeka !!!
Jakarta, 12 September 2007
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
TJAHJO KUMOLO BAMBANG WURYANTO
A 340 A 344
---------------------------------
Building a website is a piece of cake.
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.