http://www.gatra.com/artikel.php?id=107668


Satu Trilyun untuk Duafa


Mahkamah Agung (MA) menghukum majalah Time membayar ganti rugi Rp 1 trilyun 
kepada mantan Presiden Soeharto. Berita majalah Time Asia yang disoal adalah 
hasil investigasi tentang harta kekayaan Pak Harto dan keluarga. Time 
memperkirakan, keluarga Soeharto memiliki kekayaan US$ 15 milyar dalam bentuk 
uang, tanah dan bangunan, benda seni, perhiasan, dan pesawat pribadi.

Seandainya uang Rp 1 triliun dibayarkan kepada Soeharto, menurut Indriyanto 
Seno Aji, salah seorang tim pengacaranya, uang itu akan diberikan untuk 
mengentaskan kaum duafa, mendanai pendidikan, kebudayaan, dan pengembangan 
museum nasional.

Mohammad Hasan, pengusaha yang dikenal dekat dengan Pak Harto, pun mengiyakan. 
Mengenal kepribadian Pak Harto, kata Mohammad Hasan, kalau duit itu nanti 
diterima, pasti bukan untuk kepentingan pribadi. Dana itu akan dimanfaatkan 
untuk kepentingan sosial, kepentingan rakyat Indonesia. "Tapi, pertama-tama, 
kalau duit itu nanti jadi diterima, yang harus dilakukan adalah membayar 
pajak," katanya.

Perbuatan para tergugat, menurut majelis, juga dinilai telah memenuhi kriteria 
objektif perbuatan melawan hukum. Yakni bertentangan dengan asas kepatutan, 
ketelitian, dan sikap hati-hati dalam pergaulan masyarakat karena melampaui 
batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum.

Karena gambar dan tulisan itu telah beredar luas, menurut majelis, sebagai 
perbuatan hukum yang mencemarkan nama baik Pak Harto sebagai jenderal besar TNI 
dan mantan Presiden RI, maka tuntutan pertanggungjawaban perdata itu dapat 
dikabulkan. Demikian pula kerugian imateriil yang diderita Pak Harto. Sedangkan 
kerugian materiil tidak dirinci dalam gugatan sehingga ditolak.

Dengan adanya putusan itu, Juan Felix menyatakan akan segera mengajukan 
eksekusi atas aset tergugat di luar negeri ke pengadilan negeri. Itu pun 
setelah menerima salinan putusan resmi dari MA. "Kami harus menerima salinan 
putusan resmi dulu sebagai dasar langkah eksekusi," katanya kepada Deni Muliya 
Barus dari Gatra.

Hukum acara di Indonesia sangat memungkinkan untuk mengeksekusi aset di luar 
negeri. "Justru kita mesti lihat dulu, apakah Time Asia menghormati supremasi 
hukum Indonesia atau tidak," katanya.

Sebaliknya, bagi pengacara Time Asia, Todung Mulya Lubis, putusan itu tak 
ubahnya petir di siang bolong. "Saya tidak menduga sama sekali," ujarnya. 
Hingga Selasa lalu, ia mengaku belum menerima petikan putusannya dari 
pengadilan.

Todung membantah bahwa Time telah menulis berita tidak akurat. Sebab kliennya 
sudah menjalankan mekanisme cek dan recek serta melakukan penelitian mendalam 
selama berbulan-bulan. Bahkan, kata Todung, Jaksa Agung pada saat itu, Marzuki 
Darusman, meminta Time membantu Kejaksaan Agung untuk memberikan informasi soal 
harta Pak Harto dan keluarga.

Bagi Todung, jika gugatan Pak Harto betul-betul dimenangkan MA, bagi dia, itu 
menunjukkan bahwa MA tidak berpihak pada upaya-upaya pemberantasan KKN di 
Indonesia. Sebab tulisan Time tersebut merupakan pemberitaan tentang adanya 
dugaan KKN yang dilakukan Pak Harto dan para kroni.

Di mata Todung, putusan tersebut merupakan lampu merah bagi kebebasan pers di 
Indonesia. "Yang dikalahkan bukan hanya Time, melainkan kebebasan pers," 
katanya. Padahal, jika kebebasan pers terancam, tidak mungkin reformasi akan 
berhasil.

Putusan itu, menurut Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Heru Hendratmoko, 
menjadi preseden buruk bagi pers. "Ini pembredelan secara tidak langsung karena 
angka yang diminta sangat fantastis," ujarnya. Sebab, jika terjadi pada 
industri media di Indonesia, akan membuat mereka bangkrut. Putusan MA itu juga 
bisa dipakai sebagai rujukan untuk membangkrutkan media massa yang berperkara 
di pengadilan.

Rita Triana Budiarti, M. Agung Riyadi, Basfin Siregar, Rach Alida Bahaweres, 
dan Sujud Dwi Pratisto
[Laporan Utama, Gatra Nomor 44 Beredar Kamis, 13 September 2007] 

<<7.jpg>>

Kirim email ke