http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/12/sh01.html
MA Hambat Kebebasan Pers Oleh Tutut Herlina Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Soeharto atas majalah TIME Asia secara mutlak bisa menjadi "mimpi buruk" bagi perkembangan pers di Indonesia yang saat ini sudah mulai bebas. Tindakan tersebut juga menunjukkan bahwa MA tidak mendukung perkembangan saat ini, yakni kebebasan pers yang diterima baik oleh pemerintah maupun aparatnya. Putusan tersebut tak ubahnya seperti tindakan pembreidelan secara tidak langsung. Hal tersebut dikemukakan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal kepada SH di Jakarta, Rabu (12/9) pagi. Dia mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan harapan dari komunitas pers. Hampir semua instansi saat ini sudah menerima Undang-Undang Pers sebagai landasan penyelesaian bagi kasus-kasus yang melibatkan insan pers. "Keputusan yang dibuat, kalau ada berita pers yang tidak sesuai biasanya disuruh tanya pada Dewan Pers," kata Ichlasul. Dia menambahkan penggunaan KUHP oleh Mahkamah Agung dalam putusannya dan membebankan uang ganti rugi senilai Rp 1 triliun merupakan langkah mundur. Putusan seperti itu ke depan bisa berpotensi untuk menghancurkan dunia pers dengan cara membuat kebangkrutan lewat keputusan pengadilan. "Kalau Mahkamah Agung menggunakan UU Pers ganti rugi maksimal adalah Rp 500 juta, itu akan sangat baik keputusannya. Keputusan seperti ini akan membuat ketakutan. Lalu tuntutan ganti rugi semuanya disetujui kan bangkrut semua. Jadi ini sebenarnya merupakan pembreidelan secara tidak langsung," katanya. Segera Eksekusi Sementara itu, MA tengah mempersiapkan minotasi atau tahap perampungan berkas putusan kasasi perkara perdata antara Soeharto dan majalah TIME Asia. Berkas tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai pengadilan pengaju perkara, untuk dijadikan dasar dilakukannya eksekusi atas putusan kasasi. "Eksekusi sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Pusat. MA tidak punya kewenangan apa-apa untuk memerintahkan eksekusi, semua diserahkan ke pengadilan pengaju," demikian disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) MA Nurhadi kepada SH ,Rabu (12/9). Nurhadi menjelaskan tahap minotasi saat ini berada di tangan panitera muda perdata MA yang kemudian diserahkan ke PN Pusat, setelah pemberkasan hasil putusan kasasi dianggap final. Oleh PN Pusat selanjutnya akan diberitahukan kepada para pihak, baik penggugat dan tergugat, secara langsung maupun melalui masing-masing kuasa hukumnya untuk mengambil putusan kasasi secara resmi ke pengadilan. Bagi penggugat yang menang, Nurhadi mengatakan akan diberi kesempatan untuk memastikan pelaksaan eksekusi kepada PN Jakarta Pusat yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh pengadilan dengan membuat penetapan eksekusi dan menyiapkan aparat peradilan dan petugas kepolisian. Namun, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan diwajibkan terlebih dahulu memberitahukan perihal rencana pelaksanaan eksekusi kepada tergugat yang kalah. Dengan terpenuhinya seluruh prosedur dan syarat-syarat pelaksanaan eksekusi, tidak ada alasan bagi tergugat untuk menghalang-halangi eksekusi. "Jika tidak berkenan akan dilakukan upaya paksa, bahkan pelaksanaan eksekusi tidak menunda upaya peninjauan kembali (PK) oleh seorang tergugat yang dinyatakan kalah di tingkat kasasi. Undang-Undang berkata demikian," papar Nurhadi. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiyarso yang dicoba dikonfirmasi SH terkait dengan persiapan pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi di tingkat MA, belum dapat dimintai keterangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan pengadilan tingkat pertama kasus ini disidangkan. Sarankan PK Pada kesempatan lain, Ketua MA Bagir Manan mempersilakan majalah Time melakukan Peninjauan Kembali (PK) jika berkeberatan atas putusan MA yang memenangkan Soeharto di tingkat kasasi. Bagir mengaku sudah memilih hakim yang tepat, walau ketua majelis hakim memiliki latar belakang karier di bidang peradilan militer, yakni Ketua Muda MA Bidang Peradilan Militer, yakni German Hoediarto. "Dua hakim anggotanya kan memiliki pengalaman menangani perkara perdata," kata Bagir. "Kalau keberatan, silakan saja PK," ujar Bagir di Gedung MA, Selasa (11/9). Dukungan sama atas pengajuan PK dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun. Guru Besar hukum administrasi UI ini mengatakan, walau terasa "pahit" bagi pers, semua pihak semestinya menghormati putusan tersebut. "Dua pengadilan di bawah MA memeriksa fakta- fakta sebagai judex factie. Yang diperiksa MA adalah bagaimana penerapan hukumnya di dua tingkat pengadilan itu sebagai judex juris," katanya dalam perbincangan dengan SH, Selasa (11/9). Hal sama dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Mattalata yang menyatakan tidak mau ikut campur dengan putusan kasasi MA tersebut. Ia menandaskan putusan pengadilan bersifat bebas dan tidak bisa diintervensi. "Kita tidak boleh ikut campur urusan pengadilan, karena pengadilan mempunyai kebebasan untuk memutuskan sesuatu," kata Andi di Jakarta, Selasa (11/9). (leo wisnu susapto/rafael sebayang/rikando somba)
