http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/12/sh01.html

MA Hambat Kebebasan Pers  

Oleh
Tutut Herlina



Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Soeharto atas 
majalah TIME Asia secara mutlak bisa menjadi "mimpi buruk" bagi perkembangan 
pers di Indonesia yang saat ini sudah mulai bebas. 


Tindakan tersebut juga menunjukkan bahwa MA tidak mendukung perkembangan saat 
ini, yakni kebebasan pers yang diterima baik oleh pemerintah maupun aparatnya. 


Putusan tersebut tak ubahnya seperti tindakan pembreidelan secara tidak 
langsung. Hal tersebut dikemukakan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal kepada SH di 
Jakarta, Rabu (12/9) pagi. Dia mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut 
bertentangan dengan harapan dari komunitas pers. 


Hampir semua instansi saat ini sudah menerima Undang-Undang Pers sebagai 
landasan penyelesaian bagi kasus-kasus yang melibatkan insan pers. "Keputusan 
yang dibuat, kalau ada berita pers yang tidak sesuai biasanya disuruh tanya 
pada Dewan Pers," kata Ichlasul. Dia menambahkan penggunaan KUHP oleh Mahkamah 
Agung dalam putusannya dan membebankan uang ganti rugi senilai Rp 1 triliun 
merupakan langkah mundur. Putusan seperti itu ke depan bisa berpotensi untuk 
menghancurkan dunia pers dengan cara membuat kebangkrutan lewat keputusan 
pengadilan. 


"Kalau Mahkamah Agung menggunakan UU Pers ganti rugi maksimal adalah Rp 500 
juta, itu akan sangat baik keputusannya. Keputusan seperti ini akan membuat 
ketakutan. Lalu tuntutan ganti rugi semuanya disetujui kan bangkrut semua. Jadi 
ini sebenarnya merupakan pembreidelan secara tidak langsung," katanya. 

Segera Eksekusi 
Sementara itu, MA tengah mempersiapkan minotasi atau tahap perampungan berkas 
putusan kasasi perkara perdata antara Soeharto dan majalah TIME Asia. Berkas 
tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai 
pengadilan pengaju perkara, untuk dijadikan dasar dilakukannya eksekusi atas 
putusan kasasi.

"Eksekusi sepenuhnya kewenangan PN Jakarta Pusat. MA tidak punya kewenangan 
apa-apa untuk memerintahkan eksekusi, semua diserahkan ke pengadilan pengaju," 
demikian disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) MA Nurhadi 
kepada SH ,Rabu (12/9). 
Nurhadi menjelaskan tahap minotasi saat ini berada di tangan panitera muda 
perdata MA yang kemudian diserahkan ke PN Pusat, setelah pemberkasan hasil 
putusan kasasi dianggap final. Oleh PN Pusat selanjutnya akan diberitahukan 
kepada para pihak, baik penggugat dan tergugat, secara langsung maupun melalui 
masing-masing kuasa hukumnya untuk mengambil putusan kasasi secara resmi ke 
pengadilan.
Bagi penggugat yang menang, Nurhadi mengatakan akan diberi kesempatan untuk 
memastikan pelaksaan eksekusi kepada PN Jakarta Pusat yang kemudian akan 
ditindaklanjuti oleh pengadilan dengan membuat penetapan eksekusi dan 
menyiapkan aparat peradilan dan petugas kepolisian. 


Namun, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan diwajibkan terlebih dahulu 
memberitahukan perihal rencana pelaksanaan eksekusi kepada tergugat yang kalah.


Dengan terpenuhinya seluruh prosedur dan syarat-syarat pelaksanaan eksekusi, 
tidak ada alasan bagi tergugat untuk menghalang-halangi eksekusi. "Jika tidak 
berkenan akan dilakukan upaya paksa, bahkan pelaksanaan eksekusi tidak menunda 
upaya peninjauan kembali (PK) oleh seorang tergugat yang dinyatakan kalah di 
tingkat kasasi. Undang-Undang berkata demikian," papar Nurhadi.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiyarso yang 
dicoba dikonfirmasi SH terkait dengan persiapan pelaksanaan eksekusi atas 
putusan kasasi di tingkat MA, belum dapat dimintai keterangan. Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat merupakan pengadilan tingkat pertama kasus ini disidangkan.

Sarankan PK
Pada kesempatan lain, Ketua MA Bagir Manan mempersilakan majalah Time melakukan 
Peninjauan Kembali (PK) jika berkeberatan atas putusan MA yang memenangkan 
Soeharto di tingkat kasasi. Bagir mengaku sudah memilih hakim yang tepat, walau 
ketua majelis hakim memiliki latar belakang karier di bidang peradilan militer, 
yakni Ketua Muda MA Bidang Peradilan Militer, yakni German Hoediarto. "Dua 
hakim anggotanya kan memiliki pengalaman menangani perkara perdata," kata 
Bagir. "Kalau keberatan, silakan saja PK," ujar Bagir di Gedung MA, Selasa 
(11/9).


Dukungan sama atas pengajuan PK dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR 
Gayus Lumbuun. Guru Besar hukum administrasi UI ini mengatakan, walau terasa 
"pahit" bagi pers, semua pihak semestinya menghormati putusan tersebut. 


"Dua pengadilan di bawah MA memeriksa fakta- fakta sebagai judex factie. Yang 
diperiksa MA adalah bagaimana penerapan hukumnya di dua tingkat pengadilan itu 
sebagai judex juris," katanya dalam perbincangan dengan SH, Selasa (11/9).


Hal sama dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Mattalata yang 
menyatakan tidak mau ikut campur dengan putusan kasasi MA tersebut. Ia 
menandaskan putusan pengadilan bersifat bebas dan tidak bisa diintervensi.


"Kita tidak boleh ikut campur urusan pengadilan, karena pengadilan mempunyai 
kebebasan untuk memutuskan sesuatu," kata Andi di Jakarta, Selasa (11/9). (leo 
wisnu susapto/rafael sebayang/rikando somba)


Kirim email ke