-----Original Message---- Subject: Kontroversi Menhut
Tesis MS Kaban Picu Kontroversi di Kampus IPB http://hariansib.com/2007/09/13/tesis-ms-kaban-picu-kontroversi-di-kampus-ip b/ Jakarta (SIB) Menteri Kehutanan Malam Sabat (MS) Kaban membuat 'keributan' di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Perbaikan tesisnya yang baru dilaksanakan setelah 13 tahun pasca ujian menuai kontroversi. Padahal dalam aturan, tiga semester tidak ada kabar berita saja, sebetulnya dia sudah harus out. Kontroversi ini sudah berlangsung berbulan-bulan. Soal tenggang waktu yang dianggap menyalahi prosedur ini, bukan satu-satunya yang dipertanyakan kalangan akademisi IPB. Mereka juga mempertanyakan sejumlah masalah lainnya, termasuk substansi tesis, serta etika dan moral akademik Kaban. Semua persoalan itu dibeberkan Ketua Sekolah Pascasarjana Program Studi Ilmu-ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan (PWD) IPB, Prof Ir Isang Gonarsyah Ph D, dalam dokumen setebal 5 halaman yang diterima detikcom. Dokumen itu berisi surat klarifikasi penandatanganan tesis atas nama MS Kaban (Nrp 88213) yang ditujukan kepada Dekan Sekolah Pascasarjana IPB Prof Dr Ir Khairil Notodiputro MS. Surat bernomor 031/PS PWD/VII/2007 itu dilayangkan pada 16 Juli 2007 lalu. Surat tersebut menjawab surat yang dilayangkan Khairil kepada Isang pada 6 Juli 2007 yang mempertanyakan penolakan Isang menandatangani tesis perbaikan Kaban. Dalam surat itu, Isang menuturkan alasan keberatannya menandatangani tesis perbaikan Kaban. Paling tidak, pihaknya menilai ada tiga cacat/pelanggaran mendasar yang saling terkait dalam proses penyelesaian tesis Kaban, yang bisa merusak integritas akademik IPB dan kredibilitas IPB di mata masyarakat. Cacat itu menyangkut masalah prosedural, substansial dan etika/moral akademik. Cacat Prosedural Cacat prosedural ini terkait status kemahasiswaan Kaban. Kaban tercatat sebagai mahasiswa Program Magister PS PWD pada tahun 1988. Dan, baru lima tahun kemudian (3 Februari 1993), Kaban menempuh ujian. Saat itu dia dinyatakan lulus, hanya saja dengan syarat harus memperbaiki naskah tesisnya. Namun sejak itu, kabar Kaban bagai ditelan bumi, sehingga dia tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa aktif di PS PWD. Pada 3 Maret 2006 - setelah menjadi menteri- Kaban tiba-tiba menyampaikan surat kepada Dekan Sekolah Pascasarjana yang isinya 'memohon untuk dapat menyelesaikan studinya secara tuntas'. Tanpa berkonsultasi dengan Ketua PS PWD (Isang), Dekan Sekolah Pascasarjana IPB yang saat itu dijabat Prof Dr Ir Sjafrida Manuwoto SM menyatakan, tidak keberatan asalkan tesis tersebut telah diperbarui dengan memasukkan perkembangan keilmuan mutakhir. Respons dekan yang begitu cepat menimbulkan sejumlah pertanyaan, ada apa di balik itu? Sebab kondisi berbeda diberlakukan untuk mahasiswa yang terlambat 1-4 tahun dari batas kadaluwarsa. Isang juga mempertanyakan penggantian Prof Affendi Anwar - dosen pembimbing Kaban - dengan Prof Dr Ir Lufti Ibrahim Nasution, setelah Kaban tidak dapat memenuhi arahan Affendi. Padahal Lutfi yang sebelumnya anggota komisi pembimbing Kaban, tidak pernah hadir dalam rapat-rapat komisi pembimbing. Dia juga dianggap tidak kompeten dengan masalah yang dikaji. Kekesalan Isang makin memuncak setelah didesak menandatangani tesis Kaban. Padahal pihaknya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian tesis Kaban. Cacat Substansial Tesis perbaikan Kaban dinilai Isang juga cacat substansial. Tesis itu tidak memasukkan perkembangan keilmuan terakhir. Padahal perbaikannya sudah mandeg selama 13 tahun. Sementara dalam kurun waktu selama itu, obyek penelitian Kaban, Taman Nasional Gunung Leuser, sudah mengalami banyak perubahan, seperti banjir bandang Sungai Bohorok yang terjadi 2 November 2003 lalu. Hal ini menjadi alasan Affendi menolak menandatangani tesis Kaban. Tesis Kaban yang kemudian juga disetujui Dr Agus Pakpahan (anggota komisi pembimbing) dianggap merugikan orang lain dan reputasi IPB. Etika Akademik Etika dan moral akademik Kaban juga menjadi sorotan. Dalam proses penyelesaian tesisnya, Kaban ternyata hanya berkonsultasi dua kali dengan Affendi. Selebihnya konsultasi dilakukan Direktur Sinar Mas Group, Suwarso, dan sahabat Kaban, Hermanto Siregar, yang juga Direktur Akademik Sekolah Bisnis dan Manajemen (SMB) IPB. Isang mempertanyakan keterlibatan kedua orang ini. "Apakah konsultasi dengan dosen pembimbing dan revisi penulisan tesis dapat dilakukan orang lain?", "Apakah ghost writing dalam penulisan tesis dibenarkan?", "Siapa sebenarnya yang sedang menyusun tesis?", "Karena kesibukan MSK sebagai menteri?". Demikian pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Isang. Tidak hanya konsultasi yang diwakilkan orang lain, upaya menyuap Affendi juga dipersoalkan. Lewat pengakuannya, Affendi pernah diberi uang Rp 10.000.000 yang disebutkan sebagai uang lelah. Uang itu akhirnya disumbangkan ke baitul mal. Prof Affendi Tolak Teken Tesis Kaban karena Tak Penuhi Syarat Prof Affendi Anwar, mantan pembimbing tesis Menhut MS Kaban, merasa 'dijebak' mantan Dekan Pascasarjana IPB Sjafrida Manuwoto saat diminta membimbing Kaban menyelesaikan tesis yang sudah kadaluwarsa. Affendi mengira Kaban siap memperbaiki tesisnya dengan memasukkan perkembangan keilmuan terakhir dalam obyek penelitiannya, Taman Nasional Gunung Leuser. Sebab setelah penelitian Kaban tahun 1993 lalu, taman ini sudah mengalami banyak perubahan, mulai dari banjir bandang Sungai Bohorok sampai penduduk yang membuka lahan sawit. Kenyataannya, tesis Kaban masih sama dengan 13 tahun lalu. Sayangnya, arahan setebal 15 halaman yang disampaikan kepada Kaban, tidak dijalani. "Dulu kan lulusnya dengan syarat, harus diperbaiki. Waktu diminta jadi pembimbing saya kayak dijebak, katanya dia siap perbaiki," kata Affendi kepada detikcom, Jumat 7 September 2007. Affendi mengaku bersedia membimbing Kaban jika Ketum Partai Bulan Bintang itu menerima arahannya, yakni mengikuti perkembangan ilmu mengingat sudah 13 tahun tesis itu mandeg. Antara lain mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan hutan. "Ada 4 arahan saya, tapi karena dia tidak mampu, ya nggak dikerjakan. Ujiannya kan sudah 13 tahun lalu, sudah kadaluwarsa. Mestinya ditolak. 3 Semester saja (kadaluwarsa), sebetulnya sudah out," katanya. Kaban selalu melontarkan alasan, arahannya sulit dilakukan, apalagi dia merasa latar belakang pendidikannya manajemen, bukan ekonomi. "Padahal kalau serius pasti bisa, saya bimbing menteri bukan sekali ini saja," katanya. Affendi sempat meminta Kaban membuat skenario mengembangkan hutan dengan menggandeng masyarakat. "Tapi dia tidak bikin, saya bilang tesis kamu seolah-olah solusi yang benar untuk hal yang salah," katanya. Dia pun menolak menandatangani tesis perbaikan Kaban. Sikap Affendi diikuti Ketua Pascasarjana Program Studi Ilmu-ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan (PS PWD) Prof Ir Isang Gonarsyah PhD. "Karena ketua program tidak mau tanda tangan, geger semua orang," katanya. Alasan ketua PS PWD tidak bersedia menandatangani tesis Kaban cukup beralasan. "IPB itu harus beri pencerahan bagaimana sebaiknya memperbaiki masalah pertanian. Ini malah malah penyakit masyarakat singgah di IPB," katanya. Namun untuk memuluskan tesis Kaban, pihak dekan akhirnya menunjuk Lutfi Ibrahim Nasution sebagai pembimbing Kaban dan Agus Pakpahan sebagai anggotanya. "Padahal Lutfi nggak ngerti kehutanan, nggak pada tempatnya. Dia tidak pernah datang kalau dipanggil rektor, sudah 3 kali dia tidak datang. Eh malah dialihkan ke dia," katanya. Karena alasan tersebut, Affendi mengaku berhak tidak menandatangani tesis tersebut. "Saya yang punya kewenangan. Saya bilang kalau kalian, rektor dan dekan, mau ngelulusin silakan saja. Tapi saya berhak menolak berdasarkan akademik maupun etika," katanya. Affendi menegaskan, setuju penyelesaian masalah tesis Kaban ini dilakukan lewat Komisi Kehormatan Akademik. Jarang Konsultasi Affendi juga menyesalkan sikap Kaban yang jarang berkonsultasi. Dia malah mewakilkan konsultasi kepada pihak lain, Direktur Sinar Mas Group Suwarso dan Hermanto Siregar, sahabat Kaban sewaktu di SMK, Medan. Hermanto yang merupakan Direktur Akademik Sekolah Bisnis dan Manajemen (SMB) IPB, kata dia, sebetulnya asistennya sendiri. "Saya dengar dia dekat dengan Kaban, adik kelas di Medan. Supaya dia mengerti, dia saya undang mendengarkan pengarahan saya yang 15 halaman. Saya juga kasih ayat Alquran, supaya menghargai ilmu," kata dia. Soal konsultasi yang dilakukan kedua orang tersebut, Affendi khawatir tesis tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Kaban. Tidak hanya itu, untuk memuluskan selesainya tesis, Affendi juga pernah dicoba disuap Rp 10 juta yang diselipkan di tesis Kaban oleh Suwarso. "Saya lalu kirim SMS, ini uang apa. Katanya, buat Bapak. Karena saya gemuk, saya disuruh beli treatmill, saya tidak butuh treatmill. Saya bilang saya tidak berhak menerima, uang itu lalu saya salurkan ke baitul mal," katanya. Affendi mengaku menolak menandatangani tesis Kaban karena tidak memenuhi syarat akademik karena enggan mengikuti arahannya. Sejumlah upaya pun dilakukan agar dia bersedia meneken tesis tersebut. "Dekan datang ke rumah saya dengan istrinya. Istrinya bawa baju-baju untuk istri saya. Istri saya bilang buat apa, saya kan sudah tua," katanya. Kontroversi Tesis Kaban Dirjen Dikti: Itu Urusan IPB, Selesaikan Baik-baik Kisruh tesis Menhut MS Kaban di Institut Pertanian Bogor (IPB) dinilai hanya akan mempermalukan institusi perguruan tinggi ternama itu. IPB diminta menyelesaikan masalah ini dengan baik. "Kalau ngawur akan malu sendiri, karena ini murni masalah akademik," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas Satryo Soemantri Brojonegoro kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Senin 10 September 2007. Kisruh masalah tesis itu, imbuh Satryo, merupakan urusan internal IPB sendiri. Soal tenggat waktu penyelesaian tesis yang mencapai belasan tahun juga urusan IPB. "Itu (tenggat waktu) terserah perguruan tinggi masing-masing. Itu urusan rumah tangga masing-masing," tegasnya. Ditjen Dikti, imbuh dia, tidak akan ikut-ikutan urusan yang menyangkut IPB dengan MS Kaban. "Ngapain saya urusi yang begituan. Urusan saya banyak, lingkupnya nasional, tidak hanya urusi tesis seseorang," cetus dia. Soal nama baik IPB yang tercemar dengan kasus ini, katanya, bukan urusan Dikti. "Ya itu urusan mereka, yang rugi kan mereka sendiri. Selesaikanlah secara baik-baik, secara internal," katanya. Jadi Dikti menyerahkan pada IPB? "Iya, itu urusan mereka," katanya. (detikcom/y) This email and any files transmitted with it are confidential and intended solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed and others may not distribute, copy or use it. If you receive this e-mail by mistake, please either delete it without reproducing, distributing or retaining copies thereof or notify our email administrator at [EMAIL PROTECTED] Note that this is NOT the address of the person who sent this mail to you but a general administrative address. The views expressed in this email may be the personal views of the sender and not of Taylor Nelson Sofres Indonesia unless specifically stated. Please note that TNS is able to, and reserves the right to, monitor e-mail communications passing through its network. By accepting any work product from TNS, client agrees to be bound by TNS's standard terms and conditions which such terms and conditions can only be amended by mutual written agreement, and client separately agrees that TNS's liability for any claims, demands, damages, costs, including legal costs, and expenses resulting from any act or omission is strictly limited to the amount of any fees receivable by TNS in respect of the specific deliverable which is the subject of the potential claim and that TNS shall not be liable for client's loss of profits, loss of turnover, loss of data, loss of business opportunities, or consequential loss.
