-----Original Message----

Subject: Kontroversi Menhut

 

Tesis MS Kaban Picu Kontroversi di Kampus IPB

http://hariansib.com/2007/09/13/tesis-ms-kaban-picu-kontroversi-di-kampus-ip
b/

Jakarta (SIB)

 

Menteri Kehutanan Malam Sabat (MS) Kaban membuat 'keributan' di kampus
Institut Pertanian Bogor (IPB). Perbaikan tesisnya yang baru dilaksanakan
setelah 13 tahun pasca ujian menuai kontroversi.

Padahal dalam aturan, tiga semester tidak ada kabar berita saja, sebetulnya
dia sudah harus out. Kontroversi ini sudah berlangsung berbulan-bulan.

Soal tenggang waktu yang dianggap menyalahi prosedur ini, bukan satu-satunya
yang dipertanyakan kalangan akademisi IPB. Mereka juga mempertanyakan
sejumlah masalah lainnya, termasuk substansi tesis, serta etika dan moral
akademik Kaban.

 

Semua persoalan itu dibeberkan Ketua Sekolah Pascasarjana Program Studi
Ilmu-ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan (PWD) IPB, Prof Ir
Isang Gonarsyah Ph D, dalam dokumen setebal 5 halaman yang diterima
detikcom.

Dokumen itu berisi surat klarifikasi penandatanganan tesis atas nama MS
Kaban (Nrp 88213) yang ditujukan kepada Dekan Sekolah Pascasarjana IPB Prof
Dr Ir Khairil Notodiputro MS. Surat bernomor 031/PS PWD/VII/2007 itu
dilayangkan pada 16 Juli 2007 lalu.

Surat tersebut menjawab surat yang dilayangkan Khairil kepada Isang pada 6
Juli 2007 yang mempertanyakan penolakan Isang menandatangani tesis perbaikan
Kaban.

 

Dalam surat itu, Isang menuturkan alasan keberatannya menandatangani tesis
perbaikan Kaban. Paling tidak, pihaknya menilai ada tiga cacat/pelanggaran
mendasar yang saling terkait dalam proses penyelesaian tesis Kaban, yang
bisa merusak integritas akademik IPB dan kredibilitas IPB di mata
masyarakat.

Cacat itu menyangkut masalah prosedural, substansial dan etika/moral
akademik.

 

Cacat Prosedural

Cacat prosedural ini terkait status kemahasiswaan Kaban. Kaban tercatat
sebagai mahasiswa Program Magister PS PWD pada tahun 1988. Dan, baru lima
tahun kemudian (3 Februari 1993), Kaban menempuh ujian. Saat itu dia
dinyatakan lulus, hanya saja dengan syarat harus memperbaiki naskah
tesisnya. Namun sejak itu, kabar Kaban bagai ditelan bumi, sehingga dia
tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa aktif di PS PWD. Pada 3 Maret 2006 -
setelah menjadi menteri- Kaban tiba-tiba menyampaikan surat kepada Dekan
Sekolah Pascasarjana yang isinya 'memohon untuk dapat menyelesaikan studinya
secara tuntas'.

 

Tanpa berkonsultasi dengan Ketua PS PWD (Isang), Dekan Sekolah Pascasarjana
IPB yang saat itu dijabat Prof Dr Ir Sjafrida Manuwoto SM menyatakan, tidak
keberatan asalkan tesis tersebut telah diperbarui dengan memasukkan
perkembangan keilmuan mutakhir.

Respons dekan yang begitu cepat menimbulkan sejumlah pertanyaan, ada apa di
balik itu? Sebab kondisi berbeda diberlakukan untuk mahasiswa yang terlambat
1-4 tahun dari batas kadaluwarsa. Isang juga mempertanyakan penggantian Prof
Affendi Anwar - dosen pembimbing Kaban - dengan Prof Dr Ir Lufti Ibrahim
Nasution, setelah Kaban tidak dapat memenuhi arahan Affendi.

 

Padahal Lutfi yang sebelumnya anggota komisi pembimbing Kaban, tidak pernah
hadir dalam rapat-rapat komisi pembimbing. Dia juga dianggap tidak kompeten
dengan masalah yang dikaji. Kekesalan Isang makin memuncak setelah didesak
menandatangani tesis Kaban. Padahal pihaknya selama ini tidak pernah
dilibatkan dalam proses penyelesaian tesis Kaban.

 

Cacat Substansial 

Tesis perbaikan Kaban dinilai Isang juga cacat substansial. Tesis itu tidak
memasukkan perkembangan keilmuan terakhir. Padahal perbaikannya sudah mandeg
selama 13 tahun. Sementara dalam kurun waktu selama itu, obyek penelitian
Kaban, Taman Nasional Gunung Leuser, sudah mengalami banyak perubahan,
seperti banjir bandang Sungai Bohorok yang terjadi 2 November 2003 lalu.

Hal ini menjadi alasan Affendi menolak menandatangani tesis Kaban. Tesis
Kaban yang kemudian juga disetujui Dr Agus Pakpahan (anggota komisi
pembimbing) dianggap merugikan orang lain dan reputasi IPB.

 

Etika Akademik

Etika dan moral akademik Kaban juga menjadi sorotan. Dalam proses
penyelesaian tesisnya, Kaban ternyata hanya berkonsultasi dua kali dengan
Affendi. Selebihnya konsultasi dilakukan Direktur Sinar Mas Group, Suwarso,
dan sahabat Kaban, Hermanto Siregar, yang juga Direktur Akademik Sekolah
Bisnis dan Manajemen (SMB) IPB. Isang mempertanyakan keterlibatan kedua
orang ini. "Apakah konsultasi dengan dosen pembimbing dan revisi penulisan
tesis dapat dilakukan orang lain?", "Apakah ghost writing dalam penulisan
tesis dibenarkan?", "Siapa sebenarnya yang sedang menyusun tesis?", "Karena
kesibukan MSK sebagai menteri?". Demikian pertanyaan-pertanyaan yang
dilontarkan Isang. Tidak hanya konsultasi yang diwakilkan orang lain, upaya
menyuap Affendi juga dipersoalkan. Lewat pengakuannya, Affendi pernah diberi
uang Rp 10.000.000 yang disebutkan sebagai uang lelah. Uang itu akhirnya
disumbangkan ke baitul mal.

 

Prof Affendi Tolak Teken Tesis Kaban karena Tak Penuhi Syarat 

Prof Affendi Anwar, mantan pembimbing tesis Menhut MS Kaban, merasa
'dijebak' mantan Dekan Pascasarjana IPB Sjafrida Manuwoto saat diminta
membimbing Kaban menyelesaikan tesis yang sudah kadaluwarsa. Affendi mengira
Kaban siap memperbaiki tesisnya dengan memasukkan perkembangan keilmuan
terakhir dalam obyek penelitiannya, Taman Nasional Gunung Leuser. Sebab
setelah penelitian Kaban tahun 1993 lalu, taman ini sudah mengalami banyak
perubahan, mulai dari banjir bandang Sungai Bohorok sampai penduduk yang
membuka lahan sawit. Kenyataannya, tesis Kaban masih sama dengan 13 tahun
lalu.

 

Sayangnya, arahan setebal 15 halaman yang disampaikan kepada Kaban, tidak
dijalani. "Dulu kan lulusnya dengan syarat, harus diperbaiki. Waktu diminta
jadi pembimbing saya kayak dijebak, katanya dia siap perbaiki," kata Affendi
kepada detikcom, Jumat 7 September 2007.

Affendi mengaku bersedia membimbing Kaban jika Ketum Partai Bulan Bintang
itu menerima arahannya, yakni mengikuti perkembangan ilmu mengingat sudah 13
tahun tesis itu mandeg. Antara lain mengikutsertakan masyarakat dalam
pengelolaan hutan.

 

"Ada 4 arahan saya, tapi karena dia tidak mampu, ya nggak dikerjakan.
Ujiannya kan sudah 13 tahun lalu, sudah kadaluwarsa. Mestinya ditolak. 3
Semester saja (kadaluwarsa), sebetulnya sudah out," katanya.

Kaban selalu melontarkan alasan, arahannya sulit dilakukan, apalagi dia
merasa latar belakang pendidikannya manajemen, bukan ekonomi. "Padahal kalau
serius pasti bisa, saya bimbing menteri bukan sekali ini saja," katanya.
Affendi sempat meminta Kaban membuat skenario mengembangkan hutan dengan
menggandeng masyarakat. "Tapi dia tidak bikin, saya bilang tesis kamu
seolah-olah solusi yang benar untuk hal yang salah," katanya. 

 

Dia pun menolak menandatangani tesis perbaikan Kaban. Sikap Affendi diikuti
Ketua Pascasarjana Program Studi Ilmu-ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah
dan Pedesaan (PS PWD) Prof Ir Isang Gonarsyah PhD. "Karena ketua program
tidak mau tanda tangan, geger semua orang," katanya. Alasan ketua PS PWD
tidak bersedia menandatangani tesis Kaban cukup beralasan. "IPB itu harus
beri pencerahan bagaimana sebaiknya memperbaiki masalah pertanian. Ini malah
malah penyakit masyarakat singgah di IPB," katanya. Namun untuk memuluskan
tesis Kaban, pihak dekan akhirnya menunjuk Lutfi Ibrahim Nasution sebagai
pembimbing Kaban dan Agus Pakpahan sebagai anggotanya. 

 

"Padahal Lutfi nggak ngerti kehutanan, nggak pada tempatnya. Dia tidak
pernah datang kalau dipanggil rektor, sudah 3 kali dia tidak datang. Eh
malah dialihkan ke dia," katanya. Karena alasan tersebut, Affendi mengaku
berhak tidak menandatangani tesis tersebut. "Saya yang punya kewenangan.
Saya bilang kalau kalian, rektor dan dekan, mau ngelulusin silakan saja.
Tapi saya berhak menolak berdasarkan akademik maupun etika," katanya.

Affendi menegaskan, setuju penyelesaian masalah tesis Kaban ini dilakukan
lewat Komisi Kehormatan Akademik.

Jarang Konsultasi Affendi juga menyesalkan sikap Kaban yang jarang
berkonsultasi. Dia malah mewakilkan konsultasi kepada pihak lain, Direktur
Sinar Mas Group Suwarso dan Hermanto Siregar, sahabat Kaban sewaktu di SMK,
Medan.

Hermanto yang merupakan Direktur Akademik Sekolah Bisnis dan Manajemen (SMB)
IPB, kata dia, sebetulnya asistennya sendiri.

 

"Saya dengar dia dekat dengan Kaban, adik kelas di Medan. Supaya dia
mengerti, dia saya undang mendengarkan pengarahan saya yang 15 halaman. Saya
juga kasih ayat Alquran, supaya menghargai ilmu," kata dia.

Soal konsultasi yang dilakukan kedua orang tersebut, Affendi khawatir tesis
tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Kaban. Tidak hanya itu, untuk
memuluskan selesainya tesis, Affendi juga pernah dicoba disuap Rp 10 juta
yang diselipkan di tesis Kaban oleh Suwarso.

 

"Saya lalu kirim SMS, ini uang apa. Katanya, buat Bapak. Karena saya gemuk,
saya disuruh beli treatmill, saya tidak butuh treatmill. Saya bilang saya
tidak berhak menerima, uang itu lalu saya salurkan ke baitul mal," katanya.

Affendi mengaku menolak menandatangani tesis Kaban karena tidak memenuhi
syarat akademik karena enggan mengikuti arahannya. Sejumlah upaya pun
dilakukan agar dia bersedia meneken tesis tersebut. "Dekan datang ke rumah
saya dengan istrinya. Istrinya bawa baju-baju untuk istri saya. Istri saya
bilang buat apa, saya kan sudah tua," katanya.

 

Kontroversi Tesis Kaban

Dirjen Dikti: Itu Urusan IPB, Selesaikan Baik-baik

Kisruh tesis Menhut MS Kaban di Institut Pertanian Bogor (IPB) dinilai hanya
akan mempermalukan institusi perguruan tinggi ternama itu. IPB diminta
menyelesaikan masalah ini dengan baik. "Kalau ngawur akan malu sendiri,
karena ini murni masalah akademik," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti)
Depdiknas Satryo Soemantri Brojonegoro kepada detikcom di Gedung DPR,
Senayan, Senin 10 September 2007. Kisruh masalah tesis itu, imbuh Satryo,
merupakan urusan internal IPB sendiri. Soal tenggat waktu penyelesaian tesis
yang mencapai belasan tahun juga urusan IPB.

 

"Itu (tenggat waktu) terserah perguruan tinggi masing-masing. Itu urusan
rumah tangga masing-masing," tegasnya. Ditjen Dikti, imbuh dia, tidak akan
ikut-ikutan urusan yang menyangkut IPB dengan MS Kaban. "Ngapain saya urusi
yang begituan. Urusan saya banyak, lingkupnya nasional, tidak hanya urusi
tesis seseorang," cetus dia.

Soal nama baik IPB yang tercemar dengan kasus ini, katanya, bukan urusan
Dikti. "Ya itu urusan mereka, yang rugi kan mereka sendiri. Selesaikanlah
secara baik-baik, secara internal," katanya. Jadi Dikti menyerahkan pada
IPB? "Iya, itu urusan mereka," katanya. (detikcom/y)

 

This email and any files transmitted with it are confidential and intended
solely for the use of the individual or entity to whom they are addressed
and others may not distribute, copy or use it. If you receive this e-mail by
mistake, please either delete it without reproducing, distributing or
retaining copies thereof or notify our email administrator at
[EMAIL PROTECTED] Note that this is NOT the address of the
person who sent this mail to you but a general administrative address. The
views expressed in this email may be the personal views of the sender and
not of Taylor Nelson Sofres Indonesia unless specifically stated. Please
note that TNS is able to, and reserves the right to, monitor e-mail
communications passing through its network. By accepting any work product
from TNS, client agrees to be bound by TNS's standard terms and conditions
which such terms and conditions can only be amended by mutual written
agreement, and client separately agrees that TNS's liability for any claims,
demands, damages, costs, including legal costs, and expenses resulting from
any act or omission is strictly limited to the amount of any fees receivable
by TNS in respect of the specific deliverable which is the subject of the
potential claim and that TNS shall not be liable for client's loss of
profits, loss of turnover, loss of data, loss of business opportunities, or
consequential loss.

Kirim email ke