http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/17/Politikhukum/3851900.htm

Media
Polisi Tidak Menyadap 

Jakarta, Kompas - Pihak kepolisian tidak pernah melakukan penyadapan telepon 
wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya selaku pencari berita. Namun, dalam 
rangka penyidikan terhadap sesuatu kasus kejahatan, hal itu dapat diizinkan 
asalkan sesuai dengan ketentuan. 

"Polisi tidak sadap telepon wartawan, tetapi yang disadap itu buronan," kata 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto, Minggu (16/9) di Jakarta, 
menanggapi berita tentang penyadapan telepon terhadap wartawan Tempo, Metta 
Dharmasaputra, yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu. 

Sisno menegaskan, harus dilihat kasusnya karena sebenarnya yang disadap itu 
adalah orang yang dianggap telah melakukan kejahatan. 

Perlu diperhatikan, kata Sisno, upaya yang dilakukan polisi itu tidak ada 
kaitannya dengan kebebasan pers. 

Seperti diberitakan media massa nasional, wartawan Tempo bernama Metta 
Dharmasaputra pada Jumat pekan lalu telah mengadu ke dewan pers setelah mangkir 
dua kali terhadap pemanggilan polisi yang akan menyelidiki hubungan komunikasi 
wartawan senior itu dengan tersangka Vincentius pada saat pelariannya. 

Sebelumnya, Metta dan Tempo mengadu ke Dewan Pers sebab penyidik telah menyadap 
pembicaraan telepon antara Metta dan terpidana 11 tahun dalam kasus pembobolan 
PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, saat kabur ke Singapura. 

Tempo menyatakan bahwa penyadapan itu merupakan bentuk pengekangan kebebasan 
pers. 

Namun, Polda Metro Jaya telah membantah adanya penyadapan karena yang dilakukan 
adalah mencari seorang buronan. 

Dalam pelacakan buronan ini, polisi menemukan hubungan telepon antara Metta dan 
Vincent sehingga penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan di Direktorat 
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Sisno mengatakan, pemanggilan Metta tidak terkait dengan tulisan seorang 
wartawan, tetapi karena terkait dengan pelarian seorang buronan. "Ini bukan 
soal pemberitaan dan bukan soal kewartawanan. Ngapain dia mengadu ke Dewan 
Pers," katanya menegaskan. (Antara) 

nano

biak_papua

Kirim email ke